Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan jumlah utang minimum (minimum threshold) dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

    APAKAH PASAL 2 AYAT (1) UU KEPAILITAN DAN PKPU SUDAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SAAT INI??? Raymond Sitorus SH MHum (Perancang Peraturan Perundang-undangan) Penulis merupakan Anggota Pokja dan merangkap Sekretaris Pokja Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.   Tulisan merupakan a rgumentasi mengenai rekomendasi syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan jumlah utang minimum ( minimum threshold )   Pendahuluan       Kepailitan merupakan sita umum terhadap harta kekayaan debitor guna pembayaran utang debitor. Utang merupakan kunci utama dalam UU KPKPU. Utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU meliputi kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang timbul karena perjanjian ataupun karena undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor. Ketentuan Pasal tersebut menentukan ruang lingkup utang dalam kepa...

Postingan Terbaru

Relasi dan Signifikansi Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) dalam Pembangunan Hukum Nasional.