Aspek Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum


Aspek Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum
Oleh: Raymon, SH, M.Hum.[1]

Tulisan dipublikasikan telah dalam Jurnal Widyaiswara Mei 2012


Pendahuluan
“Good job well done” mungkin menjadi apresiasi pimpinan penegak hukum kepada bawahannya yang telah berhasil menjatuhkan hukuman dan merampas keadilan rakyat kecil seperti pada Rasminah dan AAL, dalam kasus pencurian piring dan sepasang sandal jepit. Prestasi penegak hukum dalam menegakan hukum secara kuantitas patut diacungi jempol, namun secara kualitas pantas untuk dikritik. Secara kualitas, penegakan hukum di Indonesia masih didominasi oleh aparatur penegak hukum yang berkacamata kuda dalam menegakan hukum kepada rakyat kecil namun berkacamata lebar dalam penegakan hukum kepada kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan baik modal maupun politik. Hukum kepada rakyat kecil seperti halnya komputer, penegakannya diprogram hanya berlaku bagi rakyat kecil dan merampas keadilan dan hak-hak rakyat yang hampir mati[2]. Apakah yang salah dalam penegakan hukum di Indonesia. tulisan ini akan lebih membahas mengenai aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum.                                               

Permasalahan Penegakan Hukum
       Suatu penegakan hukum (law enforcement) tidaklah dapat dipisahkan dari dua faktor yang saling mempengaruhinya, yaitu (1) peraturan yang dihasilkan melalui proses logis, (2) keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya hukum[3]. Menurut Friedman, hukum dalam konteks formal diartikan sebagai ketentuan yang digariskan oleh pemerintah untuk mengatur hak dan kewajiban yang legal[4], dimana hukum tersebut dijalankan oleh manusia yang melaksanakannya dan penegakannya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penegak hukum (lembaga; penyidikan, penuntutan, peradilan dan pemasyarakatan) yang memiliki otoritas berdasarkan perundang-undangan.
Sejak dilahirkan, hukum tidaklah dapat dilepaskan dari manusia dalam proses pembentukannya. Dimana dalam proses pembentukannya melahirkan kesepakatan dalam penyusunan bahasa materi peraturannya. Sejak lahir hukum hanyalah sebuah pasal-pasal mati, namun dapat hidup dan ditegakkan oleh karena adanya faktor manusia yang menjalankan dan menegakan hukum[5]. Faktor manusialah yang menjadikan hukum itu dapat bekerja, karena hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada diluar dirinya sendiri[6].
Perundang-undangan di Indonesia diartikan sebagai hukum yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Di Indonesia hukum dipahami dalam konteks legalistik peraturan perundang-undangan (legisme) dan mengesampingkan pengadilan sebagai lembaga yang dapat menjadi lembaga pembentuk hukum (jurisprudence).
Hukum menurut Mahfud MD dianggap sebagai sebuah kristalisasi politik dalam pengertian formil. Kristalisasi politik dalam lembaga legislatif ini menjadi rawan manakala perundang-undangan hanya merupakan manifestasi nafsu kotor para legislator busuk yang memperdagangkan pasal-pasal dalam perundang-undangan[7]. Hal ini dibenarkan oleh William J Schambliss dan Robert B Seidman, bahwa dalam pembahasan perundang-undangan dimungkinkan adanya tekanan berupa masukan yang akan memberikan warna, dimana prosesnya tidak bisa lagi dikategorikan alamiah lantaran kuatnya kompromi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan: pemilik kekuasaan, pemodal atau kelompok penekan agar nilai-nilai substansial suatu produk undang-undang akan jauh dari tujuan aslinya.
Hukum dianggap sebagai sesuatu yang sudah selesai dibuat oleh legislatif, dan bukan sesuatu yang setiap kali dibuat oleh pengadilan, Prof. Satjipto Rahardjo memberikan nama cara berhukum seperti itu sebagai cara berhukum yang mempertahankan status quo. Namun, sangat disayangkan ketika negara hukum (rechtstaat) dalam proses pembentukan hukumnya lahir dari tangan-tangan kotor yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan amanat kedaulatan rakyat sebagai landasan dasar otoritas pembentuk perundang-undangan. Seharusnya dalam negara yang demokratis, hukum dijunjung tinggi karena dilahirkan melalui sebuah rahim kekuasaan negara yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang berdaulat. Kehadiran hukum ditengah-tengah manusia harus dipahami bahwa hukum hadir untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum[8].

Nilai Kemanusiaan Dalam Penegakan Hukum
Hukum bukanlah sebuah empty container, atau peti kemas kosong. Hukum dituntut untuk berisi bilai-nilai yang diperlukan bagi kehidupan bermasayarakat dan bernegara. Hal ini dikarenakan hukum bertujuan mengatur masalah hubungan sosial, budaya dan ekonomi, juga mengkualifikasikan relasi kekuasaan politik dan aspek kehidupan lainnya. Hukum mengkonstruksikan hubungan individu dengan pihak lain dan mengkategorikan perbuatan salah dan benar. Dengan demikian, apalah artinya hukum tanpa berisi moralitas (Quid leges sine moribus). Seharusnya setiap hukum dalam dirinya mengandung sistem nilai, sehingga apabila dalam suatu masyarakat terjadi kekacauan sosial dan banyak ketidakadilan, maka keberadaan hukum itu sendiri dapat dipertanyakan[9].
Menurut Fuller hukum haruslah dilihat dari sebuah sosok nilai, dimana kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dinjunjung tinggi oleh masyarakatnya. Eksistensi dan kemampuan hukum diukur seberapa jauh ia telah mewujudkan keadilan, dan moral keadilan telah menjadi dasar bagi keabsahan kehadiran dan bekerjanya hukum. Hukum janganlah dilihat melalui kacamata kuda (letterlijk) bagi para penegaknya, melainkan hukum itu sendiri haruslah dilihat lebih luas lagi dalam konteks kemanusiaan.
Dalam penegakannya, hukum seharusnya selalu dilihat dari konteks kemanusiaan. Penegakan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia didalamnya, penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logisioner melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi prilaku dengan sekalian faktor yang mempengaruhinya. Hal inilah yang menjadi keluaran (output) penegakan hukum, bahwa tidak hanya didasarkan kepada ramalan logika semata melainkan juga hal-hal yang tidak menurut logika. [10] Dengan demikian, berhukum tidak hanya bersifat tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal[11]. Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga sarat dengan kenuranian atau compassion. Di sinilah pintu masuk bagi sekalian modalitas seperti tersebut di atas, yaitu empati, kejujuran, komitmen dan keberanian. Maka secara konteks kita akan diperhadapkan dengan nurani dalam penegakan hukum (conscience of law).
Dimasukannya nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum merupakan faktor penting yang bertujuan menjadikan hukum itu sendiri tidak sebagai petaka bagi rakyat, melainkan hukum itu ada dengan tujuan menghantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.[12] Konteks hukum untuk memanusiakan itulah yang seharusnya menjadi paradigma para penegak hukum, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum tidak disingkirkan dalam penerapan terhadap suatu peristiwa hukum. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih besar lagi, karena hukum adalah untuk manusia dan manusia bukan untuk hukum. [13]
Hukum bukanlah merupakan institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya, dan manusialah yang merupakan penentu hukum itu sendiri. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukan ke dalam skema hukum. Dengan demikian dalam suatu penegakan hukum, tidak hanya kebenaran formal dan substantif yang dituju, melainkan bagaimana hukum itu dapat ditegakkan secara manusiawi.

Paradigma Baru Penegakan Hukum
Kebuntuan penegakan hukum di Indonesia pada saat ini perlahan namun pasti mulai menemukan titik temu. Telah diajukan dan dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Anak sebagai revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengadilan Anak, menjadi angin segar paradigma baru penegakan hukum. Dimana restorative justice[14] seakan-akan menjadi jawaban terhadap permasalahan hukum pidana saat ini, khususnya mengenai anak. Dalam RUU tersebut, pendekatan Diversi[15] dikedepankan dalam setiap peristiwa hukum pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku pidana.
Keinginan dimasukannya perspektif restorative dalam hukum pidana patut disambut baik. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan langkah pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif dapat menggali nilai-nilai dan praktek-praktek positif yang ada di masyarakat yang sejalan dengan penegakan hak asasi manusia. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih bermakna apabila dijalankan dengan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Penutup
Dalam penegakan hukum, faktor manusialah yang paling menentukan, hal ini tidak lain disebabkan hukum dalam proses pembentukannya dan keberlakuannya di masyarakat tidaklah dapat dilepaskan dari manusia yang membuatnya dan menjalankannya. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum seyogyanya hukum tidaklah dilihat dari kacamata sebuah kepastian penegakannya semata, melainkan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan dan manfaat dari hadirnya hukum dan penegakannya. Hal ini sangatlah penting agar hukum tidaklah menjadi sebuah alat atau mesin tanpa nurani.


DAFTAR PUSTAKA


Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Jogjakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.
M. Friedman, Lawrence. Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Nusa Media, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia, 2009.
Kompas, 6 Januari 2011





[1] Penulis adalah widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM RI
[2] Harian Kompas, Matinya Keadilan Bagi Rakyat Kecil, Edisi 06 Januari 2012.
[3] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah (Jogjakarta: Muhammadiyah University Press, 2004).
[4] Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial) (Bandung: Nusa Media, 2009).
[5] Harian Kompas, Opcit.
[6] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas Gramedia, 2009)
[7] Marwan Mas, Harian Kompas; opini Jual Beli Pasal Undang-Undang, edisi 24 November 2011
[8] Satjipto Rahardjo, Opcit.
[9] Artidjo Alkostar, Menegakan Hukum Pidana, meningkatkan kualitas pengadilan dengan persamaan persepsi dalam penerapan hukum, makalah hukum, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
[10] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, 175.
[11] --------------------------, Makalah Hukum; Arsenal Hukum Progresif, http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id, diunduh pada tanggal 23 Januari 2012.
[12] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2.
[13] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 5.
[14] Menurut Tony F Marshal, Restorative Justice (terjemahan bebas) adalah Keadilan restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang.
[15] Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana yang dimulai dari saat pemeriksaan di kepolisian. Dimana perdamaian diantara para korban dan pelaku wajib diupayakan diluar proses peradilan untuk menghindarkan perampasan kemerdekaan anak. Sumber Harian Kompas, Fokus, Keadilan Restoratif Bagi Anak, edisi Jumat 20 Januari 2012.

Komentar