Aspek Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum
Aspek Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum
Oleh:
Raymon, SH, M.Hum.[1]
Tulisan dipublikasikan telah dalam Jurnal Widyaiswara Mei 2012
Pendahuluan
“Good job well done” mungkin menjadi
apresiasi pimpinan penegak hukum kepada bawahannya yang telah berhasil menjatuhkan
hukuman dan merampas keadilan rakyat kecil seperti pada Rasminah dan AAL, dalam
kasus pencurian piring dan sepasang sandal jepit. Prestasi penegak hukum dalam
menegakan hukum secara kuantitas patut diacungi jempol, namun secara kualitas
pantas untuk dikritik. Secara kualitas, penegakan hukum di Indonesia masih didominasi
oleh aparatur penegak hukum yang berkacamata kuda dalam menegakan hukum kepada
rakyat kecil namun berkacamata lebar dalam penegakan hukum kepada kasus-kasus
yang melibatkan kekuasaan baik modal maupun politik. Hukum kepada rakyat kecil
seperti halnya komputer, penegakannya diprogram hanya berlaku bagi rakyat kecil
dan merampas keadilan dan hak-hak rakyat yang hampir mati[2].
Apakah yang salah dalam penegakan hukum di Indonesia. tulisan ini akan lebih membahas
mengenai aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Permasalahan
Penegakan Hukum
Suatu penegakan hukum (law enforcement) tidaklah dapat
dipisahkan dari dua faktor yang saling mempengaruhinya, yaitu (1) peraturan
yang dihasilkan melalui proses logis, (2) keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya
hukum[3]. Menurut
Friedman, hukum dalam konteks formal diartikan sebagai ketentuan yang
digariskan oleh pemerintah untuk mengatur hak dan kewajiban yang legal[4], dimana hukum
tersebut dijalankan oleh manusia yang melaksanakannya dan penegakannya dilaksanakan
oleh lembaga-lembaga penegak hukum (lembaga; penyidikan, penuntutan, peradilan
dan pemasyarakatan) yang memiliki otoritas berdasarkan perundang-undangan.
Sejak
dilahirkan, hukum tidaklah dapat dilepaskan dari manusia dalam proses
pembentukannya. Dimana dalam proses pembentukannya melahirkan kesepakatan dalam
penyusunan bahasa materi peraturannya. Sejak lahir hukum hanyalah sebuah
pasal-pasal mati, namun dapat hidup dan ditegakkan oleh karena adanya faktor
manusia yang menjalankan dan menegakan hukum[5].
Faktor manusialah yang menjadikan hukum itu dapat bekerja, karena hukum tidak
ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada diluar
dirinya sendiri[6].
Perundang-undangan
di Indonesia diartikan sebagai hukum yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang
dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Di Indonesia hukum dipahami dalam konteks
legalistik peraturan perundang-undangan (legisme) dan mengesampingkan
pengadilan sebagai lembaga yang dapat menjadi lembaga pembentuk hukum (jurisprudence).
Hukum
menurut Mahfud MD dianggap sebagai sebuah kristalisasi politik dalam pengertian
formil. Kristalisasi politik dalam lembaga legislatif ini menjadi rawan
manakala perundang-undangan hanya merupakan manifestasi nafsu kotor para
legislator busuk yang memperdagangkan pasal-pasal dalam perundang-undangan[7].
Hal ini dibenarkan oleh William J Schambliss dan Robert B Seidman, bahwa dalam
pembahasan perundang-undangan dimungkinkan adanya tekanan berupa masukan yang
akan memberikan warna, dimana prosesnya tidak bisa lagi dikategorikan alamiah
lantaran kuatnya kompromi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan: pemilik
kekuasaan, pemodal atau kelompok penekan agar nilai-nilai substansial suatu
produk undang-undang akan jauh dari tujuan aslinya.
Hukum
dianggap sebagai sesuatu yang sudah selesai dibuat oleh legislatif, dan bukan
sesuatu yang setiap kali dibuat oleh pengadilan, Prof. Satjipto Rahardjo
memberikan nama cara berhukum seperti itu sebagai cara berhukum yang
mempertahankan status quo. Namun,
sangat disayangkan ketika negara hukum (rechtstaat)
dalam proses pembentukan hukumnya lahir dari tangan-tangan kotor yang tidak
bertanggung jawab dan mengabaikan amanat kedaulatan rakyat sebagai landasan
dasar otoritas pembentuk perundang-undangan. Seharusnya dalam negara yang
demokratis, hukum dijunjung tinggi karena dilahirkan melalui sebuah rahim
kekuasaan negara yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang berdaulat.
Kehadiran hukum ditengah-tengah manusia harus dipahami bahwa hukum hadir untuk
manusia dan bukan manusia untuk hukum[8].
Nilai
Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum
Hukum
bukanlah sebuah empty container, atau
peti kemas kosong. Hukum dituntut untuk berisi bilai-nilai yang diperlukan bagi
kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Hal ini dikarenakan hukum bertujuan
mengatur masalah hubungan sosial, budaya dan ekonomi, juga mengkualifikasikan
relasi kekuasaan politik dan aspek kehidupan lainnya. Hukum mengkonstruksikan
hubungan individu dengan pihak lain dan mengkategorikan perbuatan salah dan
benar. Dengan demikian, apalah artinya hukum tanpa berisi moralitas (Quid leges sine moribus). Seharusnya
setiap hukum dalam dirinya mengandung sistem nilai, sehingga apabila dalam
suatu masyarakat terjadi kekacauan sosial dan banyak ketidakadilan, maka
keberadaan hukum itu sendiri dapat dipertanyakan[9].
Menurut
Fuller hukum haruslah dilihat dari sebuah sosok nilai, dimana kehadirannya
adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dinjunjung tinggi oleh
masyarakatnya. Eksistensi dan kemampuan hukum diukur seberapa jauh ia telah
mewujudkan keadilan, dan moral keadilan telah menjadi dasar bagi keabsahan
kehadiran dan bekerjanya hukum. Hukum janganlah dilihat melalui kacamata kuda (letterlijk) bagi para penegaknya,
melainkan hukum itu sendiri haruslah dilihat lebih luas lagi dalam konteks
kemanusiaan.
Dalam
penegakannya, hukum seharusnya selalu dilihat dari konteks kemanusiaan. Penegakan hukum itu
bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia
didalamnya, penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logisioner
melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan
hukum sarat dengan dimensi prilaku dengan sekalian faktor yang mempengaruhinya.
Hal inilah yang menjadi keluaran (output)
penegakan hukum, bahwa tidak hanya didasarkan kepada ramalan logika semata
melainkan juga hal-hal yang tidak menurut logika. [10]
Dengan
demikian, berhukum tidak hanya bersifat tekstual, melainkan juga melibatkan
predisposisi personal[11]. Cara
berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga sarat
dengan kenuranian atau compassion. Di sinilah pintu masuk bagi
sekalian modalitas seperti tersebut di atas, yaitu empati, kejujuran, komitmen
dan keberanian. Maka secara konteks kita akan diperhadapkan
dengan nurani dalam penegakan hukum (conscience
of law).
Dimasukannya
nilai
kemanusiaan dalam penegakan hukum merupakan faktor penting yang bertujuan
menjadikan hukum itu sendiri tidak sebagai petaka bagi rakyat, melainkan hukum
itu ada dengan tujuan menghantarkan manusia kepada kehidupan yang adil,
sejahtera dan membuat manusia bahagia.[12]
Konteks hukum untuk memanusiakan itulah yang seharusnya menjadi paradigma para
penegak hukum, sehingga nilai-nilai
kemanusiaan dalam penegakan hukum tidak disingkirkan dalam penerapan terhadap suatu
peristiwa hukum. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu
yang lebih besar lagi, karena hukum adalah untuk manusia dan manusia bukan
untuk hukum. [13]
Hukum bukanlah
merupakan institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada
bagaimana manusia melihat dan menggunakannya, dan manusialah yang merupakan
penentu hukum itu sendiri. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum,
hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan
untuk dimasukan ke dalam skema hukum. Dengan demikian dalam suatu penegakan hukum, tidak
hanya kebenaran formal dan substantif yang dituju, melainkan bagaimana hukum
itu dapat ditegakkan
secara manusiawi.
Paradigma
Baru Penegakan Hukum
Kebuntuan
penegakan hukum di Indonesia pada saat ini perlahan namun pasti mulai menemukan
titik temu. Telah diajukan dan dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem
Peradilan Anak sebagai revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengadilan
Anak, menjadi angin segar paradigma baru penegakan hukum. Dimana restorative justice[14] seakan-akan
menjadi jawaban terhadap permasalahan hukum pidana saat ini, khususnya mengenai
anak. Dalam RUU tersebut, pendekatan Diversi[15]
dikedepankan dalam setiap peristiwa hukum pidana yang melibatkan anak sebagai
pelaku pidana.
Keinginan
dimasukannya perspektif restorative
dalam hukum pidana patut disambut baik. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan langkah
pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat yang
berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif dapat menggali nilai-nilai dan
praktek-praktek positif yang ada di masyarakat yang sejalan dengan penegakan
hak asasi manusia. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia menjadi
lebih bermakna apabila dijalankan dengan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan
dalam penegakan hukum.
Penutup
Dalam penegakan hukum, faktor
manusialah yang paling menentukan, hal ini tidak lain disebabkan hukum dalam
proses pembentukannya dan keberlakuannya di masyarakat tidaklah dapat
dilepaskan dari manusia yang membuatnya dan menjalankannya. Oleh karena itu,
dalam penegakan hukum seyogyanya hukum tidaklah dilihat dari kacamata sebuah
kepastian penegakannya semata, melainkan mempertimbangkan nilai kemanusiaan,
keadilan dan manfaat dari hadirnya hukum dan penegakannya. Hal ini sangatlah
penting agar hukum tidaklah menjadi sebuah alat atau mesin tanpa nurani.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan
Masalah. Jogjakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.
M. Friedman, Lawrence. Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Nusa Media, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia, 2009.
Kompas, 6 Januari 2011
[3] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum,
Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (Jogjakarta: Muhammadiyah University Press, 2004).
[9] Artidjo Alkostar, Menegakan Hukum Pidana, meningkatkan
kualitas pengadilan dengan persamaan persepsi dalam penerapan hukum, makalah
hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
[11] --------------------------, Makalah Hukum; Arsenal Hukum
Progresif, “http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id, diunduh pada tanggal 23 Januari
2012.
[14] Menurut Tony F Marshal, Restorative Justice (terjemahan
bebas) adalah Keadilan
restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani
akibat di masa yang akan datang.
[15] Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak
dari proses peradilan pidana yang dimulai dari saat pemeriksaan di kepolisian.
Dimana perdamaian diantara para korban dan pelaku wajib diupayakan diluar
proses peradilan untuk menghindarkan perampasan kemerdekaan anak. Sumber Harian
Kompas, Fokus, Keadilan Restoratif Bagi Anak, edisi Jumat 20 Januari 2012.

Komentar
Posting Komentar