Wajah Hukum Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja: Eksistensi Perseroan UMK dan Implikasinya hukumnya terhadap kepailitan menurut Sistem Hukum di Indonesia
Wajah Hukum Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law UU Cipta Kerja: Eksistensi Perseroan UMK dan Implikasinya hukumnya terhadap kepailitan menurut Sistem Hukum di Indonesia
Limited Liability Corporations Law Model Post Omnibus Law Act of Job Creation: The Existence of Limited Liability on Micro and Small Enterprises and the law concept of implication on Insolvency Law regarding Indonesia Corporate Law.
Oleh: Raymon Sitorus SH, MHum.[1]
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Jl. Mayjen Sutoyo Cililitan, Jakarta Timur.
email: raymondjurist@gmail.com
Abstrak
Keberadaan Usaha Mikro Kecil di Indonesia sebagai ekonomi rakyat Indonesia menopang struktur perekonomian nasional dan mampu menyerap tenaga kerja namun belum dimaksimalkan disebabkan oleh hambatan regulasi terhadap kemudahan bisnis. Mengacu kepada kebutuhan tersebut, untuk memaksimalkan potensi yang ada dan mendorong daya saing ekonomi nasional, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong lahirnya bentuk badan hukum baru yaitu Perseroan Terbatas untuk kriteria UMK yang memudahkan baik pendiriannya, dengan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Sebagai bentuk usaha yang baru, kehadiran bentuk Perseoran ini perlu untuk diteliti bagaimana konsep dan pengaturan mengenai kedudukannya dalam hukum perseroan, bentuk organ perseroannya, pertanggung jawaban organ dan pemegang saham, serta bagaimana batasan pertanggung jawaban perseroan dalam hal dihadapkan dengan kepailitan. Penelitian ini dikhususkan untuk memberikan deskripsi bagaimana posisi hukum perseroan tersebut, dengan melakukan studi kepustakaan menggunakan bahan literatur hukum, konsep, dan mengacu kepada dokumen hukum peraturan perundang-undangan sebagai bahan primer penelitian. Salah satu yang disimpulkan dan disarankan dalam penelitian ini adalah batasan yang semu dalam pertanggung jawaban perseroan diperlukan pengawasannya agar perseroan ini dapat dikelola secara profesional dan tidak digunakan untuk pencampuran harta yang dapat mendorong dipailitkan dan dibubarkannya perseroan.
Abstract
Micro and small enterprises (MSEs) in Indonesia is common economy activity of Indonesia people, in otherside MSEs potention for long term economy acitivity has not been improving because of regulation obstacles, especially at starting business. To overcome problems, government has enactment law Job Creation Act No.11/2020 which is to intiation a new model of limited liability enterprise on Indonesia corportate law for MSEs. As new enterprises model in Indonesia, the presence of MSEs as limited libility interesting to researched. The research focussed to describe legal position for limited liability on MSEs reffering to literature research on theory, law concept regarding regulations as primary research. The conclusion on this research are the pseudo on management, capital, and liability are susceptible to abused or able to become fail enterprises. Therefore, to maintain this enterprise the government supervison is needed to supervised, to improving MSEs economy and avoid insolvency situation.
A. Pendahuluan
Pembangunan perekonomian sebagai kunci mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan kepada Pancasila. Pemerintah dalam rangka menjalankan amanat yang sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memandang perlu untuk memberdayakan kegiatan ekonomi masyarakat pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, dan berkembang. Oleh karena itu, salah satu upaya pemerintah di dalam mewujudkan perekonomian nasional, perlu untuk mendorong pertumbuhan serta pemberdayaan UMK sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dan Kecil, dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Pemerintah Republik Indonesia pada akhir tahun 2020 telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Sebuah undang-undang yang dibentuk oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang menggunakan metode penyusunan dengan mengkompilasi perubahan dari berbagai substansi peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda dari substansi materi pengaturan menjadi satu dokumen naskah undang-undang, yang bertujuan mensimplifikasi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dan memudahkan baik dari sisi penyusunannya dan pembahasannya. UU Cipta Kerja lahir dari latar belakang respon Pemerintah terhadap banyaknya substansi peraturan perundang-undangan atau umumnya disebut regulasi yang dianggap menghambat berbagai program pemerintah dalam bidang ekonomi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia tidak kompetitif terhadap perkembangan investasi dan perekonomian global. Setidaknya terdapat lebih dari 70 (tujuh puluh) undang-undang nasional yang dianggap menghambat investasi dan perekonomian di Indonesia, dimana permasalahan yang dibagi berdasarkan berbagai klaster permasalahan regulasi yang difokuskan terhadap perbaikan. Salah satu klasternya adalah, Klaster Kemudahan Berusaha.
Klaster Kemudahan Berusaha, merupakan sebuah klatster yang difokuskan terhadap cara penyelesaian hambatan regulasi yang merespon bagaimana starting business dapat diakomodir dalam mendorong investasi. Hal ini merespon lemahnya pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya yaitu sulitnya para pelaku usaha untuk memulai bisnis di Indonesia, dimana hasil penilaian Ease of Doing Business di Indonesia khusus mengenai starting business menempati urutan 140 yang menyumbang rendahnya tingkat kompetitif bisnis Indonesia pada level peringkat 73[2] dari 190 negara yang disurvei. Salah satu yang didorong dengan adanya UU Cipta Kerja adalah lahirnya bentuk badan hukum baru dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia, yaitu adanya Perseroan Perorangan/ Perseroan UMK, yang dinyatakan dalam Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang memperluas pengertian perseroan terbatas dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas[3] dengan menambahkan bentuk baru adanya Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil, sebagai suatu Perseroan Terbatas. Perluasan makna perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan suatu bentuk badan usaha baru dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia merupakan suatu terobosan hukum untuk mendorong tumbuhnya perseroan baru yang dapat dimiliki oleh usaha-usaha mikro dan kecil untuk mendorong tumbuhnya ekonomi yang dikelola secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan.
Lahirnya Perseroan UMK tidak dapat dilatar belakangi hasil pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Koprasi dan UKM, bahwa Usaha Mikro dan Kecil mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Berdasarkan data yang ada pada tahun 2017[4] terdapat jumlah usaha mikro sebanyak 62.106.900 unit, kecil sebanyak 757.090, menengah sebanyak 58,627 unit, besar sebanyak 5,460 unit, dengan data transaksi sebagai berikut secara gabungan, skala kegiatan ekonomi UMKM memberikan kontribusi sekitar 60% terhadap total Pendapatan Domestik Bruto Indonesia. Pada 2017 lalu PDB Indonesia sekitar Rp 13.600 trilyun. Dengan demikian, artinya total pendapatan UMKM adalah sekitar Rp 8160 trilyun, Usaha Mikro menyumbang sekitar Rp5000 trilyun per tahun, Usaha Kecil Rp1300 trilyun, Usaha Menengah sekitar Rp1800 trilyun; dan Usaha Besar sekitar Rp 5400 trilyun. Dengan data besaran sebagai berikut:

Sumber: Sumber: Kemenkop UKM RI 2017, BPS.[5]
Sedangkan pada tahun 2018 berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, unit-unit usaha mikro dan kecil mengalami perkembangan untuk usaha kecil bertumbuh 1.243.322 unit usaha baru, dan usaha kecil bertumbuh 26.043 sebanyak unit usaha baru dengan total penyerapan tenaga kerja pada unit usaha mikro sebanyak 107.376.540, dan usaha kecil sebanyak 5831.256 tenaga kerja.[6] Potensi bisnis tersebut tentu saja merupakan kekuatan yang perlu dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia, mengingat besarnya unit usaha tersebut belum sepenuhnya dapat dimaksimalkan menjadi kekuatan ekonomi yang terukur yang dapat menciptakan tenaga kerja, yang perlu dimaksimalkan untuk menjadi tulang punggung yang dapat menyerap tenaga kerja produktif.
Kondisi tersebut memicu kepada lahirnya bentuk usaha baru Perseroan Perorangan yang diperuntukan bagi usaha mikro dan kecil[7] (Perseroan UMK) sebagai suatu terobosan terhadap gambaran lanskap skala usaha yang terdapat di Indonesia. Dimana, usaha di Indonesia mayoritas merupakan UMK termasuk koperasi. Namun, dengan jumlah unit usaha yang begitu besar sebagaimana data diatas, UMK yang ada dinilai belum mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat menengah ke bawah, ke arah yang lebih tinggi. Sejalan dengan kondisi tersebut, berimplikasi pula terhadap penyerapan jumlah tenaga kerja di Indonesia yang tidak signifikan dari sektor UMKM dan koperasi. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus karena mayoritas masyarakat Indonesia bergantung pada UMK-M dan koperasi.[8]
Yang menjadi permasalahan saat ini pada sektor usaha UMK di Indonesia adalah permasalahan regulasi yang menghambat sektor usaha untuk mengembangkan dirinya sebagai entitas badan usaha yang ingin melakukan pengembangan usaha dengan pengelolaan secara profesional melalui usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tidak dapat dipungkiri dalam kegiatan usaha secara ekonomi bahwa bentuk badan usaha PT memiliki nilai jual ekonomi yang lebih baik daripada bentuk badan usaha lain, seperti bentuk usaha perseroan komanditer (CV) ataupun Usaha Dagang (perusahaan perseorangan). Secara bisnis termasuk hubungan pertanggung-jawaban bisnis dengan bentuk badan usaha PT memiliki pertanggung jawaban proporsional dengan pengelolaan struktur yang lebih potensial untuk dikembangkan secara profesional ketimbang dengan bentuk badan usaha lain. Namun, yang menjadi hambatan di Indonesia potensi untuk mendorong pertumbuhan usaha yang lebih komersial dengan membentuk suatu perseroan terbatas terhambat disebabkan kepada struktur hukum yang disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan hal ini terlihat dalam starting business berdasarkan penilaian kemudahan berusaha di Indonesia yang menempati urutan 140 (seratus empat puluh) dari 190 (seratus sembilan puluh) negara yang disurvei.
Keberadaan Perseroan Perseorangan merupakan terobosan hukum dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) terhadap keterbatasan UU PT di dalam merespon perkembangan zaman dan kebutuhan perekonomian nasional dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dengan terobosan hukum lahirnya Perseroan UMK/ Perseroan Perorangan. Lahirnya bentuk Perseroan UMK tersebut didasarkan kepada UU Cipta Kerja yang membuat beberapa pengecualian dari bentuk Perseroan Terbatas pada umumnya, baik mengenai syarat pendiriannya yang dapat didirikan oleh perorangan dan tidak lagi didasarkan kepada perjanjian melainkan kepada pernyataan[9] namun memiliki organ-organ perseroan pada umumnya.
Hambatan regulasi dalam pendirian Perseroan Terbatas serta melihat potensi UMK, mendorong Pemerintah untuk mengambil langkah dalam UU Cipta Kerja dengan melakukan terobosan hukum dengan membuat kualifikasi suatu Perseroan UMK, yang syarat pendirian Perseroan tersebut dapat dilakukukan oleh 1 (satu) orang serta mendorong fleksiblitas modal dasar perseroan, sepanjang memenuhi kriteria UMK. Lahirnya bentuk perseroan tersebut merupakan kebijakan yang melampaui konsepsi hukum perseroan terbatas selama ini yang menekankan adanya syarat perjanjian, modal perseoran, kewajiban organ perseroan, sampai dengan pertanggung jawaban terbatas (limited liabilty) perseroan dalam hal perseroan tersebut hanya dimiliki oleh seorang pemegang saham dan bagaimana pertanggung jawaban serta implikasinya dalam hal terjadi kepailitan Perseroan UMK tersebut. Dengan demikan, menjadi sangat penting untuk dikaji yuridis mengenai pemikiran hukum terhadap eksistensi Perseroan UMK dimaksud sebagai subjek hukum dan implikasi hukumnya, yang meliputi:
1. Bagaimanakah konsep hukum Perseoran Perseorangan tersebut dalam sistem hukum perseroan terbatas Indonesia?
2. Bagaimanakah organ perseroan untuk perseroan perseorangan dan model pertanggung jawaban organ perseroan?
3. Apakah dampaknya terhadap perseoran dalam hal perseroan mengalami kepailitan?
B. Metode Penelitian
Metode Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan kajian secara kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan primer, serta studi literatur baik buku, jurnal, website, sebagai bahan sekunder penelitian, berbagai tulisan serta informasi hukum yang berasal dari media berita elektronik serta hasil pemaparan berbagai narasumber terhadap penelitian terkait.
C. Pembahasan
C.1. Konsep hukum Perseroan UMK dalam sistem hukum di Indonesia
C.1.1. Perkembangan perusahaan perseorangan menjadi Perseroan UMK
Konsep perseroan perseorangan tidak dapat dipisahkan dari konsepsi mengenai perusahaan. Suatu perusahaan (bedrif) merupakan pengertian ekonomis yang banyak digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)[10] walaupun tidak ada sebuah pengertian/ pendefinisian secara otentik apakah yang sebenarnya dimaksudkan dengan pedagang dan pengusaha dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun Staatsblad 1938 No. 276.[11] Pandangan mengenai perusahaan secara teoretik, Molengraaff mendefinisikan bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur: a. terus-menerus, b. secara terang terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga), c. dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan, d. menyerahkan barang-barang, e. mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan, f. bermaksud memperoleh laba.[12] Namun, pasca berlakunya hukum nasional, pendefinisian perusahaan didefinisikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Cipta Kerja. Setidaknya undang-undang tersebut memberikan batasan pengertian yang dimaksud perusahaan adalah sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.[13]
Mengacu kepada sistem hukum nasional, hukum Indonesia mengenal beberapa bentuk perusahaan, salah satunya adalah keberadaan perusahaan perseorangan sebagai konsep yang melatar belakangi lahirnya perseroan terbatas UMK yang dapat didirikan oleh perseorangan. Pemikiran tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemikiran eksisting bentuk usaha perseorangan di Indonesia yang telah ada sebelumnya, yaitu Usaha Dagang atau biasa disebut UD. Konsep UD ini mirip dengan sole proprietorship (United States) dan sole trader (United Kingdom). Perusahaan tersebut pada dasarnya didirikan oleh satu orang dan seakan-akan terjadi personifikasi dalam perusahaan tersebut. Namun, terdapat beberapa perbedaan jika mengkaitkan UD dengan sole proprietorship dan sole trader. Perbedaan tersebut meliputi kebiasaan penggunaan akta notaris dalam pembentukan UD, yang seakan-akan membuat UD menjadi badan hukum.[14] Pada umumnya, suatu ciri dari perusahaan perorangan secara konsepsi umum adalah hak-hak dan tanggung jawab pendiri perusahaan perorangan melekat pada diri sendiri pemilik perusahaan (eigenaar), perusahaan tidak memiliki badan kelengkapan perusahaan (bedrijfsorganen) sehingga tidak berbentuk badan hukum.[15] Kondisi perusahaan perseorangan merupakan suatu usaha yang telah lama dan sederhana dan dapat diorganisir secara informal, pengaturannya sangat minim sehingga menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengawasannya. Pendiri usaha perseorangan ini memperoleh seluruh keuntungan dan memikul kerugian sendiri, serta akan berakhir karena kematian orang yang menjadi pendiri dari usaha tersebut, walaupun kematian pendiri UD tidak menghalangi ahli waris untuk dapat meneruskan usaha UD, meskipun tanggung jawab dan risiko pun akan beralih pada si ahli waris tersebut.[16]
Umumnya usaha perseorangan merupakan usaha rintisan perusahaan perseorangan sering dianggap sebagai sebuah usaha rintisan dari sebuah keluarga yang ingin melakukan kegiatan komersial atau semata seseorang yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari hobinya yang dianggap dapat menghasilkan uang.[17] Hal ini yang membedakan dengan suatu Perseroan Terbatas, sebagai salah satu bentuk Badan Hukum di Indonesia yang merupakan konsep mengembangkan usaha menjadi lebih profesional dengan motivasi bukan hanya alasan asosiasi modal saja, melainkan motivasi untuk mengambil manfaat atas karakteristik pertanggungjawaban terbatas atau dengan maksud pada suatu hari akan mudah melakukan transformasi perusahaan atau atas alasan fiskal.[18] Namun, terlepas dari kelebihan Perseroan Terbatas, keberadaan bentuk perusahaan perorangan di Indonesia cukup memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan hasil kajian LPPI Bank Indonesia pada tahun 2015, UMKM sebagai salah satu wujud perusahaan perseorangan memiliki ketahanan dalam kondisi krisis ekonomi karena skala usahanya yang kecil dan tidak terpengaruh fluktuasi nilai tukar, selain itu Perusahaan Perseorangan juga dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan juga membantu memenuhi kesejahteraan karena kebanyakan produk dari Perusahaan Perseorangan merupakan produk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.[19] Oleh karena itu peran penting perusahaan perorangan sebagai tulang punggung perekonomian tidak dapat diabaikan, perlu dilakukan upaya meningkatkan bentuk usaha tersebut menjadi perusahaan yang dapat ditingkatkan serta dikelola secara profesional, hal ini yang melatarbelakangi lahirnya bentuk usaha baru dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia dengan bentuk usaha badan hukum perseroan terbatas yang dapat didirikan perorangan dengan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[20] Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang banyak diminati dan dipilih oleh pelaku kegiatan usaha untuk mengembangkan usahanya secara profesional. Hal ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya[21]: Pertama PT memiliki kejelasan status dalam dirinya dikarenakan PT harus berstatus badan hukum yang berarti bahwa PT telah diterima oleh berbagai kalangan (praktisi, akademisi, pengusaha). Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa PT adalah badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang; Kedua PT diharuskan memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam pendiriannya yang tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dengan adanya maksud dan tujuan tertentu yang jelas maka memilih bentuk badan usaha PT dapat meminimalisir timbulnya masalah hukum karena adanya kegiatan PT yang bertentangan dengan hukum; Ketiga PT merupakan organisasi usaha yang modern dibandingkan dengan badan usaha lainnya di Indonesia. Arti “modern” dalam hal ini adalah bahwa terdapat kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ PT.[22]
C.1.2. Konsep Modal Pendirian Perseroan Terbatas pada Perseroan UMK
Suatu perseroan terbatas (PT) pada dasarnya merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi atas saham. Ketentuan UU PT tersebut secara tegas menyatakan bahwa unsur dari suatu perseroan itu sendiri adalah modal dasar yang digunakan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena, kewajiban adanya modal dasar merupakan salah satu indikator hukum terkait dengan kemampuan usaha/ bisnis pelaku usaha untuk dapat berbisnis dengan pihak lain baik kreditor maupun mitra bisnis. Selain itu, ketentuan modal dasar merupakan sarana pelindungan hukum untuk melindungi kreditor sehubungan dengan pertanggung jawaban terbatas perseroan sebesar saham yang dimilikinya terhadap pihak ketiga.
UU Cipta Kerja dalam Pasal 109 angka 1 terhadap perubahan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 tersebut memperluas pengertian perseroan terbatas dengan menyatakan terdapat dua bentuk dari Perseroan, antara lain: Pertama, Perseroan yang merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, atau Kedua, Perseroan yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Mengacu berdasarkan UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan. Ketentuan kewajiban modal dasar dengan adanya UU Cipta Kerja ini berbeda dengan UU PT, dimana dalam UU PT dinyatakan secara tegas adanya modal minimum yang harus disetorkan dan persentase modal yang harus ditempatkan dan disetor secara penuh. Secara historis kewajiban modal ini penting, dikarenakan jika melihat secara historis, asal mula ditentukannya modal dasar minimum terjadi di Eropa pada abad ke 20.[23] Pada saat itu, ketentuan modal dasar minimum ditetapkan melalui hukum dan memiliki tujuan untuk melindungi kreditur dan menjaga kepercayaan terhadap pasar keuangan. Saat ini, walaupun ketentuan modal dasar minimum memberikan beban finansial kepada calon penguasaha, beberapa pihak beranggapan bahwa ketentuan modal dasar minimum dapat melindungi investor dan konsumen dari perseroan yang didirikan secara sembarangan, yang tidak layak secara finansial dan memiliki kemungkinan untuk tidak beroperasi setelah didirikan.[24] Dalam hal ini, ketentuan modal minimum dapat melindungi dari praktek “PT Kosong”.[25] Namun, dalam perkembangannya ketentuan modal sebagaimana dimaksud dalam UU PT tersebut khususnya bagi pelaku usaha UMK ketentuan ini dianggap menghambat kebutuhan pelaku usaha khususnya UMK untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk PT, hal ini dikarenakan besarnya kewajiban modal minimum sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dianggap membatasi kebebasan berbisnis pelaku usaha untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, terjadi pergeseran paradigma hukum terhadap kewajiban modal, bahwa besaran modal tidak lagi menjadi persyaratan wajib, hal ini cukup dimaklumi dikarenakan perkembangan dunia usaha yang sangat pesat tersebut dipengaruhi oleh perspektif bisnis yang lebih mengedepankan kesepakatan, kepercayaan, dan prinsip kehati-hatian daripada sekedar instrumen hukum yang menetapkan syarat modal minimum sebagai indikator utama. Hal ini didasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa besaran modal dasar perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, sistem hukum yang ada memungkinkan adanya pendirian perseroan dengan modal dasar yang tidak dibatasi dengan minimum threshold melainkan diserahkan kepada kesepakatan. Lahirnya Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2016 ini dibentuk dibentuk dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha. Perubahan tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).[26] Ketentuan tersebut pada akhirnya disempurnakan dengan perubahan Pasal 32 UU PT, dimana kewajiban memiliki modal dasar Perseroan tersebut besaran modalnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan, namun dengan tetap menempatkan modal dasar Perseroan sebagaimana disepakati pendiri perseroan serta kewajiban penyetoran penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran.[27]
Bagaimana dengan Perseroan yang memenuhi kriteria UMK terkait dengan modal pendiriannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Yang dimaksud dengan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan danf atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Dimana sebuah badan usaha untuk dapat memenuhi kualifikasi perseroan yang mempunyai kriteria usaha mikro dan kecil harus mengacu berdasarkan kriteria modal atau hasil penjualan tahunan yang digunakan untuk pendirian dan pendaftaran kegiatan usaha. Yang dimaksud dalam kualifikasi suatu Usaha Mikro antara lain adalah memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan untuk hasil penjualan tahunan paling banyak sampai dengan Rp. 2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah). Sedangkan untuk kualifikasi Usaha Kecil adalah modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan untuk hasil penjualan lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap tahunnya.[28] Kualifikasi modal dan penjualan tahunan inilah yang akan membedakan bentuk usaha Perseroan, kapan dan pada saat apakah Perseroan Perorangan yang didasarkan kriteria UMK/ Perseroan UMK ini harus menjadi Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP Nomor 8 Tahun 2021) secara eksplisit tidak menyatakan adanya kewajiban adanya modal dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan pada Perseroan Terbatas biasa. Melainkan secara implisit dinyatakan dalam format isian pada saat Pernyataan Pendirian, dimana dalam format isian dinyatakan adanya kewajiban pengisian/ pernyataan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal yang disetor, beserta nilai nominal dan jumlah sahamnya.[29] Dan, modal dasar Perseroan UMK tersebut berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.[30] Oleh karena itu, suatu Perseroan Perseorangan selain harus memenuhi syarat kriteria UMK sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja, juga harus menyampaikan jumlah modal dan nilai serta jumlah sahamnya. Dengan adanya kepastian modal perseroan, diharapkan Perseroan dengan kriteria UMK dimaksud dapat memiliki kapastitas dan kompeten dalam menjalankan hubungan dengan pihak ketiga lainnya, khususnya yang terkait dengan akibat hukum yang menimbulkan piutang pihak ketiga terhadap Perseroan. Selain itu, adanya modal perseroan juga dapat menghindari adanya “PT Kosong” yakni suatu PT yang sudah tidak menjalankan kegiatan lagi dan pasiva serta aktivanya sudah dalam keadaan nihil. Demikian juga dalam hal transaksi bisnis Perseroan apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMK dimaksud, maka Perseroan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan biasa.[31]
Sebagai perbandingan, beberapa negara yang menerapkan ketentuan serupa, antara lain:
a. Singapura
Untuk mendirikan suatu PT modal dasar minimumnya cukup 1 Dolar Singapore, dan besaran modal minimum diserahkan kepada kesepakatan bisnis pendiri PT tersebut. Besaran modal awal disetor sudah banyak tidak ditemukan di Negara lain, termasuk Malaysia. Hal ini termasuk modal disetor minimum untuk mendirikan perusahaan adalah $ 1 Singapore. Dimana, suatu perusahaan dapat menambah modal sahamnya kapan saja dengan menyuntikkan modal tambahan.
b. Malaysia:
Malaysia merujuk pada Companies Act 2016 (Act 777) Article 9 huruf (b) modal dasar tidak disebutkan sebagai dasar pendirian perseroan, selain itu komponen ini dinilai menghambat proses starting business sebagai salah satu komponen penilaian di EODB. Meskipun sebuah perusahaan di Malaysia dapat dirikan dengan modal disetor RM 2, namun untuk memenuhi syarat untuk izin kerja bagi asing, perusahaan yang dimiliki asing 100% harus memiliki modal disetor minimum RM 500.000 untuk bidang konsultasi dan bisnis konsultasi, dan modal disetor minimum RM 1.000.000 untuk 100% perusahaan asing yang melakukan impor, ekspor, restoran, dan bisnis perdagangan. Usaha patungan dengan mitra Malaysia (setidaknya 50% saham) membutuhkan modal disetor minimum RM 350.000 dengan modal dasar RM 500.000. Untuk Sendirian Berhard diharuskan untuk menunjuk direktur tetap dan sekretaris residen berlisensi, yang harus orang perseorangan. Industri-industri yang tidak berorientasi ekspor mungkin diperlakukan kriteria tertentu ketika mempekerjakan karyawan asing. Seperti minimum total penjualan RM 2 juta dan modal disetor minimum RM 100.000.[32]
c. Vietnam
Vietnam dalam Law on Enterprises Number 68/2014/QH13 Article 36 menyebutkan Modal Awal yang dimaksud dalam pendirian PT hanya terkait modal yang memang dibutuhkan dalam pendirian perusahaan misalnya tanah yang dimiliki pendiri yang dikonversi menjadi modal dasar perusahaan.
C.1.3. konsep syarat pendiri dalam Pendirian Perseroan Terbatas untuk Perseroan UMK
Secara umum, berdasarkan Pasal 7 UU PT sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dalam Pasal 109 angka 2, dinyatakan bahwa suatu Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia, dengan kewajiban bagi setiap pendiri Perseroan tersebut mengambil bagian-bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Perseroan tersebut baru dapat menjadi badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan pendaftarkan. Konsep lahirnya badan hukum sejak didaftarkan merupakan langkah untuk mempercepat proses status badan hukum yang tidak lagi menggunakan surat keputusan. Selain itu, ditegaskan prinsip perseroan kewajiban pemegang saham lebih dari satu orang sesuai dengan prinsip yang ada dalam UU PT, dimana setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak keadaan tersebut, pemegang saham berkewajiban untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Apabila terlampaui jangka waktu tersebut dan pemegang saham tetap satu orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.[33] Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam esensial suatu Perseroan Terbatas, dikecualikan mengenai pendirian oleh 2 (dua) orang dimaksud terhadap Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga lain sesuai dengan UU tentang Pasar Modal, dan yang terbaru dengan UU Cipta Kerja ini adalah Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil merupakan pengecualian dari kewajiban adanya 2 (dua) orang pemegang saham.
Dalam perkembangan perekonomian, pengecualian terhadap kewajiban Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh lebih dari satu orang ini sangat membatasi/ menghalangi pelaku usaha UMK untuk mendorong bisnisnya melalui bentuk usaha PT. Persyaratan harus didirikan oleh dua orang atau lebih tersebut memberatkan sebagian pemilik usaha di Indonesia khususnya pada bidang usaha mikro, kecil (UMK). Akibatnya, selama ini UMK lebih memilih untuk mendirikan persekutuan komanditer (CV) dibandingkan dengan perseroan terbatas dengan alasan proses pendirian yang relatif sederhana dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimum jumlah pendiri PT.[34] Kondisi tersebut tersebut dalam rangka mendorong praktik kemudahan berusaha patut direspon, dikarenakan apabila ingin mendorong bentuk PT untuk pelaku usaha UMK, maka pelaku usaha tersebut harus mencari mitra bisnis terlebih dahulu untuk mendirikan badan usaha sebelum menjalankan usahanya kepada bentuk PT walaupun modal, kekayaan intelektual serta nama baik usaha, beserta kelengkapan kebutuhan usaha telah dimiliki pelaku usaha UMK tersebut. Hal ini tentu saja mempersulit, dikarenakan harus mencari mitra usaha yang memiliki kesamaan tujuan dan kenyamanan dalam menjalankan usaha menjadikan adanya kebutuhan perlu adanya pengaturan yang membolehkan pendirian PT oleh cukup 1 (satu) orang saja.
Pasal 153A dalam UU PT disisipkan dengan adanya UU Cipta Kerja yang mengatur secara spesifik mengenai pendirian suatu Perseroan UMK atau yang disebut dengan Perseoran Perseorangan dimaksud. Dimana dinyatakan bahwa Perseroan tersebut dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang dilakukan dengan suatu pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Hal pernyataan pendirian merupakan hal yang berbeda dengan Perseroan Terbatas umumnya, dimana umumnya dibentuk dengan adanya Perjanjian dengan Akta Notaris, sedangkan untuk Perseroan Perorangan ini diperoleh melalui suatu declaration atau pernyataan pendirian yang memuat mengenai maksud dan tujuan perseroan, kegiatan usaha, modal dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian suatu Perseroan pada umumnya, yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM. Adanya pengecualian pendirian untuk Perseroan UMK ini merupakan terobosan hukum, mengingat Persyaratan harus didirikan oleh dua orang atau lebih tersebut memberatkan sebagian pemilik usaha di Indonesia khususnya pada bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selama ini UMKM lebih memilih untuk mendirikan persekutuan komanditer (CV) dibandingkan dengan perseroan terbatas dengan alasan proses pendirian yang relatif sederhana dan tidak bisa memenuhi persyaratan minimum jumlah pendiri perseroan terbatas. Jika melihat pada praktek usaha yang dijalani oleh UMKM, tentunya diperlukan perlindungan terhadap harta pendiri melalui pertanggung jawaban secara terbatas yang dapat didapatkan melalui pengubahan bentuk badan usaha dari persekutuan komanditer ke perseroan terbatas. Sehingga, perlunya kelonggaran syarat pendirian perseroan terbatas mengingat pada prakteknya pun banyak terwujud PT perseorangan. Kelonggaran syarat pendirian ini harus diatur lebih lanjut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, agar dapat memberikan perlindungan tidak hanya kepada pendirinya namun juga melindungi kepentingan masyarakat.[35]
Selain itu untuk menjaga marwah hukum dari mendorong terciptanya tertib hukum dan kepastian hukum perihal siapakah yang dimaksud dengan pemegang saham, UU Cipta Kerja membatasi pemegang saham Perseroan UMK dengan tegas menyatakan bahwa pemegang saham adalah orang perseorangan dan bukan subjek hukum recht persoon[36]dan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia serta memiliki syarat usia dan kecapakan dalam melakukan perbuatan hukum.[37] Untuk mendorong adanya pengembangan bisnis, UU Cipta Kerja tidak membatasi unit usaha, namun memberikan batasan bahwa setiap Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan UMK dimaksud sejumlah 1 (satu) perseroan untuk UMK dalam 1 (satu) tahun. Selain itu, pada saat pendirian kiranya dapat memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan korporasi untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi yang berwenang, yang mewajibkan untuk menyampaikan informasi, baik itu pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha korporasi, dan/atau pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
Sebagai perbandingan, beberapa negara yang menerapkan ketentuan serupa, antara lain:
a. Malaysia
Malaysia sebagaimana telah mengenal PT Perseorangan sejak tahun 1965 dan kemudian dipertahankan sampai dengan disahkannya Companies Act 2016[38], dimana dalam (Act 777) Article 9 huruf (b) A company shall have (a) a name; (b) one or more members, having limited or unlimited liability for the obligations of the company; (c) in the case of a company limited by shares, one or more shares; and (d) one or more director
Di Malaysia, sistem hukum setempat mengakui adanya Perusahaan Terbatas perorangan yang dikenal dengan Sendirian Berhard. Dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham Jumlah minimum pemegang saham adalah 1 dan jumlah maksimum pemegang saham adalah sejumlah 50. Jika jumlah pemegang saham melebihi 50, sebuah perusahaan terbatas swasta harus mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, yang merupakan perusahaan publik tanpa batas. Selain itu, direktur yang ditunjuk oleh pemegang saham perseroan akan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan tersebut. Diperbolehkan juga seorang direktur dapat merupakan pemegang saham perusahaan. Selain itu, perseroan ini dilarang menawarkan sahamnya kepada publik.
b. Vietnam
Vietnam Law on Enterprises Number 68/2014/QH13 Article 73 menyebutkan terdapat Single-member Limited Liablity Companies yaitu: ” A single-member limited liability company is an enterprise owned by one organization or individual (below referred to as company owner); the company owner must be liable for all debts and other property obligations of the company within the amount of the charter capital of the company” Sehingga Vietnam menganut bahwa ada perseroan yang dapat dimiliki atau didirikan oleh 1 orang.
c. Singapore
Mendirikan sebuah perusahaan di Singapura dapat dikatakan cepat, mudah, dan bebas dari birokrasi yang tidak perlu. Singapura secara konsisten dikenal sebagai salah satu tempat terbaik di dunia untuk melakukan bisnis (Starting Business). Ketentuan hukum perusahaan di Singapura membolehkan kepemilikan saham minimal 1 orang dan maksimal 50 orang pemegang saham yang bisa orang lokal atau orang asing. Pemegang saham disini juga dapat perorangan atau entitas perusahaan, dasar hukum regulasi tersebut di Singapura adalah Singapore Companies Act (Chapter 50) Act 42/1967 dan terakhir diubah tahun 2006. Dimana penamaannya hampir sama dengan Malaysia, yaitu Perusahaan Perorangan, Perusahaan Terbatas (Pte Ltd), Sendirian Berhad. Dimana perusahaan memolehkan untu didirkan oleh perseorangan, dengan pembatasan tidak boleh lebih dari 50 jumlah anggota, dengan kepemilikan saham 1-50 pemegang saham dan adanya pembatasan terhadap pemindahan saham. Sementara itu di Singapura, jumlah organ perusahaan minimal 1 orang anggota dan minimal 1 orang direksi, dimana rapat terdiri dari rapat tahunan dan rapat biasa, dengan tanggung jawab anggota terbatas pada jumlah saham. Perusahaan perorangan dapat berubah status menjadi perusahaan publik jika di atur dalam anggaran dasarnya. Di Singapura, badan pemerintah yang mengawasi pendaftaran perusahaan dan kepatuhan yang berkelanjutan disebut dengan Otoritas Akuntansi dan Peraturan Perusahaan/ Akunting dan Regulasi Perusahaan (ACRA), yang berada di bawah menteri keuangan Singapura, dimana ACRA mengawasi dan menegakkan hukum perusahaan Singapura.[39]
C.2 Eksistensi Organ Perseroan dan Pertanggung Jawaban terbatas dalam Perseroan UMK.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum (recht persoon). Sebagai badan hukum, diakui oleh hukum sebagai subjek hukum sperti halnya orang (naturlijk persoon). Oleh karena bukan “orang sungguhan”, maka agar dapat bertindak seperti orang sungguhan diperlukan adanya organ. Organ PT dimaksud adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi. Menurut Nindyo Pramono, RUPS merupakan organ PT tertinggi dalam perseroan dan pemegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Sedangkan direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam dan diluar pengadilan, sedangkan komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan PT. [40] Selain itu, seorang direksi dapat saja terdiri dari pemegang saham atau orang lain, dan dalam konsep hukum perseoran tidak menjadi masalah apabila jabatan direksi dipegang oleh pemegang saham sekaligus. Demikian juga dengan komisaris, menurut Nindyo Pramono, dahulu keberadaan komisaris adalah bersifat fakultatif, namun dengan adanya UU Perseroan Terbatas adanya komisaris merupakan keharusan.[41]
Lazimnya dalam UU Perseroan Terbatas, kelengkapan organ baik RUPS, direksi, dan komisaris merupakan unsur yang ada dalam perseroan terbatas.[42] Namun, dalam UU Cipta Kerja, terhadap Perseroan UMK/ Perseroan Perseroangan, tidak mengenal organ tersebut seperti PT pada umumnya. Melainkan, hanya mengenal adanya Direksi dan Pemegang Saham, dan secara eksplisit tidak menyebutkan organ Komisaris. Dimana, dalam Perseroan UMK, Direksi Perseroan adalah berfungsi menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, dan berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas yang ditentukan baik menurut menurut undang-undang dan/atau pernyataan pendirian perseroan.[43]
Otonomi direksi yang diberikan menurut undang-undang dan/atau pernyataan pendirian perseroan, merupakan hal yang penting untuk dapat menentukan kebijakan perseroan dalam memanfaatkan peluang ekonomi sedapat mungkin demi tujuan perseroan. Namun, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan, sesuai dengan pernyataan pendiriannya.[44] Otonomi direksi dimaksud sesungguhnya dibatasi dengan asas kepantasan (redelijk en belijkheid) sebagaimana dalam Pasal 23 Algemeene Bepalingen van Wetgeving, asas itikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata, asas kepatutan, kebiasaan dan undang-undang sebagaimana dalam Pasal 1339 KUHPerdata, serta perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam Pasal 1365 KUHPerdata.[45] Dengan demikian, direksi diberikan keleluasaan dalam mengelola perseroan untuk maksud dan tujuan perseroan, dengan kewajiban untuk mewujudkan tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance) yang tujuannya untuk menciptakan kapasitas perseroan agar memiliki daya saing, salah satunya adalah keharusan membuat laporan keuangan.[46]
Dalam hal direksi merupakan pemegang saham, konsep hukum perseroan tidak mempermasalahkan dalam hal direksi tersebut adalah pemegang saham, dimana pertanggung jawaban direksi adalah terbatas sepanjang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh dengan tanggung jawab. Namun, hal tersebut juga tidak membebaskan direksi untuk bertanggung jawab sampai dengan tanggung jawab pribadinya atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab. Namun, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan, antara lain[47]
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dengan demikian, walaupun dalam UU Cipta Kerja tidak menyatakan, namun secara eksplisit dinyatakan dalam UU Perseroan Terbatas mengenai peran direksi dan pertanggung jawabannya menjadi menjadi acuan, mengingat keberadaan Pasal 109 UU Cipta Kerja tetap merujuk kepada UU Perseroan Terbatas. Namun, secara implisit juga ketentuan ini diterapkan kepada direksi dalam hal merupakan merangkap sebagai pemegang saham.
Salah satu yang signifikan dalam keberadaan Perseroan UMK dalam UU Cipta Kerja adalah pada pemegang saham. Berdasarkan UU Cipta Kerja, bahwa pemegang saham merupakan orang perseorangan. Dengan demikian, UU Cipta Kerja tidak memperbolehkan pemegang saham dalam Perseroan UMK adalah suatu subjek hukum. Yang menarik adalah, apakah pemegang saham dalam Perseroan UMK hanya 1 (satu) orang pemegang saham atau dapat diperbolehkan lebih. UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit menyatakan, namun dalam UU Cipta Kerja untuk Perseroan UMK dalam Pasal 109 angka 5 terhadap sisipan Pasal UU Perseroan Terbatas dalam Pasal 153C ayat (1) dan Pasal 153G ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan keberadaan organ RUPS pada saat perubahan pernyataan pendirian serta saat pembubaran Perseroan UMK dilakukan oleh RUPS, serta pembubaran harus didasarkan kepada keputusan RUPS. Hal tersebut menekankan, suatu Perseroan UMK dapat saja mempunyai beberapa pemegang saham, sepanjang pemegang saham tersebut merupakan orang perseorangan.[48] Hal ini dikarenakan prinsip saham perseroan, dimana saham sebagai suatu andil atau bagian dalam perseroan, saham dimaksud dikeluarkan atas nama pemiliknya yang ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal persyaratan kepemilikan saham ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan.[49] Selain itu, ketentuan saham yang ada harus memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan korporasi untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi yang berwenang baik pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha korporasi, dan/atau pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
UU Cipta Kerja secara eksplisit menyatakan adanya organ RUPS dalam suatu organ Perseroan UMK, yang menjadi menarik adalah siapakah yang dimaksud dengan RUPS tersebut. Jika dalam Perseroan Terbatas pada umumnya, RUPS tersebut merupakan para pemegang saham, hal ini dikarenakan syarat pemegang saham dalam perseroan diwajibkan setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Dan apabila, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.[50] Dengan demikian organ RUPS tersebut menjadi eksis. Namun, bagaimana dengan Perseroan UMK. Pasal 153H UU Perseroan Terbatas menyatakan, dalam hal Perseroan UMK sudah tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan biasa. Selanjutnya dalam peraturan pelaksananya[51] dinyatakan bahwa Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan salah satunya adalah jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang. Menjadi pertanyaan adalah, siapakah yang dimaksud dengan RUPS tersebut, yang tidak lain apabila ditafsirkan secara sistematis dan gramatikal, yang dimaksud dengan RUPS tersebut tidak lain adalah hanya 1 (satu) pemegang saham.
Jika pemegang saham dalam Perseroan UMK adalah hanya 1 (satu) orang pemegang saham, bagaimanakah dengan pertanggung jawaban pemegang sahamnya, hal ini merupakan suatu hal yang menarik ditelusuri secara hukum, bagaimanakah dengan pertanggung jawaban pemegang saham, atau dapat saja Direksi yang dimaksud dalam Perseroan UMK juga adalah pemegang saham. Mengingat, prinsip hukum yang ada tidak melarang hal tersebut, hal tersebut hanya dapat saja mengakibatkan adanya percampuran kepentingan pribadi terhadap perseroan dan menjadi semunya batas-batas pertanggung jawaban antara direksi perseroan dan pemegang saham perseroan. Karakteristik utama perseroan terbatas yang membedakannya dengan badan usaha yang lain adalah tanggung jawab pemegang sahamnya hanya terbatas sebesar modal yang disanggupi.[52]
Pada dasarnya, suatu pendirian perseroan merupakan alasan keberadaan suatu perseroaan berhak menyandang status badan hukum mandiri dengan hak dan kewajiban, memiliki aset dan tanggung jawab serta berhak melakukan perbuatan hukum sendiri. Sebagaimana subjek hukum lainnya, perseroan mempunyai kapasitas mandiri untuk berdiri dan bertindak, sehingga perseroan harus bertanggung jawab atas segala akibat dari tindakannya atau dikenal dengan ubi commoda, ibi incommoda.[53] Selain itu, adanya tanggung jawab terbatas tersebut berfungsi untuk membatasi munculnya sikap opurtunistik dari konstituen perseroan, ketika perseroan mengalami masalah konfik umumnya yaitu konflik antara direksi dan pemegang saham, konflik diantara pemegang saham, serta antara pemegang saham dengan kreditur dan karyawan perseroan.[54]
Pengaturan tanggung jawab terbatas, atau dikenal dengan limited liability menjadi pondasi dasar badan hukum perseroan terbatas, sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Dikecualikan apabila:[55]
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Ketentuan tanggung jawab terbatas tersebut juga dinyatakan dalam UU Cipta Kerja untuk Perseroan UMK, yang menyatakan bahwa pemegang saham Perseroan UMK tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliknya. Hal ini juga dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 153B ayat (1) UU Perseroan Terbatas bahwa modal dasar Perseroan UMK tersebut berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, hal ini tegas dinyatakan sebagai prinsip perseroan pada umumnya. Dan, prinsip tersebut juga diadopsi dalam Perseroan UMK dimaksud, bahwa pengecualian limited liability tersebut tidak berlaku apabila, persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi serta terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau tindakan pemegang saham tersebut baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.[56] Dengan demikian, konsep limited liabiity atau tanggung jawab terbatas Perseroan walaupun terhadap Perseroan UMK, tetap mengacu kepada prinsip tanggung jawab terbatas hanya sebatas sero atau modal bagian yang menjadi modal Perseroan sebagai modal yang dipisahkan.
Menurut Elyta, dalam praktiknya prinsip separate legal entity terhadap pertanggung jawaban terbatas tidak selamanya dilakukan secara konsisten, terutama oleh Perseroan yang bersifat tertutup yang didirikan oleh beberapa pemegang saham. Perseroan tertutup seringkali dioperasikan sendiri oleh salah seroang pemegang saham yang berposisi sebagai direksi dan direksi dikenalikan oleh pemegang saham mayoritas. [57] Hal tersebut juga diakui juga menurut Blair dan Stout yang menegaskan praktik tersebut bahwa shareholders in close corporations typically act not just as investors but also a managers involved in the daytoday operation of the firm.[58] Hal ini tentu saja menarik dalam hal pelaksanaan Perseroan UMK, dimana pemegang saham adalah 1 (satu) orang, dan direksi dapat saja dirangkap oleh pemegang saham, serta umumnya dalam perusahaan UMK, pengelolaan berdasarkan kekeluargaan sangatlah tidak dapat dihindari, dengan demikian akan sulit bagi penerapan pertanggung jawaban terbatas terhadap Perseroan UMK.
C.3 Dampaknya dalam hal perseroan mengalami Kepailitan.
Sebagai subjek hukum, Perseroan UMK juga dapat melakukan perbuatan hukum, diantaranya melakukan hubungan hukum dengan pihak lain yang dapat menimbulkan adanya suatu kewajiban berupa utang.[59] Jika perseroan tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditior, maka pihak kreditor dapat menuntut agar perseroan memenuhi prestasi kepada kreditornya, maka kreditor dapat menuntut agar perseroan memenuhi kewajibannya melalui prosedur hukum yang berlaku dipengadilan maupun dengan cara non litigasi di luar pengadilan.[60] Salah satu cara yang ditempuh ditempuh dalam hal terdapat beberapa kreditor adalah melalui Kepailitan.
Seringkali keadaan perseroan yang tidak menentu mempersulit perseroan untuk membayar seluruh utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Menurut Elyta, kondisi perseoran yang mengalami kesulitan likuiditas tersebut secara temporer berpotensi disalahgunakan oleh direksi, stakeholder ataupun pihak kreditor yang mempunyai itikad tidak baik untuk mengambil keuntungan finansial. Misalnya, direksi melakukan pembayaran tidak wajib atau transaksi yang merugikan perseroan, yang mengakibatkan pada akhirnya membuat perseroan menjadi insolven atau bangkrut secara temporer.[61] Selain itu menurut Ian M. Ramsay mengatakan bahwa A Temporary lack of liquidity will not mean that the company is insolvent[62] Hal yang sama menurut Elyta juga diungkapkan Gunawan Widjaja yang berpendapat bahwa problem pembayaran utang perseroan tidak semata-mata dikarenakan kesulitan likuiditas atau cash flow, tetapi karena adanya itikad tidak baik dari pihak direksi perseroan.[63] Sehingga, akibat kesalahan manajemen tersebut, pihak kreditor menempuh dilakukannya baik upaya hukum Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang oleh kreditor yang dapat berakhir perdamaian atau dalam hal tidak terdapat perdamaian berakhir dengan kepailitan, atau kreditor dapat langsung mengajukan permohonan kepailitan.
Dalam hal Perseroan UMK dimaksud sebagai debitor, apabila tidak dapat memenuhi kewajiban prestasinya terhadap dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.[64] Apabila permohonan kepailitan dikabulkan, dengan demikian, terhadap seluruh harta kekayaan Perseroan UMK dilakukan sita umum yang mengacu kepada Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU dimana sita kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Hal tersebut mendasarkan juga dalam Pasal 1131 KUHPerdata dimana segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Serta Pasal 1132 KUHPerdata barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dengan adanya pernyataan pailit, maka terhadap harta kekayaan perseroan menjadi objek sita umum terhadap debitor dalam hal ini apabila Perseroan UMK dinyatakan pailit, maka seluruh harta kekayaan Perseroan UMK tersebut harus dilakukan sita dan terhadap semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.[65] Selain itu, dengan adanya kepailitan, maka demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, yaitu sejak pukul 00.00 waktu setempat.[66] Hal tersebut juga berlaku terhadap harta kekayaan yang dialihkan, dimana untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.[67] Pembatalan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Hal tersebut dikecualikan dalam hal perbuatan hukum debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.
Sebagaimana disampaikan diawal, bahwa sebagai subjek hukum mandiri suatu Perseroan UMK dapat melakukan perbuatan hukum dan mempertanggung jawabkannya di pengadilan, dengan suatu pertanggung jawaban yang terbatas sebagaimana prinsip harta kekayaan yang dipisahkan dari perseroan dan tanggung jawab terbatas perseroan terhadap hubungan hukum pihak ketiga, sehingga pertanggung jawaban pemegang saham UMK tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Dengan demikian, harta kekayaan pribadi perseroan tidak merupakan sita yang dapat dikenakan untuk dibebankan sebagai tanggung jawab perseroan. Namun, prinsip tersebut dibuka dengan pengecualian limited liability tersebut tidak berlaku apabila, persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi serta terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau tindakan pemegang saham tersebut baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Termasuk diantaranya apabila dilakukan penyalahgunaan dengan memanfaatkan perseroan yang merugikan kreditor sampai dengan rentang waktu 1 (satu) tahun ke belakang, yang dikenal dengan actio pauliana. Hal ini juga dapat berlaku terhadap setiap perbuatan hukum Perseroan UMK dalam hal:[68]
- Perbuatan yang dilakukan oleh debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan: suatu badan hukum dimana debitor yang dengan atau untuk kepentingan salah satu pihak adalah suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
- dilakukan oleh debitor yang merupakan badan hukum, dengan atau untuk kepentingan: 1) anggota direksi atau pengurus dari debitor, suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau pengurus tersebut; 2) perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut;
- perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
- dilakukan oleh debitor yang merupakan badan hukum dengan atau untuk kepentingan badan hukum lainnya, apabila: 1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama; 2) suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya; 3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau sebaliknya; 4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya; 5) badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang disetor;
- dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah anggotanya;
- Ketentuan tersebut diatas berlaku mutatis mutandis dalam hal dilakukan oleh Debitor dengan atau untuk kepentingan: 1) anggota pengurus dari suatu badan hukum, suami atau istri, anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota pengurus tersebut; 2) perorangan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian badan hukum tersebut.
Adanya kepastian anggapan mengenai perbuatan hukum dianggap merugikan ini menjadi penting, dikarenakan dalam Perseroan UMK dipastikan tidak dapat dihindari dalam hal Perseroan tersebut dikelola oleh satu orang atau satu keluarga saja, yang dapat dimungkinkan semunya batas-batas untuk mengukur pertanggung jawaban, dengan demikian setiap sangat dimungkinkan terhadap Perseroan UMK dapat dikenakan sampai dengan ruang lingkup harta kekayaan yang dianggap merugikan kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU.
Suatu kepailitan pada dasarnya dapat diselesaikan dalam hal, terdapat perdamaian[69] baik selesai pencocokan dan pembayaran piutang kreditor[70], atau kepailitannya tidak cukup membayar biaya kepailitan dengan dicabutnya kepailitan[71]. Dalam hal harta kekayaan Perseroan UMK dinyatakan insolven setelah debitor tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dan debitor dianggap tidak mampu lagi membayar utang-utangnya, atau dengan adanya putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepailitan Perseroan UMK tersebut dinyatakan dicabut, dikarenakan harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka berdasarkan UU Cipta Kerja, Perseroan UMK tersebut dapat dibubarkan. Dengan adanya pembubaran dimaksud dalam hal kepailitan dicabut, maka pemegang saham segara menunjuk likuidator untuk melakukan likuidasi Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai Likuidator.[72]
D. Penutup
Perseroan UMK merupakan suatu bentuk hukum perseroan terbatas yang bentuk hukumnya didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan mendorong potensi perekonomian nasional melalui pemberdayaan sektor UMK agar mampu dikelola secara profesional dan berdaya saing. Sebagai suatu bentuk Perseroan pada umumnya, Perseroan UMK dibentuk dengan kriteria yang didasarkan kepada usaha mikro dan usaha kecil, dengan mempermudah baik akses pendiriannya dan permodalannya, dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip perseroan terbatas pada umumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai sebuah perseroan, konsep hukum perseroan dari Perseroan UMK tersebut dibedakan dengan Perseroan Terbatas biasa, dimana esensi asosiasi modal melalui perjanjian para pendirinya dikecualikan untuk Perseoran UMK tersebut. Dimana, pendiri perseroan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang artinya tidak diperbolehkan perseroan tersebut didirikan dan dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham dengan pendirian melalui pernyataan pendirian. Prinsip mengecualikan prinsip perseroan yang didirikan dengan perjanjian dan kewajiban pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang, yang apabila tidak terpenuhi memiliki konsekuensi perseoran dapat dimohonkan oleh pihak lain untuk dibubarkan. Selain itu, yang menarik dari Perseroan ini adalah tidak mengenal organ komisaris. Sehingga, organ perseroan cukup hanya ada pada direksi dan organ Rapat Umum Pemegang Saham, dengan pemegang saham hanya 1 (satu) orang pemegang saham. Menjadi permasalahan adalah ketika Perseroan UMK tersebut merupakan usaha yang dijalankan oleh keluarga, dimana percampuran harta perseroan tidak dapat dihindari dan pengelolaan perseroan digunakan untuk kepentingan pribadi, mengingat dapat saja Direksi perseroan adalah Pemegang Saham itu sendiri, dengan tanggung jawab terbatas hanya sebatas tanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya. Oleh karena itu, konsekuensi adanya kelalaian ataupun adaya transaksional yang dapat merugikan pihak ketiga dalam hal ini orang yang memiliki piutang terhadap perseroan yang dapat mengakibatkan kepailitan harta perseroan atau bahkan sampai dengan tanggung jawab pribadi orang-orang yang ada dalam Perseroan UMK tersebut.
Untuk mendorong terwujudnya pengelolaan perseroan berdasarkan prinsip pengelolaan perseroan yang baik, dan mewujudkan profesionalitas dalam menjalankan serta mengelola perseroan, maka diperlukan adanya intervensi pemerintah untuk melakukan pengawasan perseroan serta mewajibkan perseroan untuk mengelola harta kekayaan dengan laporan keuangan yang baik agar dapat diawasi dan mencegah terjadinya kerugian terhadap pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Perseroan UMK dimaksud. Selain itu, adanya campur tangan pemerintah untuk membina Perseroan UMK tersebut agar dapat dihindari terjadinya kegagalan Perseroan UMK sebagai badan hukum perseroan, yang justru dapat merugikan perekonomian nasional. Tentu saja, niat baik pemerintah untuk mendorong UMK menjadi suatu badan hukum Perseroan agar dapat dikelola secara profesional harus didukung sekaligus mendorong terwujudnya budaya hukum pengelola perseoran untuk berpedoman terhadap prinsip-prinsip perseroan, agar dapat terwujud Perseroan UMK yang profesional dan mencegah terjadinya kegagalan perseroan yang dapat berujung kepada kepailitan dan pembubaran perseroan, yang mungkin saja dapat terjadi dalam jumlah besar, mengingat jumlah unit usaha UMK yang sangat banyak di Indonesia dan merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Daftar Pustaka
A. Buku
CST Kansil, Christine ST Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, , (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)
Natzir Said, Hukum Perusahaan di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1987)
Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai dengan Ulasan Menurut UU No. 1 Tahun 1995, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia (Jilid I bagian Pertama), Jakarta: Dian Rakyat, 1983)
Sutan remy sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Jakarta: Pranendamedia Group, 2016).
B. Makalah/Artikel/ Hasil Penelitian
Antunes, Artikel The Liability of Parents Corporations, Universidade Autonoma de Madrid, 2004.
Crusto, Unconscious Classism: Entity Equality for Sole Proprietorship, Journal of Constitutional Law, Vol 11: 2, USA, 2009.
Ian M Ramsay, Company Directors Liability for Insolvent Trading, CCH Australia Limited and Centre for Corporate Law and Securities Regulation, Faculty of Law The University of Melbourne, 2000.
Margaret M. Blair, Lyyn A Stout, A team Production Theory of Corporate Law, Virginia Law Review, Vol. 85 No. 2, 1999.
Muhammad Faiz Aziz, Nunuk Febrianingsih, Mewujdukan Perseroan Terbatas Perseroangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Jurnal Rechtsvinding, volume 9 Nomor 1, Media Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2020.
Naskah Akademik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia.
Penelitian dan Pengkajian Fakultas Hukum UGM Untuk Penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2017.
Sulistiowati, Limited Liability dalam Limited Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida. Jurnal Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 2, Juni 2011.
World Bank. 2014. Doing Business 2014: Understanding Regulations for Small and Medium-Size Enterprise.
C. Internet
Doing Business 2020, Economy Profile Indonesia, Comparing Business Regulation in 190 Economies,https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/country/i/indonesia/IDN.pdf. (diakses tanggal 25 Maret 2021)
Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2017 -2018 http://www.kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1580223129_PERKEMBANGAN%20DATA%20USAHA%20MIKRO,%20KECIL,%20MENENGAH%20(UMKM)%20DAN%20USAHA%20BESAR%20(UB)%20TAHUN%202017%20-%202018.pdf (diakses tanggal 25 Maret 2021).
Potret UMKM Indonesia: Si Kecil yang Berperan Besar https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62 (diakses tanggal 26 Maret 2021).
Sendirian Berhad (Private company limited by shares) https://incorporations.io/malaysia/corporation/my1i (diakses 24 Maret 2021)
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620)
Biodata Penulis
Penulis merupakan pegawai pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang telah berkarir di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih dari satu dekade, baik sebagai pengajar serta pelatih di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM dalam pelatihan-pelatihan peraturan perundang-undangan, pelatihan kepemimpinan, serta terakhir bekerja sebagai pegawai di Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selain itu, penulis telah berkontribusi terlibat aktif sebagai sekretaris tim penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang untuk mengawal lahirnya beberapa Rancangan Undang-Undang dan turut terlibat dalam menyusun Rancangan Undang-Undang bidang-bidang keperdataan dan ekonomi antara lain, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Paten, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, serta beberapa Rancangan Undang-Undang lainnya.
[1] Pegawai pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
[2] https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/country/i/indonesia/IDN.pdf, diakses 25 Maret 2021
[3] Pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
[4] Sumber: Kemenkop UKM RI 2017, BPS, https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62
[5] https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62
[6] http://www.kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1580223129_PERKEMBANGAN%20DATA%20USAHA%20MIKRO,%20KECIL,%20MENENGAH%20(UMKM)%20DAN%20USAHA%20BESAR%20(UB)%20TAHUN%202017%20-%202018.pdf
[7] Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja
[8] Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hlm 113
[9] Pasal 109 Angka 5 UU Cipta Kerja
[10] CST Kansil, Christine ST Kansil, 2004, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 32
[11] Soekardono, 1993, Hukum Dagang Indonesia (Jilid I bagian Pertama)), Jakarta, Dian Rakyat, hlm. 18
[12] CST Kansil, Christine ST Kansil, Ibid, hlm.33
[13] Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Berdasarkan Bagian Kesembilan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi undang-undang ini.
[14] Natzir Said, 1987, Hukum Perusahaan di Indonesia, Alumni: Bandung, hlm. 51.
[15] Ibid hlm 56
[16] Ibid hlm 52
[17] Crusto, 2009, Unconscious Classism: Entity Equality for Sole Proprietorship, Journal of Constitutional Law, Vol 11: 2, USA, hlm. 232, dalam hasil kajian Fakultas Hukum UGM untuk penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha, 2017.
[18] Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai dengan Ulasan Menurut UU No. 1 Tahun 1995, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001) hlm. 63-74, dalam hasil kajian Fakultas Hukum UGM untuk penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha, 2017.
[19] Sulistiowati, Eksistensi dan Status Perusahan Perseorangan dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, bahan paparan yang disampaikan dalam rapat 4 september 2020 di Kementerian Hukum dan HAM.
[20] Pasal 1 angka 1 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[21] Agus Riyanto, “Mengapa Harus Memilih Perseroan Terbatas?”, diakses melalui Rubric of Faculty Members of Business Law, Binus University melalui http://businesslaw.binus.ac.id/2017/10/31/mengapa-harus-memilih-perseroan-terbatas/, dalam dalam hasil kajian Fakultas Hukum UGM untuk penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha, 2017.
[22] Lihat Pasal 2 dan Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris dapat dilihat dalam Pasal 92-121 UU 40/2007 dan ketentuan mengenai tugas dan wewenang RUPS dapat dilihat dalam pasal 75-191 UU No 40 Tahun 2007
[23] The German AktG 1937 and Italian Civil Code of 1942
[24] World Bank. 2014. Doing Business 2014: Understanding Regulations for Small and Medium-Size Enterprise. hlm. 42
[25] Kajian Badan Usaha Fakultas Hukum, UGM, hlm 47
[26] Kajian Badan Usaha Fakultas Hukum, UGM, hlm 46
[27] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
[28] Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
[29] Lihat Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
[30] Penjelasan Pasal 153B ayat (1) UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja
[31] Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021 jo Pasal 153H UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.
[33] Pasal 7 ayat (5) UU PT sebagaimana yang diubah dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja
[34] Kajian Badan Usaha Fakultas Hukum, UGM, hlm 43
[35] Kajian Badan Usaha Fakultas Hukum, UGM, hlm 48.
[36] Lihat Pasal 153E UU PT sebagaimana yang diubah dengan UU Cipta Kerja dalam Pasal 109.
[37] Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021
[38] Muhammad Faiz Aziz, Nunuk Febrianingsih, 2020, Mewujdukan Perseroan Terbatas Perseroangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Jurnal Rechtsvinding, volume 9 Nomor 1, Media Badan Pembinaan Hukum Nasional, hlm 100
[39] Ibid, hlm 101
[40] Nindyo Pramono, 2006, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 70
[41] Ibid, hlm.71
[42] Lihat Pasal 1 angka 2 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[43] Pasal 153D UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja
[44] Lihat Pasal 1 angka 5 UU No 40 Tahun 2007
[45] Nindyo Pramono, Opcit, hlm 72
[46] Lihat Pasal 153F
[47] Lihat Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[48] Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan secara tegas, bahwa dalam hal pemegang saham lebih dari 1 (satu) orang maka Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya.
[49] Lihat Pasal 48 UU Perseroan Terbatas
[50] Pasal 7 UU Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.
[51] Lihat Pasal 9 PP No 8 Tahun 2021
[52] Binoto Nadapdap, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Jala Permata Aksara, hlm. 3
[53] Antunes, 2004, Artikel The Liability of Parents Corporations, Universidade Autonoma de Madrid. Dalam artikel Sulistiowati, 2011, Limited Liability dalam Limited Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida. Jurnal Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 2, Juni 2011, hlm 237-429
[54] Lihat dalam Henry Hansmann dan ReinIER h. Kraakman, What is corporate law? Dalam R. Kraakman, P Davies, dan H. Hansmaann, G Hertig, K.Hopt, H.Kanda dan E.Rock, 2004 The Autonomy of Corporate Law: A Comparatives and Functional Approach, Oxford University Press. Dalam artikel Sulistiowati, 2011, Limited Liability dalam Limited Pada Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida. Jurnal Mimbar Hukum Volume 23, Nomor 2, Juni 2011, hlm 237-429
[55] Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas.
[56] Pasal 153J UU UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.
[57] Elyta Ras Gintng, 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 236
[58] Margaret M. Blair, Lyyn A Stout, 1999, A team Production Theory of Corporate Law, Vrginia Law Review, Vol. 85 No. 2, hlm. 289.
[59] Lihat Pasal Pasal 1 angka 6 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), dinyatakan bahwa Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor
[60] Elyta Ras Gintng, 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 220.
[61] Ibid hlm 220.
[62] Ian M Ramsay, 200o, Company Directors Liability for Insolvent Trading, CCH Australia Limited and Centre for Corporate Law and Securities Regulation, Faculty of Law The University of Melbourne, hlm.4
[63] Elyta Ras Ginting, Opcit, hlm 220.
[64] Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
[65] Lihat Pasal 25 UU Kepailitan dan PKPU
[66] Pasal 24 UU Kepailitan dan PKPU
[67] Pasal 41 UU Kepailitan dan PKPU
[68] Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU
[69] Lihat Pasal 166 UU Kepailitan dan PKPU
[70] Lihat Pasal 202 UU Kepailitan dan PKPU
[71] Lihat Pasal 18 UU Kepailitan dan PKPU
[72] Pasal 13 PP No 8 Tahun 2021

Komentar
Posting Komentar