Relasi dan Signifikansi Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) dalam Pembangunan Hukum Nasional.
Relasi dan Signifikansi Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) dalam Pembangunan Hukum Nasional.
Oleh: Raymon, SH., M.Hum
(Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda)
Pusat Perencanaan Hukum Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Abstrak
Hukum adat merupakan sistem hukum yang tumbuh dan berkembang dalam suatu masyarakat adat yang turun temurun dan mencakup norma-norma, nilai-nilai, serta tradisi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Dalam konteks sistem hukum nasional, pengakuan dan peran hukum adat menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Keberadaan substansi baik pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) saat ini melengkapi dan saling berkaitan untuk menunjang kebutuhan hukum masyarakat serta mampu mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tulisan ini menganalisis berkaitan dengan Elemen sistem hukum pada substansi hukum baik pada hukum adat, Hukum Islam, dan hukum perdata tersebut saling berkorelasi untuk melengkapi sistem hukum yang ada dan memiliki dampak yang signifikan di masyarakat sebagai pihak yang menerima dan menjalankan hukum, dikarenakan hukum tersebut berkembang di masyarakat untuk mengatasi permasalahan, dengan tetap mengacu dalam satu kesatuan hukum berdasarkan sistem hukum nasional.
I. Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan kepada hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan secara konstitusional, bahwa seluruh penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia haruslah mendasarkan kepada hukum. Bagi negara Indonesia, hukum adalah panglima yang menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai cita-cita nasional tersebut, infrastruktur hukum harus diarahkan kepada pembangunan hukum yang dapat mencapai tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Upaya membangun hukum nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sistem hukum nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Sistem Hukum Nasional” adalah suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Elemen sistem hukum tersebut secara substansional meliputi juga baik hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta hukum yang tidak tertulis termasuk hukum agama dan hukum adat, baik mengacu pada status personal yang melekat pada diri orang perorangan atau kebendaan yang merupakan bagian dari hak kepemilikan yang didasarkan kepada status personal serta pengaruh hukum yang melekat pada setiap subjek hukum yang ada.
Keberadaan substansi hukum nasional saat ini masih belum dapat dilepaskan dari kekurangannya, salah satunya masih belum menyeluruhnya pembaharuan hukum nasional untuk melepaskan diri dari pengaturan zaman Hindia Belanda yang sudah tidak sesuai dengan kondisi bangsa dan negara Indonesia saat ini. Oleh karena itu, berdasarkan kondisi yang ada saat ini, pembangunan hukum nasional harus diarahkan kepada menyempurnakan sistem hukum nasional tersebut. Mengingat substansi yang ada dalam sistem hukum nasional saat ini, penting keberadaannya untuk mendorong dan mewujudkan pembangunan hukum yang bersendikan kepada suatu sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) dalam Sistem Hukum Nasional
1. Penggolongan pemberlakuan hukum
Sebagai negara hukum yang mendasarkan kepada hukum positif, keberadaan hukum nasional yang ada saat ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh hukum kolonial. Penggolongan hukum yang ada didasarkan kepada AB dan IS memberlakukan hukum khususnya terhadap hukum keperdataan secara terpisah-pisah dengan mendasarkan kepada hukum hukum adat, hukum islam, dan hukum perdata (barat) yang dampaknya masih eksis hingga saat ini dan digunakan pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jauh sebelum bangsa Eropa melakukan kolonialisasi di wilayah nusantara Indonesia dan dengan penerapan konkordansi hukum yang berlaku secara nasional di wilayah Hindia Belanda, bangsa Indonesia telah hidup dengan hukumnya sendiri, baik berdasarkan hukum kerajaan, maupun hukum adat yang hidup pada masyarakat setempat. Mengutip yang disampaikan oleh Von Savigny ”Das recht wird nicht gemacht, es it und wird mid dem Volke) bahwa hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Adapun hukum yang berkembang dan berada dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia secara wilayah kerajaan/ adat merupakan hukum yang hidup sebagai jiwa bangsa (volkgeist) yang menjadi sumber hukum dan diakui keberadaannya oleh masyarakat. Hal ini termasuk hukum Islam yang diberlakukan pada beberapa wilayah tertentu di Indonesia.
Berdasarkan peraturan pada zaman Hindia Belanda, masyarakat yang ada dibedakan berdasarkan penggolongan hukum, yang berlaku baik kepada orang Eropa, Timur Asing, dan Pribumi, yang didasarkan kepada Pasal 4 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB) Pasal 9 dan Pasal 11 A.B. yang juga menetapkan penggolongan hukum terhadap orang non-Eropa yang beragama Kristen dipersamakan dengan orang Eropa, dan yang tidak beragama Kristen disamakan dengan orang pribumi; serta Pasal 75 IS yang menambahkan golongan Timur Asing dalam kualifikasi penggolongan masyarakat tersebut. Ketentuan Pasal 163 Wet op de Staatsinrichting van Nederlands-Indië, dikenal juga sebagai Indische Staatsregeling. Stbld 1925-415 (IS) menyempurnakan ketentuan AB terhadap penggolongan tersebut dan memberikan dasar keberlakuannya.
Hukum manakah yang akan berlaku terhadap golongan tersebut, Pasal 131 I.S menentukan hukum apa yang berlaku untuk masing-masing golongan penduduk tersebut.[1] Dengan mendasarkan Pasal Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) terdapat 3 (tiga) golongan hukum yang berlaku untuk tiap golongan penduduk sebagaimana diatas, dan ditegaskan sebagai berikut[2]:
1) Hukum perdata dan dagang, hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus dikodifisir, yaitu diletakkan dalam suatu kitab undang-undang. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlau di negeri Belanda (asas konkordansi).
2) Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata kebutuhan masyarakat mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, untuk lainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dari aturan-aturan mana boleh diadakan penyimpangan jika dminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka.
3) Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan orang Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku di Eropa, penundukan boleh dilkukan baik seluruhnya maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu.
Secara penggolongan hukum terhadap penduduk dan dasar hukumnya adalah digambarkan pada tabel berikut[3]:

Namun, dalam sistem hukum pada saat itu, keberadaan hukum adat tidak dapat sepenuhnya dapat diterapkan dan diberlakukan bagi masyarakat Pribumi dikarenakan adanya ketentuan dalam hukum kolonial yang mengenal adanya pembatasan serta pengecualian terhadap keberlakuannya. Dimana berdasarkan ketentuan IS dan AB suatu adat kebiasaan tidak merupakan hukum, kecuali apabila undang-undang menyatakan hal itu.[4] Ketentuan IS dan AB menegaskan pemberlakuan hukum secara imperatif yang berlaku secara menyeluruh bagi seluruh golongan dan juga pengakuan hukum yang berlaku terhadap golongan-golongan tersebut.
Dalam perkembangan hukum yang ada, ketentuan Pasal 131 dan Pasal 163 IS sudah tidak sesuai lagi dengan sistem hukum yang ada pasca Kemerdekaan Republik Indonesia saat ini. Pemerintah melalui Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1966 tertanggal 27 Desember 1966 tidak lagi menggunakan penggolongan penduduk Indonesia berdasarkan Pasal 131 IS dan 163 IS, dan untuk selanjutnya bagi seluruh penduduk Indonesia hanya dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing. INPRES tersebut menyatakan tidak mengurangi keberlakuan ketentuan perkawinan, warisan, dan ketentuan hukum perdata lainnya yang masih mengacu kepada sistem hukum perdata barat, hukum Islam dan hukum adat. Penghapusan penggolongan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang hanya mengenal 2 (dua) penggolongan yaitu Warga Negara Indonesia[5] dan Orang Asing[6] dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1956 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang disempurnakan pengaturannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia[7].
2. Keberadaan hukum kolonial pasca Kemerdekaan Indonesia
Perkembangan penggolongan yang didasarkan kepada hukum kolonial dalam perkembangannya tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dengan mendasarkan kepada ketentuan subjek hukum perorangan di Indonesia, termasuk keberlakuan hukum yang ada sejak zaman kolonial Hindia Belanda, keberlakuannya hingga saat ini didasarkan kepada Pasal II Aturan Peralihan sebagaimana Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (sblm amandemen)[8] sampai dengan belum diatur pengaturan lain secara lex posterior derogat legi priori[9] termasuk pengaturan dalam IS.
Beberapa ketentuan hukum peraturan perundang-undangan pada saat Hindia Belanda hingga saat ini masih ada yang digunakan, dikarenakan belum adanya pengaturan terbaru. Sebagai contoh:
· Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad Tahun 1926-226: Yang mengatur tentang perizinan. Dicabut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
· Herzien Indonesis Reglement atau Reglemen Indonesia Baru (Staatblad 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Staatblad 1941 No. 44). Berlaku untuk Jawa dan Madura. HIR berlaku sebagai sumber Hukum Acara Perdata di Indonesia; Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227) berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura; dan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) hukum acara perdata yang berlaku bagi orang 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang berada di Indonesia;
· Ketentuan pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata terkait dengan Gadai dan Pasal 1162 terkait dengan Hipotik serta ketentuan lain berkaitan dengan pelaksanaan penjaminan kebendaan yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga saat ini masih menjadi dasar hukum dan pedoman hukum pelaksanaan penjaminan.
Saat ini ketentuan Gadai dan Hipotik terhadap kebendaan bergerak sedang telah masih dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 tentang RUU Jaminan Benda Bergerak, sebagai prakarsa Pemerintah yang dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sebagai RUU yang akan menggabungkan pengaturan jaminan kebendaan bergerak (jaminan fidusia, gadai, dan hipotik benda bergerak) dalam satu pengaturan sebagai Jaminan Benda Bergerak.
- beberapa peraturan perundang-perundangan lainnya yang masih mengatur dan belum digantikan dengan yang baru.
Secara penggolongan keberlakuan hukum yang ada dalam konteks pembangunan hukum nasional, penggabungan terhadap elemen hukum yang ada pada setiap substansi yang terkait dengan status Personal seseorang tidaklah mungkin dapat disatukan. Hal ini mengingat terdapat subjek subjek hukum nasional yang masih menundukan dirinya berdasarkan hukum setempat, baik hukum agama maupun hukum adat dan diakui secara konstitusional.
· Pada hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Yang diperlengkapi secara substansi perlindungan hukum terhadap keberadaan hukum adat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Keberagaman berkaitan dengan hukum adat, sangat mustahil untuk dapat disatukan, melainkan keberadaannya tersebut harus diakui sebagai hukum.
· Pada hukum agama, mengacu berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1966 memberikan fleksibilitas keberlakuan hukum agama bagi subjek hukum yang menundukan dirinya pada hukum agama. Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tentang Pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 1991. Dimana Kompilasi Hukum Islam membagi ke dalam Buku I: tentang Hukum Perkawinan, Buku II: tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III: tentang Hukum Perwakafan.
Secara substansi keberadaan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam sistem hukum nasional merupakan elemen substansi hukum yang memperlengkapi keberadaan peraturan perundang-undangan hukum positif di Indonesia, baik melalui bentuk-bentuk deskresional hukum melalui instruksi presiden, maupun melalui bentuk-bentuk penilaian dan pertimbangan hakim dalam putusannya dengan mendasarkan menggali, mengikuti, dan memahami pada nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[10]
III. Posisi dan Relasi Hukum Adat dan Hukum Islam, hukum perdata (barat) dalam sistem hukum nasional
Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun-temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakatnya, karena mengandung nilai-nilai hukum, keagamaan, kesusilaan dan kebudayaan yang tinggi. Setiap daerah mempunyai hukum adatnya sendiri-sendiri sesuai dengan kehidupan sosial dan kemasyarakatan di daerah yang bersangkutan. Hukum adat umumnya tidak tertulis dan berlaku sesuai norma dan ketentuan-ketentuan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari- harinya.
Hukum adat bersifat komunal, sedangkan hukum Belanda bersifat individualistik. Namun, hukum adat tidak dapat serta merta diangkat menjadi hukum nasional. Hal ini mengingat mengingat adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka-ragam. Selain itu, pembagian golongan penduduk dapat menimbulkan bias negatif dalam kaitannya dengan hubungan antara hukum adat dan hukum Islam yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui, hukum Islam di Indonesia sudah lama ada di Indonesia, jauh sebelum Belanda masuk ke Indonesia, sebagaimana terlihat dari adanya kerajaan Islam yang besar, yaitu kerajaan Samudra Pasai. Pada masa kolonial pun masih terdapat banyak sekali kerajaan Islam, misalnya di Bima, Bone, Jawa, Sumatra, Ternate, dll. [11]
Kaitan antara hukum adat dan hukum Islam dikemukakan pertama kali oleh Snouck Hoorgronje di dalam bukunya ―Adatrecht yang merupakan hasil penelitiannya mengenai hukum adat di Indonesia. Dia mengajukan teori resepsi (receptie in complete theorie), yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum Islam baru dapat diterima sebagai hukum apabila hukum adat telah mengakui hukum Islam tersebut sebagai hukum.[12] Namun, pemberlakuan hukum Islam tidak dapat diterapkan secara nasional terhadap seluruh penduduk di Indonesia yang berlatar belakang heterogen dengan keagamaan serta keyakinannya masing-masing yang diakui berdasarkan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan kaitannya dengan hukum perdata (barat) merupakan sumber hukum positif yang ditentukan berdasarkan hukum nasional pada saat itu mendasarkan kepada ketentuan konstitusi kekuasaan Hindia Belanda pada saat itu. Sebagai sumber hukum yang berlaku umum, hukum Hindia Belanda tersebut bersifat imperatif terhadap golongan namun juga diperlengkapi dengan ketentuan hukum adat dan agama setempat bagi golongan pribumi. Sebagai contoh, baik pada ketentuan hukum pidana, hukum perdata[13] serta hukum acara perdatanya berlaku menyeluruh.
Dalam rangka pembangunan hukum nasional, suatu sistem hukum yang dibangun tentu saja harus mengakomodasi prinsip hukum universal yang dianut oleh masyarakat secara umum termasuk kaidah-kaidah hukum universal pada masyarakat internasional. Sistem hukum yang tepat di Indonesia adalah sistem hukum yang unik, yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, dan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Karena itu sistem hukum Indonesia tidak boleh hanya mengakomodasi prinsip-prinsip universal yang dianut oleh masyarakat internasional, tetapi harus juga mengedepankan ciri-ciri lokal berupa tradisi, hukum Adat, dan hukum Islam.[14] Untuk dapat dipersatukan sebagai suatu sistem, baik hukum adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) harus berlaku sebagai suatu elemen substansi yang dapat menunjang Sistem Hukum Nasional.[15]
Dalam perkembangan saat ini, substansi baik pengakuan keberadaan hukum adat maupun hukum agama telah banyak diadopsi dalam sistem hukum nasional, beberapa diantaranya adalah:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
|
Pasal 1 angka 1: |
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. |
|
Pasal 49 |
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah. |
|
Pasal 50 |
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. |
|
Pasal 54 |
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. |
Ketentuan ini memberikan ruang lingkup pembatasan keberlakuan hukum, untuk mengakomodasi substansi subjek yang tunduk berdasarkan hukum agama islam. Ruang lingkup dalam Pasal 49, menunjukan bahwa hukum agama masih ada dan membudaya dalam kehidupan keperdataan masyarakat. Undang-Undang ini merupakan pengaturan mengenai eksistensi kelembagaan Peradilan Agama, menyesuaikan dengan kebutuhan hukum personal warga negara Indonesia, yang kemudian pada perubahannya tahun 2006, substansinya tersebut diperluas dengan kepada objek perikatan yang mengikatkan/ menundukan diri pada Hukum Islam sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum para subjek yang mengikatkan diri. Sedangkan substansi dalam hukum acara peradilan agama ini melengkapi Hukum Acara Perdata yang berdasarkan HIR.
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
Konsideran Menimbang |
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; |
|
Pasal 97 |
Ayat (3) Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat apabila: a. keberadaannya telah diakui berdasarkan undangundang yang berlaku sebagai pencerminan perkembangan nilai yang dianggap ideal dalam masyarakat dewasa ini, baik undang-undang yang bersifat umum maupun bersifat sektoral; dan b. substansi hak tradisional tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
Ayat (4) Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila kesatuan masyarakat hukum adat tersebut tidak mengganggu keberadaan Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagai sebuah kesatuan politik dan kesatuan hukum yang: a. tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik lndonesia; dan b. substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
Pasal 103 |
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: Huruf d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah |
|
Pasal 110 |
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Substansi dalam UU Desa tersebut melestarikan keberadan hukum adat yang berlaku pada suatu wilayah dan subjek serta objek tertentu yang tunduk pada hukum adat setempat. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum nasional memberikan tempat bagi keberlangsungan dan pelestarian hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Keberadaan Hukum Adat sangatlah kuat, dikarenakan dijamin di dalam Undang-Undang Dasar. Dalam perkembangan hukum nasional, pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat beserta kesatuan hak yang ada didalamnya harus diakui, tidak hanya sebatas terhadap subjek masyarakat hukum adat melainkan juga hak-haknya, sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan pengakuansecara utuh berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan beserta kegiatannya.
3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
|
Rehabilitasi Pasal 215 |
Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207 maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.
Penjelasan Pasal 215 Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.
|
|
Pasal 216 |
Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Penjelasan Pasal 216: Yang dimaksud dengan “pembayaran secara memuaskan” adalah bahwa Kreditor yang diakui tidak akan mengajukan tagihan lagi terhadap Debitor, sekalipun mereka mungkin tidak menerima pembayaran atas seluruh tagihannya.
|
Ketentuan ini secara filosofis dalam konteks hukum agama, salah satunya berdasarkan Hukum Islam terhadap prinsip pembayaran hutang. Dalam Hukum Islam, utang dan piutang adalah hal yang diperbolehkan dalam agama Islam karena tergolong sebagai akad ta'awun (tolong menolong). Sedangkan hukum membayar utang dalam Islam adalah wajib dan tidak boleh menunda untuk melunasinya jika sudah ada rezeki. Orang yang berhutang dan tidak berniat membayarnya akan mendapatkan dosa. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya." (QS. Al Baqarah: 282). Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang." (HR. Ibnu Majah). Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar." (HR. Ibnu Majah). Oleh karena itu, secara prinsip pembayaran suatu hutang wajib dilunasi, apabila tidak dapat secara penuh membayarnya hendaknya dilakukan musyawarah untuk dicapai kesepakatan secara memuaskan yang didasarkan kepada musyawarah kedua belah pihak antara kreditor dengan debitor.
Saat ini Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah diagendakan perubahannya dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.
4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
Pasal 2 |
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 2 (1) Yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakaf adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut. (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "berlaku dalam tempat hukum itu hidup" adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut. Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini. Ayat (3) Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.
|
|
Pasal 66 |
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: ... f. pemenuhan kewajiban adat setempat. |
|
Pasal 96 |
(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II. (3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II. (4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. |
|
Pasal 97 |
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(2). |
|
Pasal 412 |
menentukan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta |
Ketentuan ini menunjukan pengakuan dan penguatan hukum adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk mengakomodasi etika dan prinsip keagamaan terhadap penghormatan lembaga perkawinan yang berdasarkan hukum nasional Indonesia.
Berkaitan dengan substansi keperdataan yang berkembang saat ini dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang, sebagai contoh politik hukum pengaturan tersebut adalah dalam RUU Hukum Perdata Internasional:
Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional
|
RUU HPI |
Pasal 1 Hukum Perdata Internasional yang selanjutnya disingkat HPI adalah keseluruhan asas hukum dan aturan hukum di dalam sistem hukum nasional Indonesia yang mengatur persoalan perdata yang mengandung unsur asing |
|
|
Hukum Indonesia adalah keseluruhan asas hukum dan aturan hukum yang berlaku dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. |
|
|
Pasal 15 Hukum Indonesia berlaku bagi Status Personal: a. Warga Negara Indonesia; atau b. orang asing yang telah berkediaman sehari-hari di wilayah Indonesia secara tetap paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling sedikit 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
|
|
|
Pasal 16 Hukum Indonesia dapat diberlakukan oleh Pengadilan Indonesia dalam Perkara HPI jika pihak yang beperkara atau yang mengajukan permohonan: a. mempunyai tempat kediaman sehari-hari di Indonesia; dan/atau berdasarkan b. mempunyai kaitan yang paling nyata dan substansial dengan Indonesia.
|
|
|
Pasal 17 Pemberlakuan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan Pasal 16 terbatas pada perbuatan hukum atau peristiwa hukum perdata di bidang hukum tentang orang, keluarga, dan waris
|
|
|
Pasal 23 (1) Perjanjian harta benda perkawinan dari suatu perkawinan yang mempunyai unsur asing harus memenuhi syarat materiel dan syarat formal. (2) Persyaratan materiel keabsahan perjanjian harta benda perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku untuk Status Personal masing-masing pada saat perjanjian dibuat
|
|
|
Pasal 39 Status dan kualifikasi benda bergerak baik berwujud atau tidak berwujud yang tidak terdaftar tunduk pada hukum yang berlaku atas Status Personal pemilik atau penguasa benda.
|
|
|
Pasal 42 Warisan dan peristiwa hukum lainnya karena kematian pewaris yang berdampak pada harta benda tunduk pada hukum yang berlaku atas Status Personal pewaris pada saat kematiannya.
|
|
|
Pasal 43 (1) Pewarisan yang dilaksanakan berdasarkan surat wasiat harus memenuhi syarat materiel dan syarat formal (2) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada: a. hukum yang berlaku atas Status Personal pewaris pada saat pembuatan wasiat; atau b. hukum yang berlaku atas Status Personal pewaris pada saat kematiannya.
|
|
|
Pasal 44 Pewarisan hak kebendaan atas benda bergerak diatur berdasarkan Status Personal pewaris pada saat orang tersebut meninggal dunia. |
IV. Signifikansi Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata dalam Pembangunan Hukum Nasional
1. Pancasila sebagai sumber hukum negara
Politik pemerintahan Republik Indonesia sejak Indonesia merdeka sudah tentu berbeda dengan politik hukum pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Keberadaan hukum berdasarkan penggolongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi berdasarkan sistem hukum saat ini sudah tidak ada lagi, dikarenakan tidak sesuai dengan sistem hukum saat ini yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum nasional saat ini secara subjektif hanya mengenal Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia.
Pancasila sebagai sumber hukum merupakan merupakan dasar (falsafah) negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan pemersatu dalam kehidupan bangsa Indonesia.[16] Soekarno menyebutnya sebagai bintang penuntun, sebagai suatu dasar yang statis namun juga memiliki dimensi yang dinamis di mana Pancasila juga berfungsi mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya.[17] Pancasila mengandung nilai-nilai penuntun yang harus dijadikan rujukan dalam merumuskan setiap kebijakan dan rencana pembangunan di seluruh bidang kehidupan, termasuk dalam bidang hukum dan dalam segala ruang lingkup, baik nasional maupun daerah.
Sebagai sumber hukum, keberadaan Hukum Adat dan Hukum Islam tetap eksis di luar hukum negara saat ini. Hukum adat dan Hukum Islam tetap mewarnai hukum negara saat ini dalam bentuk asas-asas universal, yang bersesuaian dengan Pancasila, yang diangkat ke dalam ketentuan hukum-hukum negara. Ini juga berarti hukum adat atau hukum agama tidak bisa dimasukkan langsung begitu saja menjadi hukum negara. Ketika hukum adat atau hukum agama dipaksakan masuk tanpa melihat kesesuaiannya dengan Pancasila, maka hukum negara yang dilahirkan justru berpotensi menimbulkan perpecahan dan pertikaian.[18]
Sebagai hukum positif, hukum yang berfungsi menunjang pembangunan harus berfungsi menjaga arah pembangunan yang selaras dengan Pancasila. Karakter negara hukum Pancasila[19] yang hendak dibangun dalam lingkup nasional harus tercermin juga dalam lingkup daerah, yakni: 1. Berkarakter Gotong Royong; 2. Keseimbangan hak negara dengan hak individu; 3. Berkepastian hukum dan berkeadilan; 4. Menjunjung tinggi religiusitas; dan 5. Memadukan hukum sebagai sarana rekayasa sosial sekaligus merefleksikan nilai-nilai Pancasila.
2. Signifikansi Hukum
Menurut pandangan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa kehidupan bermasyarakat tidak hanya diatur oleh hukum akan tetapi harus berpedoman juga kepada agama, moral, kesopanan dan kaidah sosial lainnya. Hukum erat hubungannya dengan kaidah sosial. Hukum sebagai kaidah sosial tidak lepas dari nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hukum sebagai cermin dari nilainilai yang hidup dalam masyarakat. Hukum disebut baik apabila sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat.[20] Konstitusi mengakui dan menghormati nilai dan kaidah yang berlaku dan hidup pada masyarakat daerah sebagaimana dalam Pasal 18 B UUD NRI Tahun 1945.[21]
Aturan-aturan dalam hukum tidak tertulis seperti hukum adat, hukum agama maupun kebiasaan yang ada di masyarakat Indonesia kemudian memberi warna/karakter khas dalam pembentukan hukum tertulis, terutama regulasi atau peraturan perundang-undangan. Disini hukum tidak tertulis bertransformasi ke dalam hukum tertulis yang berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian selain hal ini, hukum tidak tertulis juga dapat langsung bekerja (implementatif) tanpa perlu dituangkan dalam hukum tertulis. Hal ini tentunya mengakibatkan hukum tidak tertulis tersebut hanya berlaku terbatas pada wilayah tertentu, yang masyarakatnya mengakui dan memberlakukannya (hukum adat yang hidup dan berkembang pada daerah tertentu).[22]
Penghormatan terhadap keragaman ini harus tetap berada dalam bingkai persatuan nasional. Persatuan nasional memerlukan suatu “identitas nasional”, “kebudayaan nasional” sebagai perangkat lunak yang menunjang perangkat keras berupa kesatuan politik (pemerintahan), kesatuan teritorial, dan inklusivitas warga.[23] Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa penerimaan terhadap keragaman tersebut tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Ketika hal ini terjadi, maka yang akan harus dikedepankan adalah prinsip bahwa kepentingan nasional mengatasi kepentingan golongan dan ini berarti pembangunan hukum nasional senantiasa perlu mencari titik seimbang di antara keduanya. Prinsip ini penting untuk dipegang baik dalam konteks pembangunan hukum nasional maupun daerah. Pembangunan hukum nasional tak boleh mematikan keragaman daerah, dan pembangunan hukum daerah tidak boleh mengancam persatuan nasional.
Dalam konteks pembangunan hukum prinsip ini berarti bahwa pembangunan hukum meliputi suatu proses dialog terus menerus antara berbagai komponen masyarakat dan juga negara sehingga dapat menghasilkan hukum yang merupakan sintesis dari berbagai kebutuhan dan kepentingan. Pembangunan hukum nasional harus menggunakan cara-cara yang demokratis seperti menyediakan ruang partisipasi publik, keterbukaan, dan dialog. Hukum tidak lagi dipandang sebagai kehendak penguasa belaka tetapi merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat.
3. Pembangunan Hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
Dalam program RPJPN, pembangunan hukum dilaksanakan untuk mencapai misi mewujudkan bangsa yang berdaya saing dan masyarakat demokratis berlandaskan hukum.1 Hal ini merupakan bagian dari 8 (delapan) misi pembangunan nasional dalam rangka menggapai visi pembangunan nasional dalam kurun waktu 2005-2025, yaitu terwujudnya “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur”. Pembangunan hukum dengan misi mewujudkan bangsa yang berdaya saing, diarahkan untuk mendukung: a) terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; b) pengaturan permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dalam hal usaha dan industri; c) terciptanya kepastian investasi, terutama yang terkait dengan penegakan dan perlindungan hukumnya; d) penghilangan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme.
Pembangunan hukum dengan misi mewujudkan masyarakat demokratis yang berlandaskan hukum, diarahkan pada:
a) terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, serta sarana dan prasarana hukum;
b) terwujudnya masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum;
c) terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Pembangunan hukum dengan misi mewujudkan bangsa yang berdaya saing global dan mewujudkan masyarakat demokratis yang berlandaskan hukum tersebut dilaksanakan melalui:
a) pembaruan materi hukum dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi, sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum;
b) penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
c) peningkatan kesadaran hukum; dan
d) pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta ketertiban dan kesejahteraan.
Dijelaskan lebih lanjut dalam RPJPN 2005-2025, bahwa pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial. Pembangunan materi hukum tersebut yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan melibatkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Sejalan dengan perkembangan yang ada saat ini pada periode RPJPN selanjutnya, agenda pembangunan hukum nasional kedepannya diarahkan bagi terwujudnya masyarakat berbudaya hukum melalui penegakan hukum yang berkualitas dan berlandaskan HAM, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan sistem hukum nasional melalui penataan regulasi. Pada tahun 2045, hukum warisan kolonial sudah digantikan seluruhnya oleh hukum nasional. Pencegahan dan pemberantasan korupsi diarahkan bagi terwujudnya masyarakat anti korupsi melalui perbaikan sistem di semua lini layanan publik; penguatan integritas masyarakat, penegak hukum, penyelenggara negara; serta penguatan sistem pencegahan korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diperkirakan meningkat menjadi 60-65 pada tahun 2045.[24]
4. Pembangunan Hukum Keperdataan saat ini dalam Program Legislasi Nasional.
Pembangunan hukum nasional hingga saat ini masih menuju proses penyempurnaan dengan melakukan pembaharuan pengaturan substansi hukum kolonial yang masih berlaku hingga saat ini, dengan melakukannya secara bertahap. Adapun beberapa Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam 3 (tiga) tahun terakhir, beberapa diantaranya adalah:
a. RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
RUU secara konseptual mengatur berkaitan dengan Status Personal (baik orang perorangan dan badan hukum), Kebendaan Keperdataan (lex rae sitae, mobilia sequntuur personam, lex registry) termasuk kebendaan dalam hubungan perkawinan; dan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Recognition and Enforcement).
b. RUU tentang Badan Usaha
RUU secara substansi mengatur berkaitan dengan badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum; selain itu, substansi yang akan diatur dalam RUU dimaksud akan melengkapi substansi pengaturan berkaitan dengan Perseroan Perseorangan (Perseroan UMK) dalam kelembangaan badan usaha kedepannya.
c. RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
RUU secara konseptual mengatur berkaitan dengan syarat kepailitan, keberadaan kurator,singkronisasi dengan kelembagaan yang berkembang saat ini pasca UU PPSK, hingga berkaitan dengan penyempurnaan PKPU.
d. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
RUU secara substansi akan mengatur kelembagaan pengaturan gadai, hipotik dan jaminan fidusia dalam satu Undang-Undang sebagai Jaminan Benda Bergerak.
e. RUU tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
RUU secara substansi menyempurnakan pengaturan Paten yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2016 dan melengkapi substansi pengaturan Paten dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
f. RUU tentang Jabatan Notaris
RUU secara substansi mendorong pembangunan hukum berkaitan dengan ketatalaksanaan tugas-tugas notaris yang selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
g. RUU Hukum Acara Perdata
RUU secara substansi mengatur kelembagaan hukum formal acara perdata, untuk menyempurnakan pengaturan yang sebelumnya dalam HIR, RbG dan RV, serta beberapa Peraturan/Surat Edaran Mahkamah Agung, yang menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang ada saat ini.
5. Partisipasi Publik dalam Pembangunan Hukum Nasional
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.[25] Mengingat suatu peraturan perundang-undangan ditujukan kepada masyarakat umum, menjadi suatu kewajiban bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi kaidah formal pembentukannya dan kaidah material substansinya. Oleh karena itu, suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus melandaskan kepada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
Yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benarbenar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
d. dapat dilaksanakan;
Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. kejelasan rumusan;
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan.
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa hak setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan ini diharapkan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan sistem hukum nasional, agar peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan.
Sistem hukum Indonesia saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah mendorong pembentukan hukum nasional dalam hal ini peraturan perundang-undangan secara partisipatif, dengan mendorong dilakukannya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memperkuat keterlibatan melalui partisipasi masyarakat yang bermakna. Penjelasan Umum Undang-Undang menyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi Publik dimaksud dilakukan pada setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baik Perencanaan-Penyusunan-Pembahasan-Pengesahan atau Penetapan-Pengundangan. Pada setiap tahapan ini Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik dilakukan secara daring dan/atau luring. Masyarakat yang merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, untuk memperoleh informasi dan menginformasikannya kepada masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi pembentuk Peraturan Perundangundangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau d. kegiatan konsultasi publik lainnya. Dimana hasil kegiatan konsultasi publik tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mewujudkan pembentukan peraturan dan peraturan yang inklusif, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan masyarakat khususnya masyarakat yang akan terdampak berkaitan dengan substansi materi peraturan perundang-undangan yang dibentuk, sehingga materi muatan pengaturan yang akan berdampak pada setiap subjek hukum yang terkait hukum adat, Hukum Islam, maupun hukum perdata pada umumnya dapat memberikan masukan secara partisipatif dan ikut mendorong pembangunan hukum nasional secara inklusif dengan yang mengarah kepada sistem hukum nasional yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
V. Penutup
Pembangunan hukum nasional harus mengarahkan kepada satu kesatuan sistem hukum nasional yang dapat mendukung tujuan penyelenggaraan negara yang mendasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan substansi baik pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata (barat) saat ini melengkapi dan saling berkaitan untuk menunjang kebutuhan hukum masyarakat serta mampu mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang belum diatasi dalam hukum positif nasional. Dalam sistem hukum nasional saat ini, eksistensi Hukum Adat dan Hukum Islam masih ada dan hidup dalam masyarakat serta diakui kelembagaan hukumnya di masyarakat dan diperlengkapi dengan kelembagaan yudisial oleh Hakim untuk menggali dan menemukan hukum dalam mengatasi permasalahan yang ada. Elemen sistem hukum pada substansi hukum baik pada hukum adat, Hukum Islam, dan hukum perdata tersebut saling berkorelasi untuk melengkapi sistem hukum yang ada dan memiliki dampak yang signifikan di masyarakat sebagai pihak yang menerima dan menjalankan hukum, dikarenakan hukum tersebut berkembang di masyarakat untuk mengatasi permasalahan, dengan tetap mengacu dalam satu kesatuan hukum berdasarkan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, untuk dapat mewarnai pembangunan hukum nasional serta mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara inklusif serta partisipatif terhadap sehingga pembangunan hukum dapat diwujudkan ke arah pembangunan sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daftar Pustaka
Buku
Soemadiningkrat H.R.Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontempor, P.T alumni Bandung, 2002.
Mochtar Kusumaatmaja, Konsep-konsep hukum dalam Pembangunan, Pusat Studi Wawasan Nusantara: Alumni Bandung,Bandung, 2002.
Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2005
Habib Adjie, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris, Mandar Maju, 2008.
Yudi Latif, Negara Paripurna, PT Gramedia, Jakarta, 2012.
Makalah
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Ringkasan Eksekutif Indonesia 2045, Perpustakaan Bappenas, 2022
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2021, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2021.
Jurnal
Shela Natasha, Penghapusan Pasal Penggolongan Penduduk dan Aturan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Unifikasi Hukum (Abolition Of Population and Legal Rules Classification Article To Create Unification In Law), Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2018, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2018.
[1] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisa dan Evauasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda, BPHN, 2015, (https://bphn.go.id/data/documents/ae_peraturan_perundang-undangan_peninggalan_kolonial_belanda.pdf)
[2] Habib Adjie, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris, Mandar Maju, 2008, hlm. 6-7
[3] Shela Natasha, Penghapusan Pasal Penggolongan Penduduk dan Aturan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Unifikasi Hukum (Abolition Of Population and Legal Rules Classification Article To Create Unification In Law), Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2018, http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/107/41.
[4] sebagaimana yang dinyatakan pada KUHPerd. 395, 615, 642, 655, 665, 686, 691, 741, 745, 766, 769dst., 772, 1155, 1211, 1339, 1346dst., 1511, 1571, 1578, 1582dst., 1585-1587, 1599; KUHD 60, 644, 754; Rv. 470 dst
[5] Pasal 1 angka 3 UU Administrasi Kependudukan : Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
[6] Pasal 1 angka 4 UU Administrasi Kependudukan: Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
[7] Pasal 2 UU Kewarganegaraan: Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 4 disebutkan ruang lingkup siapakah yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran. Sedangan dalam Pasal 7: Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing
[8] menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
[9] asas hukum di mana peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Asas ini ini digunakan untuk mencegah adanya dua peraturan yang secara hierarki
[10] Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
[11] Badan Pembinaan Hukum Nasional,Opcit, hlm 17
[12] Ibid.
[13] . (sebagaimana yang dinyatakan pada KUHPerd. 395, 615, 642, 655, 665, 686, 691, 741, 745, 766, 769dst., 772, 1155, 1211, 1339, 1346dst., 1511, 1571, 1578, 1582dst., 1585-1587, 1599; KUHD 60, 644, 754; Rv. 470 dst.)
[14] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Opcit hlm 17-18.
[15] Penjelasan Umum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[16] Yudi Latif, Negara Paripurna (Jakarta: PT Gramedia, 2012), Hlm. 41. Dalam https://bphn.go.id/data/documents/dphn_2022.pdf
[17] Ibid.
[19] badan Pembinaan Hukum Nasional, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2021 (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2021), Hlm. 13.
[20] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep hukum dalam Pembangunan (Pusat Studi Wawasan Nusantara: Alumni Bandung, 2002) Hlm. 13-14
[22] BPHN, Opcit hlm 31
[23] Yudi Latif, Op.cit. hlm 353
[24] Perpustakaan.bappenas.go.id, Ringkasan Eksekutif Indonesia 2045
[25] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Komentar
Posting Komentar