syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan jumlah utang minimum (minimum threshold) dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
APAKAH PASAL 2 AYAT (1) UU KEPAILITAN DAN PKPU SUDAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SAAT INI??? Raymond Sitorus SH MHum (Perancang Peraturan Perundang-undangan) Penulis merupakan Anggota Pokja dan merangkap Sekretaris Pokja Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tulisan merupakan a rgumentasi mengenai rekomendasi syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan jumlah utang minimum ( minimum threshold ) Pendahuluan Kepailitan merupakan sita umum terhadap harta kekayaan debitor guna pembayaran utang debitor. Utang merupakan kunci utama dalam UU KPKPU. Utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU meliputi kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang timbul karena perjanjian ataupun karena undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor. Ketentuan Pasal tersebut menentukan ruang lingkup utang dalam kepa...
