syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan jumlah utang minimum (minimum threshold) dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

 

 

APAKAH PASAL 2 AYAT (1) UU KEPAILITAN DAN PKPU SUDAH SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SAAT INI???

Raymond Sitorus SH MHum

(Perancang Peraturan Perundang-undangan)

Penulis merupakan Anggota Pokja dan merangkap Sekretaris Pokja Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Tulisan merupakan argumentasi mengenai rekomendasi syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan jumlah utang minimum (minimum threshold)

 

Pendahuluan

  

   Kepailitan merupakan sita umum terhadap harta kekayaan debitor guna pembayaran utang debitor. Utang merupakan kunci utama dalam UU KPKPU. Utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU meliputi kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang timbul karena perjanjian ataupun karena undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor. Ketentuan Pasal tersebut menentukan ruang lingkup utang dalam kepailitan itu sendiri, dimana dalam pengertian pasal tersebut menyatakan setiap kewajiban debitor baik yang berasal dari hubungan perikatan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sepanjang dapat diperhitungkan dengan mata uang, maka itulah utang.

      Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU merupakan syarat pintu masuk berlakunya ketentuan kepailitan, dimana Pasal tersebut menyatakan debitor yang paling sedikit memiliki 2 (dua) kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan kreditornya.  Ketentuan dalam Pasal tersebut sesungguhnya mensyaratkan penerapan prinsip parietas creditorium. Namun, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan hanya cukup satu utang jatuh waktu dengan tidak memberikan batasan mengenai jumlah utang yang dapat dimohonkan kepailitan. Jumlah satu utang jatuh waktu dan tidak adanya besaran utang yang dapat dimohonkan kepailitan ini dimungkinkan rentannya penyalahgunaan kepailitan oleh pemohon pailit oleh kreditor.

 

Permasalahan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU

       Menyimak lebih lanjut permasalahan mengenai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, menjadi pertanyaan apakah pengadilan harus mengabulkan setiap permohonan pernyataan pailit dari kreditor selama permohonan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini perlu diperhatikan, bahwa secara umum dalam hukum keperdataan mengenal prosedur yang tidak lazim yaitu mengenai Sita Jaminan (conservatoir beslaglegging) maupun permohonan pernyataan pailit merupakan prosedur yang tidak lazim (oneingenlijke incassoprocedures). Dinamakan tidak lazim karena kedua upaya hukum ini pada dasarnya adalah sarana tekanan (pressie middel) yang tersedia bagi kreditor untuk memaksa debitor memenuhi kewajibannya.[1]

       Mengenai kepailitan sebagai sarana pemaksa terhadap debitor kiranya perlu mendapatkan kedudukan yang jelas, hal ini mengingat dampak dari kepailitan itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KPKPU[2] selain itu akibat kepailitan sebagaimana dalam Pasal 24 UU KPKPU[3] dan akibat dari kepailitan yang dihadapi adalah debitor termasuk organ yang ada pada perseroan tidak lagi cakap untuk melaksanakan perbuatan hukum terhadap harta kekayaan pailit, dimana seluruh perbuatan hukum dilakukan oleh kurator yang ditunjuk untuk mengurus pembayaran seluruh utang debitor pailit. Akibat hukum dari kepailitan tersebut sangat rentan dengan penyalahgunaan dan dapat menyebabkan kerugian bagi debitor yang sesungguhnya masih dalam kondisi sehat, ataupun dapat merugikan kreditor lainnya yang memiliki piutang mayoritas dan masih mengharapkan solvabilitas keuangan dan pembayaran utang dari debitor. Maka, melihat kondisi tersebut kiranya debitor berhak atas perlindungan yang wajar terhadap penyalahgunaan wewenang tersebut oleh kreditor pemohon pailit.[4]

      Fred BG Tumbuan menyatakan, kiranya layak jika pengadilan sebelum mengabulkan permohonan pernyataan pailit, menimbang apakah kreditor pemohon pailit mempunyai kepentingan yang wajar (redelijk belang) dalam pernyataan pailit debitornya. Apakah kreditor tersebut mempunyai kepentingan yang wajar, sesungguhnya kreditor pemohon tersebut telah menyalahgunakan wewenang (misbruik van bovegheid) yang dimilikinya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU.[5] Terhadap penyalahgunaan wewenang tersebut, di negeri Belanda, debitor diberikan perlindungan layak sebagai berikut:[6]

a.      Pemohon pernyataan pailit harus mempunyai kepentingan yang wajar (redelijk belang) dalam permohonan pernyataan pailit. Syarat kepentingan wajar bersumber pada kaidah hukum “tanpa kepentingan, tidak ada hak gugat” (geen belang, geen actie). Kaidah hukum ini di dalam Pasal 3: 303 BW Belanda (NBW) yang berbunyi:

“zonder volende belang komt niemand een rechtsvordering toe (hanya orang yang mempunyai kepentingan yang memadai berhak mengajukan gugatan hukum).

b.      Hak untuk mengajukan permohonan pailit tidak boleh disalahkan. Larangan ini bersumber pada kaidah hukum bahwa penyalahgunaan wewenang (misbruik van bevogheid) tidak dibenarkan.[7] Kaidah hukum tersebut ditegaskan dalam Pasal 3:13 (1) NBW yang berbunyi:

Degene aan wie een bevogheid toekomt, kan haar niet inroepen, voor zover hij haar misbriukt (Orang yang mempunyai suatu kewenangan tidak dapat menggunakan kewenangan tersebut sejauh ia menyalahgunakannya).

Oleh karena itu, sejalan dengan asas keseimbangan[8] dan asas keadilan[9] sebagaimana dimaksud dalam UU KPKPU, maka dalam RUU KPKPU perlunya menentukan kualifikasi kepentingan yang wajar dalam permohonan kepailitan.

       Terhadap permasalahan mengenai Syarat Kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU yang diutarakan di dalam Naskah Akademik sebagaimana di naskah disampaikan beberapa permasalahan yang ada, antara lain:

a.      Permasalahan mengenai syarat minimum kreditor dengan utang jatuh waktu. Naskah Akademik tetap mempertahankan kepada prinsip parietas creditorium namun melakukan pengubahan dengan menambahkan jumlah utang yang jatuh waktu yang sebelumnya 1 (satu) utang jatuh waktu menjadi 2 (dua) utang yang jatuh waktu.

Hal ini merupakan pertimbangan agar mencegah terjadinya kerugian terhadap kreditor lain yang kenyataannya tidak mengalami kesulitan atas pembayaran tagihan terhadap debitor. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ini tidak melarang pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh kreditor sekalipun besaran tagihan kreditor pemohon pailit merupakan porsi yang kecil dibandingkan keseluruhan utang debitor.

b.      Tidak adanya batasan minimal nilai utang kreditor yang dapat dimohonkan pailit. Kondisi ini mengakibatkan kreditor dengan tagihan yang sangat kecil sekalipun dapat mengajukan permohonan kepailitan, yang dapat mengganggu aktivitas usaha debitor dan likuiditas kreditor lainnya.

c.       Permasalahan ketentuan tidak membayar lunas utang (akan dibahas dengan makalah/sesi lain)

 

Solusi Permasalahan

Guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang dimungkinkan terjadi dengan memanfaatkan kelemahan UU KPKPU oleh kreditor kiranya perlu memperhatikan rencana usulan perubahan, yaitu:

-          Menaikan jumlah kreditor dengan utang jatuh waktu dan menetapkan nilai minimum utang yang dapat dimohonkan kepailitan.

Ketentuan ini perlu dilakukan untuk mencegah disalahgunakannya pranata kepailitan untuk kepentingan kreditor tertentu dengan jumlah minimum.

Permasalahan mengenai jumlah kreditor dan utang yang tidak ada batasan ini menjadi masalah dalam kenyataan penerapan UU KPKPU, dimana dalam praktik yang terjadi di lapangan seringkali ada beberapa pihak yang menyediakan jasa kreditor fiktif yang dapat digunakan oleh kreditor dengan utang jatuh waktu untuk memohonkan kepailitan sehingga hanya dengan satu kreditor dengan utang jatuh waktu saja maka kepailitan akan mudah diperoleh oleh kreditor pemohon tersebut, kondisi ini ditambah dengan ketiadaan jumlah utang minimum yang dapat dimohonkan kepailitan sehingga utang sangat kecil sekalipun sepanjang telah jatuh waktu maka putusan pernyataan pailit akan menempatkan debitor dalam suatu kondisi pailit, sekalipun ada perdamaian, namun debitor sudah terlanjur dalam kondisi hukum dengan status pailit, dimana debitor sudah tidak lagi cakap untuk melaksanakan perbuatan keperdataan yang menyangkut harta kekayaannya.

       Kondisi hukum UU KPKPU ini mengingatkan mengenai rentannya penyalahgunaan kepailitan oleh oknum kreditor yang dapat merugikan debitor yang memiliki niat baik dalam penyelesaian utangnya dan kreditor lain yang masih melihat kemampuan usaha debitor dengan baik. Menurut Hotman Paris, permasalahan debitor yang dinyatakan pailit dengan utang jatuh waktu dan dengan membuktikan adanya kreditor lainnya, mengakibatkan seluruh harta kekayaan debitor dilakukan sita umum untuk pelunasan utang, yang konsekuensi logisnya adalah:       

1)      dengan hanya dengan 1 (satu) kreditor sebagai pemohon pailit bertentangan dengan hakikat dan tujuan diperlukannya UU KPKPU bagi kreditor;

2)      kreditor bukan pemohon pailit yaitu para kreditor yang mayoritas, yang tagihannya sudah jatuh tempo atau belum jatuh tempo belum tentu berniat melakukan tindakan hukum untuk mempailitkan debitor, akan tetapi debitor sudah diputus pailit hanya dengan satu permohonan pailit dari kreditor lain dan akibatnya seluruh kreditor terpaksa ikut mendaftar sebagai kreditor pailit.

3)      Meskipun ada 100 (seratus) kreditor akan tetapi untuk mempailitkan hanya diperlukan 1 (satu) kreditor saja sebagai pemohon pailit.

Ditambahkannya kreditor dengan utang jatuh waktu bertujuan untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan oleh satu kreditor saja hal ini sesuai dengan asas keadilan dalam UU KPKPU bahwa kepailitan juga harus mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masih-masih terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya. Hal ini hanya berlaku untuk permohonan pailit yang diajukan oleh kreditor saja, untuk pengajuan kepailitan yang diajukan oleh debitor tidak memerlukan syarat ini.

 

 

Besaran Utang Minimum

Mengenai jumlah utang yang dapat dimohonkan kepailitan, ketiadaan jumlah minimum mengakibatkan jumlah kewajiban sekecil apapun sepanjang dapat dinilai dalam jumlah mata uang dapat menjadi utang kepailitan.

Kondisi ketiadaan syarat jumlah utang yang dapat dimohonkan kepailitan ini bertentangan dengan asas keadilan dalam UU KPKPU yang bertujuan mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih, syarat jumlah utang diharapkan mampu untuk mencegah dimohonkan pailit oleh kreditor. Mengenai syarat jumlah utang yang dapat dimohonkan kepailitan, terdapat perbedaan pada beberapa negara mengenai nilai minimum utang yang dapat dimohonkan kepailitan.

Inggris

Bankrupcy Act 1986

Pada UU Kepailitan di Inggris jumlah utang saat dimohonkan kepailitan harus sama atau melebihi bankruptcy level. Dimana nilai minimum utang kepailitan adalah sebanyak £ 5000 (lima ribu poundsterling) dengan kurs rupiah Rp. 19.478,78 adalah sebanyak

Rp. 97.393.915,00 (Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Singapore

Bankrupcy Act

 

Batas minimum utang yang dapat dimohonkan pailit adalah sebesar $ 15.000 (lima belas ribu dolar Singapura). Dimana dengan kurs Rp.10.474,-  dalam kurs rupiah adalah sebanyak Rp. 157.118.807,00 (seratus lima puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu delapan ratus tujuh rupiah)

 

      Bagaimana dengan Indonesia? Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, terdapat Peraturan Mahkamah Agung mengenai besaran gugatan materil dalam penyelesaian gugatan sederhana paling banyak yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00.[10] Pada prakteknya, nominal ini dapat digunakan untuk menjadi batasan minimal utang yang dapat dimohonkan pailit walaupun sebenarnya Peraturan tersebut ditujukan untuk gugatan sederhana.

      Patokan minimum (minimum threshold) utang yang dapat dimohonkan kepailitan dengan jumlah minimum sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagaimana diatur dalam tata cara gugatan sederhana ini dapat menjadi pijakan untuk menentukan batasan nilai utang minimum jatuh waktu yang dapat dimohonkan kepailitan oleh kreditor sebagai pemohon pailit, artinya hanya berlaku ketentuan ini sepanjang kepailitan tersebut dimohonkan oleh kreditor. Untuk jumlah utang dibawah nilai Rp. 200,000,000,00 harapannya dapat diselesaikan bukan dengan memohonkan pailit debitor, melainkan diselesaikan dengan mekanisme gugatan secara sederhana.

      Ketentuan jumlah minimum threshold tersebut tidak berlaku terhadap debitor sebagai pemohon kepailitan, dan kewajiban/utang kreditor yang masuk ke dalam daftar pencocokan utang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KPKPU.[11]  Ketentuan mengenai batasan utang dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung ataupun Menteri Hukum dan HAM agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, atau juga ditentukan di dalam Penjelasan Pasal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terkait dengan kepailitan.

      Perlunya memasukan adanya penambahan syarat kreditor dengan utang jatuh waktu dan nilai minimum kreditor pemohon kepailitan dalam RUU KPKPU, bertujuan mencegah agar jangan sampai kepailitan disalahgunakan oleh pihak kreditor pemohon, selain itu hal tersebut juga untuk dapat menentukan kualifikasi kreditor yang mempunyai kepentingan yang wajar (redelijk belang) sebagai pemohon pernyataan pailit.

 

----------------------------------------Terima Kasih---------------------------------------------



[1] Prof. Mr B Wessels. Faillietverklaring. Kluwer 1999, hlm 15,  dalam Fred BG Tumbuan, Himpunan Kajinan Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di bidang Hukum Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017.

[2] Kepailitan meliputu seluruh harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan

[3] Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan dibacakan.

[4] Ibid, hal 178.

[5] Ibid hal. 178

[6] Fred BG Tumbuan, Opcit, hal. 178-179.

[7] Polak-Wessel I, Par. 1031

[8] Asas keseimbangan dinyatakan di dalam Penjelasan Umum dari UU KPKPU yang menyatakan: Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu disatu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, dipihak lain, terdapat ketentuan yang mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik. 

[9] Asas keseimbangan dinyatakan dalam Penjelasan Umum dari UU KPKPU yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penaguh yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap kreditor, dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.  

[10] Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

[11] Pasal 27 UU KPKPU, selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan

Komentar

Postingan Populer