Transformasi Bantuan Hukum di Indonesia

(Mendorong Akses Keadilan Berbasis Lembaga Bantuan Hukum)

Raymon Sitorus, SH, M.Hum

 (Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional)

Tulisan telah dimuat dalam Jurnal Majalah Hukum Nasional BPHN 2016

Abstrak

Bantuan hukum berkaitan erat dengan akses keadilan, organisasi bantuan hukum memiliki peranan yang penting di dalam mendorong terwujudnya perubahan terhadap sistem hukum dan keadilan. Hambatan terkait dengan pemenuhan keadilan merupakan permasalahan terhadap akses keadilan. Organisasi bantuan hukum harus bergeraj dari sekedar memberikan jasa hukum kepada mendorong terwujudnya akses keadilan secara menyeluruh terhadap perubahan sistem, struktur dan kultur hukum demi terwujudnya perubahahan terhadap sistem hukum dan kebijakan hukum yang pro terhadap keadilan sosial secara menyeluruh.

 

A. Pendahuluan

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) merupakan salah satu pencapaian utama dalam perjuangan para human rights defender di dalam mewujudkan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Lahirnya UU Bantuan Hukum merupakan perjuangan rakyat di dalam mendorong negara melakukan tindakan partisipatif di dalam memenuhi (rights to fulfill) dan memberikan perlindungan (rights to protect) terhadap masyarakat di dalam di dalam mencari keadilan dalam proses penegakan hukum. Namun perjuangan dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat tidaklah berhenti pada titik peran negara di dalam memfasilitasi bantuan hukum bagi rakyatnya, bantuan hukum harus bergerak dari acces to justice dalam rangka mewujudkan fair trial menjadi bantuan hukum dalam konteks state fairness and public welfare yang bertujuan memberikan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian kepentingan publik dalam konteks negara hukum yang berbasis kepada kesejahteraan masyarakat.

Munculnya Lembaga Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum) yang masif pasca diundangkannya UU Bantuan Hukum merupakan merupakan peluang bagi negara untuk mengarahkan masyarakat kepada tujuan mulia negara berdasarkan konstitusi melalui state colaborative dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui pewujudan akses keadilan bagi masyarakat berbasis pemberdayaan masyarakat melalui civil society di dalam mengawal kebijakan pembangunan dan penegakan hukum yang bebasis kepada kesejahteraan masyarakat dalam konteks rule of law, sehingga mampu mendorong lembaga-lembaga bantuan hukum bukan hanya mewujudkan fair trial namun menjadi state counterparts for public fairness and welfare.

 

“Ali Sadikin mempelopori lahirnya Lembaga Bantuan Hukum karena ketika memimpin ada yang menjadi cermin untuk mengoreksinya”

                                                -Adnan Buyung Nasution mengutip Ali Sadikin-

 

B. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

1. Konsep Bantuan Hukum

Konsep bantuan hukum di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial. Pada masa awal Indonesia merdeka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan profesi Advokat khususnya tentang bantuan hukum di muka persidangan, dan beberapa peraturan perundang-undangan zaman kolonial Belanda yang diberlakukan menurut Pasal II Ketentuan Peralihan UUD 1945 menyebutkan ketentuan bantuan hukum dalam proses persidangan, salah satunya adalah sebagaimana diatur dalam Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 juncto 468 tentang Peraturan Cara Melakukan/ Menjalankan Hukuman dengan Syarat[1].

Bantuan hukum dalam sejarahnya lahir dalam proses peradilan sebagai officum nobile yang melekat dalam profesi Advokat sebagai profesi mulia, yang mengawal hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana melalui pemberian bantuan profesi kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang berhadapan dengan proses hukum, sehingga dapat terwujud sebuah peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan penyelenggara proses peradilan di dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan menjamin hak-hak pencari keadilan berdasarkan hukum walau si miskin tidak mampu membiayai jasa profesi Advokat.

Bantuan hukum erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 dan bukan berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat). Dengan demikian, hukum merupakan produk tertinggi dengan Undang-Undang Dasar sebagai landasan bagi lahirnya kebijakan dan hukum yang ada. Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, konstitusi memberikan jaminan “Kemerdekaan” merupakan “Hak” berdasarkan prinsip Peri-kemanusiaan (humanity) dan Peri-keadilan (justice), dengan tujuan Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadian sosial. Dimana di dalam melaksanakan kekuasaannya Negara Indonesia wajib menghormati prinsip Kemanusiaan dan Keadilan di dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dengan Pancasila sebagai landasan filosofi dalam bekerjanya negara, kekuasaan, dan hukum. Ketentuan di dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sejatinya memberikan landasan pemikiran bagi bekerjanya hukum dan kekuasaan, dimana kekuasaan yang ada wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Kemanusiaan, Keadilan dan Hukum, yang sebagiannya tertuang di dalam pasal-pasal dalam UUD Tahun 1945. Ketentuan mengenai bantuan hukum secara implisit tertuang di dalam ketentuan dalam Pasal UUD Tahun 1945 khususnya Bab Hak Asasi Manusia, dimana dalam Pasal 28D ayat (1) tertuang bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

Misi awal yang dibawa oleh bantuan hukum pada awalnya merupakan misi yang bertujuan mengawal hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan peradilan pidana, guna mewujudkan terpenuhinya hak-hak dan mencegah terjadinya pelanggaran di dalam proses peradilan pidana secara materiil maupun pidana formil. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana (criminal justice system), bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai “proses hukum yang adil” atau due process of law sebagai lawan dari proses hukum yang sewenang-wenang. Due Process of Law harus diartikan sebagai perlindungan atas kemerdekaan seseorang warga negara yang dihadiahkan negara dan terdakwa, dimana status hukumnya berubah ketika ia ditangkap atau ditahan, tetapi hak-haknya sebagai warga negara tidak hilang. Walaupun kemerdekaannya dibatasi oleh hukum dan mengalami degradasi moral, bukan berarti hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa menjadi hilang. Hak untuk didengar, didampingi advokat (penasihat hukum), hak mengajukan pembelaan, hak untuk mengumpulkan bukti dan menemui saksi, diadili oleh pengadilan yang adil, jujur dan tidak memihak, dan dibuktikan kesalahannya melalui pengadilan adalah hak-hak yang harus dihormati dan dijamin[2]. Beranjak dari misi inilah pada dasarnya Bantuan Hukum diberikan, agar hak-hak dalam proses hukum dapat dipenuhi oleh Tersangka dan Terdakwa berdasarkan perundang-undangan Hukum Acara Pidana.

Dalam perkembangannya bantuan hukum tidak hanya dalam proses peradilan pidana namun, kompetensi peradilan lain baik dalam peradilan keperdataan, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perkembangan ini disebabkan perlunya perlindungan hak-hak atas hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, khususnya bagi si miskin dan teraniaya yang disebabkan baik oleh kekuasaan maupun penyalahgunaan kewenangan, dalam rangka mewujudkan adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

2. Bantuan Hukum dan tanggung jawab negara

Sejarah mengenai lahirnya bantuan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan para terpelajar dalam bidang hukum dalam membaca permasalahan keadilan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam bidang hukum. Bantuan hukum ini pada dasarnya lahir yang disebabkan adanya faktor instrumen hukum sebagaimana yang terdapat baik dalam Regelement op de Strafordering (Rsv)[3], ketentuan di dalam Herzeine Inlandsch Regelement[4] maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana[5], Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Advokat. Selain faktor instrumen hukum, bantuan hukum yang diberikan oleh profesi merupakan bantuan hukum merupakan bantuan yang diberikan dengan cuma-cuma dalam konteks charity.

            Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mendorong mengenai bantuan hukum bukan lagi sekedar charity, melainkan menjadi ketentuan instrumental yang mewajibkan partisipasi negara di dalam pemenuhan terhadap akses kepada Bantuan Hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa kegiatan bantuan hukum mendapatkan penganggaran dari pemerintah, sehingga bantuan hukum bukanlah bentuan cuma-cuma berdasarkan undang-undang Bantuan Hukum, melainkan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada setiap orang miskin berdasarkan undang-undang Bantuan Hukum.

            Undang-undang Bantuan Hukum di dalam penjelasan umum memberikan penekanan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas Bantuan Hukum. Dalam undang-undang ditekankan kembali bahwa, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dann melindugi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum[6].

 

C. Hukum, Hak Asasi Manusia

1. Mindset Hukum dan Penegakan Hukum

Hukum dan Penegakan hukum (law enforcement) tidaklah dapat dipisahkan dari dua faktor yang saling mempengaruhinya, yaitu (1) peraturan yang dihasilkan melalui proses logis, (2) keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya hukum (Satjipto, 2004). Hukum dalam konteks formal dapat diartikan sebagai ketentuan yang digariskan oleh pemerintah untuk mengatur hak dan kewajiban yang legal (Friedman, 2009). Dalam konteks publik, hukum ditetapkan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat, yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh negara.

Dalam penegakan hukum, manusia berperan menentukan hukum dan bagaimana bekerjanya hukum. Hukum sejak dibentuk oleh legislator merupakan sebuah pasal-pasal mati (dead letter law) yang hidup karena adanya manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Manusialah yang menjadikan hukum itu dapat bekerja, karena hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada diluar dirinya sendiri (Satjipto, 2009). Hukum lahir melalui rahim kekuasaan negara, yang berjenis kelamin totaliter ataupun demokrasi. Sebuah kekuasan negara yang demokratis, hukum yang manusiawi dapat tercipta melalui perumusan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dalam susunan logis perundang-undangan yang dibentuknya. Dalam negara yang demokratis, hukum dijunjung tinggi karena dilahirkan melalui sebuah rahim kekuasaan negara yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang berdaulat. Kehadiran hukum ditengah-tengah manusia harus dipahami bahwa hukum hadir untuk manusia (Satjipto, 2009) dan bukan manusia untuk hukum.

Kenyataan keberadaan hukum dan penegakannya di Indonesia sangatlah bertolak belakang dari idealisme hukum di atas. Hukum di Indonesia masih menjadi barang mahal bagi sebagian rakyat, dan juga menjadi biang keladi penindasan kepada rakyatnya, hal ini tidaklah dapat dilepaskan dari faktor manusia yang membentuk dan menjalankan hukum itu sendiri (Satjipto, 2009). Menurut Fuller hukum haruslah dilihat dari sebuah sosok nilai, dimana kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dinjunjung tinggi oleh masyarakatnya. Eksistensi dan kemampuan hukum diukur seberapa jauh ia telah mewujudkan keadilan, dan moral keadilan telah menjadi dasar bagi keabsahan kehadiran dan bekerjanya hukum (Fuller, 1971). Menurut Fuller juga, hukum tidak diterima sebagai sebuah hukum, kecuali apabila bertolak dari moralitas tertentu, sehingga hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu dan ia tidak layak disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan tersebut.

 

2. Aspek Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum

Dalam pandangan secara formal hukum, hak asasi manusia, atau biasa diakronimkan dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat[i]. Hak asasi tersebut wajib untuk diakui, dihormati dan dilindungi oleh negara berdasarkan hukum. Dalam implementasi hak asasi pada proses penegakan hak-hak sipil, bahwa hak asasi manusia di dalam proses hukum memiliki perhatian secara khusus. Seringkali di dalam proses hukum, orang yang berhadapan dengan hukum dijadikan objek di dalam proses hukum, sehingga seringkali di dalam proses penegakan hukum terdapat pelanggaran hak-hak sipil. 

Di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 10 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan terhadapnya”. Konstitusi negara Indonesia dalam UUD 1945 di dalam Pasal 27 (1) juga telah mengamanahkan bahwa: “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Equality Before The Law)Selanjutnya Pasal 28 D UUD 1945 mengamanahkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Kedua pasal tersebut secara tersirat mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial rights)  dan hak untuk memperoleh keadilan ( access to justice rights).

Hak atas peradilan yang adil (fair trial rights) merupakan suatu  hak untuk mendapatkan perlindungan dari pembatasan hak secara sewenang-wenang atau perampasan hak asasi dan kemerdekaan setiap manusia. Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial rights), berhak didapatkan oleh tersangka/ tertuduh sejak dimulainya proses penanganan/ pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas tuduhan terhadap tersangka sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( the rights to fair trial on criminal charge is considered to start running not “only upon the formal lodging of a charge but rather on the date on which states activities substantially affect the situation of the person concerned[2]).

Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil, adalah hak bagi setiap tersangka sebagai warga negara. Untuk dapat menuju terwujudnya suatu peradilan yang adil, maka kepada Tersangka/ Terdakwa berhak untuk mendapatkan Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk melindungi tersangka dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam proses hukum, berupa pelanggaran hak-hak tersangka, pemaksaan, dan kesewenang-wenangan. Bantuan Hukum merupakan suatu kewajiban yang wajib diberikan kepada setiap warga khususnya tersangka dalam perkara pidana pada setiap proses pemeriksaan, yang bertujuan untuk mewujudkan adanya suatu sistem peradilan pidana yang dijalankan dengan menghormati hak-hak konstitusional dan asasi setiap warga negara dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan adanya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Penasihat Hukum/ Advokat, maka suatu proses persidangan akan berjalan dengan seimbang (audi et alteram partem), oleh karena para pihak dapat memberikan pendapatnya secara bebas dan proporsional, sehingga suatu peradilan yang adil dapat terwujud.

 

D. Akses Keadilan

Hak untuk memperoleh keadilan (access to justice) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Negara sebagai pelindung dan pemerintah, wajib untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada setiap warga negara atas adanya perlakuan yang tidak adil yang dialami warga negara. Bahwa berdasarkan amanah dalam UUD 1945, setiap warga memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang adil, serta persamaan perlakuan hukum, sehingga hak-hak warga negara berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan dilindungi oleh negara dalam suatu peraturan perundang-undangan. Dalam Amandemen kedua UUD 1945 di dalam Pasal 28 I ayat (4) menyatakan bahwa: Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah. Hal ini semakin jelas, bahwa Negara berperan dan bertanggung jawab dalam pemenuhan hak konstitusional dan pemenuhan hak asasi warga negaranya secara penuh.

Akses keadilan pada awalnya, merupaan konsep akses terhadap keadilan hanya digunakan dengan fokus hambatan yang dihadapi tertutama oleh warga masyarakat yang miskin ketika mereka mencoba mengakses pengadilan (Cappaleti 1978: dalam Ward Barenchot dan Adriaan Bedner), akan tetapi bagi masyarakat Indonesia,akses terhadap keadilan melibatkan seperangkat tantangan yang lebih luas, sementara di negara Barat pentingnya pengadilan untuk mengatasi ketidak adilan seringkali dibesar-besarkan (Ward Barenchot dan Adriaan Bedner). Pandangan bahwa pengadilan merupakan akses bagi keadilan di masyarakat pada negara-negara Barat sesungguhnya adalah benar adanya,hal ini dapat dilihat dengan sistem hukum yang ada yang merujuk kepada sistem common law system dengan Pengadilan sebagai tulang punggung hukum, demikian juga pada masyarakat di Eropa yang menggunakan sistem civil law dengan undang-undang sebagai tulang punggung keadilan, dimana mekanisme pembentukan undang-undang dilaksanakan dengan profesional dan lepas dari intrik politik praktis dan kekuasaan tiran.

Bagaimana dengan Indonesia, di Indonesia Pengadilan hampir tidak lagi berperan di dalam mewujudkan keadilan. Angka tahun 2009 menunjukan bahwa negeri dengan jumlah penduduk 230 juta jiwa terdapat 180.000 perkara. Data tahun 2013, jumlah perkara di Mahkamah Agung berjumlah 22.449 perkara. Hal ini dilatar belakangi oleh kebanyakan orang Indonesia menyelesaikan masalah mereka secara informal melalui berbagai mediasi, yang sering melibatkan pemimpin di daerah melalui mekanisme mediasi, atau biasa disebut dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu faktor tradisi pluralisme hukum yang kuat baik hukum adat, agama khususnya hukum islam (Bowen 2003: F Benda Beckman 2002). Dengan demikian akses terhadap keadilan di Indonesia melibatkan akses kepada sistem hukum baik formal (negara) maupun informal. Artinya dalam praktiknya ada akses terhadap keadilan yang berhubungan dengan beberapa sistem normatf yang didukung oleh lembaga normatifnya masing-masing. Dan dengan penerapan lebih dari satu rangkaian hukum.

Kemudian bagaimanakah dengan konsep akses keadilan (acces to justice). Permasalahan akses keadilan di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks, bahwa fair justice tidak mungkin dapat ditemukan melalui lembaga pengadilan semata, kemudian fair justice dalam konteks akses keadilan mengalami perkembangan terkait dengan justice to acces human dignity berdasarkan prinsip dan standar hak asasi manusia. Kemiskinan, korupsi, permasalahan sosial, ekonomi, politik, hukum dan lainnya merupakan permasalahan kompleks yang ada di Indonesia. Sistem yang ada pada dasarnya sudah menampung permasalahan sebagaimana tertuang pada instrumen hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Namun, pada dasarnya sistem hak asasi manusia yang ada masih dipandang sebagai sesuatu yang instrumenta yang menjadi aksesoris dalam demokrasi dan negara hukum, dengan mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh warganya.

Permasalahan akses keadilan yang relevan di Indonesia pada saat ini adalah terkait dengan isu dalam bidang hukum. Hukum di Indonesia merupakan Panglima yang tertinggi berdasarkan konstitusi dalam UUD Tahun 1945, dimana negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum namun, hukum yang ada tidak mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harmoni dan singkron antara peraturan perundang-undangan dalam tingkatannya baik yang selevel maupun secara hirarki, dimana hampir peraturan yang ada saling bertentangan satu dengan lainnya khususnya terkait dengan hak asasi manusia. Banyak peraturan perundang-undangan yang ada justru menimbulkan beban yang merugikan masyarakat, menimbulkan pertentangan dengan hak asasi manusia, atau menyebabkan terhambatnya akses terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia terkait dengan akses keadilan.

BAPPENAS dalam laporan Akses Keadilan... juga turut menyatakan bahwa fokus akses terhadap keadilan mengalami perkembangan. Pada awalnya akses keadilan hanya menekankan upaya penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kemudian bekembang menjadi penyatuan kepentingan dari para pihak yang berperan dalam pemberian akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin, yang melibatkan antar institusi. Perkembangan berikutnya adalah pada langkah langlah mendukung reformasi yang tengah berlangsung untuk mencapai tujuan yang lebih besar lagi yaitu pembenahan sistem hukum untuk mencapai bentuk negara hukum yang ideal (BAPPENAS: 2009).

Konsep Akses terhadap keadilan pada intinya berforkus pada dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum yaitu (1) sistem hukum seharusnya dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan, (2) sistem hukum seharusnya daoat menghasilkan ketentuan maupun keputusan yang adil bagi semua kalangan, baik secara individual maupun kelompok. Dengan gagasan dasar yang hendak diutamakan dalam konsep ini adalah untuk mencapai keadilan sosial (social justice) bagi warga negara disemua kalangan. Akses terhadap keadilan dalam konteks Indonesia megacu kepada keadaan dan proeses dimana negara menjamin terpeuhinya hak-hak dasar berdasarkan UUD Tahun 1945 dan prinsip universal hak asasi manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga negara agar dapat memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari, dan menggunakan hak-hak dasar tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun informal, yang didukung oleh keberadaan mekanisme keluhan publik yang mudah diakses masyarakat dan responsi, agar dapat memperoleh manfaat yang optimal untuk memperbaiki kualitas kehidupannya sendiri (BAPPENAS: 2009).

Perkembangan akses keadilan di dalam perkembangannya bukan lagi akses keadilan dalam konteks fair trial semata namun kepada acces to justice yang lebih luas lagi. Akses keadilan berkembang dari conseel help berdasarkan belas kasihan, menjadi state obligation to fulfill society justice of its rights. Perkembangan akses keadilan beranjak dari mengedepankan kepada Pemberdayaan Hukum, dimana pemberdayaan ini memfokuskan kepada peningkatan kapasitas indivdu untuk menggunakan sistem hukum, menjadi akses kepada keadilan dalam konteks “perubahan sistemik” untuk memungkinkan individu berhasil dalam memanfaatkan hukum (Ward Barenchot dan Adriaan Bedner).

BAPPENAS pada tahun 2009, dengan mendasarkan hasil penelitian yang ditinjak lanjuti dengan penyusunan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan, mengemukakan 6 permasalahan pokok keadilan dan strategi bagi fokus permasalahan, antara lain:

 

 

 

 

Permasalahan

 

 

Fokus Penyelesaian

1

Akses pelayanan dan bantuan pemerintah

I

Akses terhadap keadilan pada bidang reformasi hukum dan peradilan

2

Kepemilikan dan pengelolaan atas tanah dan SDA

Ii

Akses terhadap keadilan pada bidang bantuan hukum

3

Kekerasan dan diskriminasi gender

Iii

Akses terhadap keadilan pada bidang tata kelola pemerintahan daerah

4

Hak-hak buruh dan hak atas pekerjaan yang layak.

Iv

Akses terhadap keadilan pada bidang tanah dan pada sumber daya alam

5

Kriminalitas dan penegakan hukum yang belum memadai

V

Akses keadilan bagi kelompok perempuan

6

Keamanan pasca konflik, hak harta benda, dan permasalahan lainnya.

Vi

Akses terhadap keadilan bagi kelompok anak

Vii

Akses terhadap keadilan bagi kelompok tenaga kerja

Viii

Akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan

 

Uraian permasalahan yang didapatkan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh BAPPENAS mengindikasikan bahwa permasalahan keadilan yang ada di dalam masyarakat di Indonesia lebih disebabkan oleh beberapa faktor, dengan menggunakan pisau analisis Lawrance Friedman yang membagi permasalahan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:

a)     Sistem : sistem hukum yang ada dirasakan belum berbasis kepada masyarakat, dimana sistem hukum yang ada merupakan hasil oleh kepentingan yang belum memfokuskan kepada kebutuhan dan berorientasi kepada pemenuhan hak-hak publik. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya peraturan perundang-undangan, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penerapan melalui produk hukum daerah yang masih berorientasi kepada kekuasaan, kepentingan sektoral, diskriminatif, dan membebani publik maupun sektor-sektor lainnya yang menyebabkan terhambatnya akses publik terhadap pemenuhan hak-haknya. Hal ini ditambah dengan masih melekatnya pemahaman yang usang pada komponen pembentuk hukum mengenai pandangan fictie hukum yang sesungguhnya sudah usang dan tidak relevan lagi dengen keadaan saat ini yang mengedepankan partisipasi publik dan penyebarluasan kebijakan hukum yang dilakukan melalui komponen-komponen negara yang seharusnya bertanggung jawab melahirkan hukum itu sendiri kepada masyarakat.

b)     Struktur: pada struktur dirasakan masih adanya ego sektoral di dalam pengambilan kebijakan publik, yang menyebabkan diabaikannya kepentingan-kepentingan publik maupun tertutupnya akses publik terhadap pelayanan dalam bidang pemenuhan akses keadilan terhadap pelayanan baik pelayanan dalam bidang hukum maupun pelayananan kesejahteraan lainnya.

c)     Kultur, yaitu pembudayaan itu sendiri, dimana akses publik terhambat oleh pandangan-pandangan inferior terhadap lembaga dan pejabat publik sedangkan, lembaga dan pejabat publik merasa superior terhadap masyarakat dengan masih melekatnya mental priyayi para pejabat publik serta prilaku koruptif. Selain itu, masih adanya budaya masyarakat yang menghambat terhadap pemenuhan akses keadilan dan menyebabkan adanya diskriminasi serta konflik lainnya.

Ketiga kategori permasalahan tersebut merupakan garis besar yang menyebabkan hambatan terhadap keadilan masyarakat, baik dalam bidang hukum maupun bidang kesejahteraan lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Kasus-kasus yang berkembang, baik dalam bidang proses hukum, permasalahan pertanahan, pelayanan publik, ketenagakerjaan, diskriminasi, kriminalisasi, maupun kasus lainnya erat kaitannya dengan faktor yang disebabkan oleh kategori hambatan diatas. Pengertian akses tidak bisa lagi dipandang sebagai disediakannya, namun harus mendorong terwujudnya sebuah dasar yang jelas berupa instrumen hukum yang menjamin perencanaan, pelaksanaan, dan membuka akses terhadap pengevaluasian ataupun mekanisme penanganan keluhan dan penyelesaiannya. Akses keadilan haruslah berbasis kepada permasalahan dan penyelesaiannya merupakan permasalahan dalam 2 (dua) lingkup dasar, yaitu: 1) sistem hukum yang dapat diakses oleh semua orang dan, 2) sistem hukum yang dapat menghasilkan ketentuan yang adil bagi semua kalangan.

            Akses keadilan tidak dapat lagi dikatakan sebagai responsif effort namun, lebih dari upaya responsif berupa perubahan secara sistemik pada struktur penegakan keadilan, baik sistem hukumnya, mendorong perubahan struktur, dan mewujudkan perubahan mindset atau pola pikir dan budaya pejabat, lembaga dan masyarakat terhadap hukum yang memuat ketetentuan yang adil bagi masyarakat dan menciptakan ruang bagi masyarakat dalam mengakses perubahan itu sendiri.

Kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat pada dasarnya merupakan kasus terkait hubungan antara manusia dengan sistem, manusia dengan struktur, dan manusia dengan kultur/ budaya yang ada di masyarakat yang menghasilkan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas. Akibatnya hambatan yang ada melahirkan pandangan masyarakat terhadap hal-hal kesatu bahwa pengadilan bukanlah tempat untuk mengakses keadilan yang disebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang telah dirusak oleh struktur dan kultur yang sempit di dalam memahami hukum dan keadilan. Kedua, karakteristik formal penerapan hukum, yaitu dimana penerapan hukum hanyalah mekanis saja dan mengabaikan aspek-aspek lain dari non hukum, sehingga penegak hukum dan pengambil kebijakan hukum dan kesejahteraan publik hanyalah mekanis layaknya robot yang menjalankan hukum yang sudah dipahami mengabaikan kepentingan publik dan keadilan. Ketiga, yaitu pandangan terhadap bahwa undang-undangan yang membentuk sistem adalah cerminan dari ide-ide keadilan dan moralitas yang hidup dalam masyarakat. Ketiga hal ini merupakan cerminan bagaimana akses keadilan publik masih terhambat, oleh karena itu perlu dilakukan langka penanganan bagi perubahan di dalam mewujudkan akses publik terhadap keadilan dan kesejahteraan sosial.

Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Akses Keadilan

 

1. Lembaga Bantuan Hukum dalam konteks Civil Society

Dalam sebuah penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum yang efektif dan demokratis yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia masyarakat menuntut adanya praktek pemerintahan lokal yang membuka peran serta masyarakat[7]. Hal ini tentu saja dilatar belakangi oleh praktik lahirnya hukum dan kebijakan yang diimplementasikan oleh lembaga publik, dimana seringkali kebijakan hukum dan sistem hukum yang dihasilkan tidak responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat, dan merugikan aspek keadilan terhadap akses keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Hal inilah kemudian yang mendorong perlunya partispasi publik di dalam pengambilan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan adanya ruang partisipasi publik di dalam pengambilan kebijakan hukum maupun perundang-undangan, dimana publik diberikan ruang di dalam proses pentahapannya. Walaupun partispasi belum menyebutkan kriteria, namun ruang untuk partisipasi publik disediakan, demikian juga di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Civil Society dapat dimaknai sebagai kumpulan institusi atau organisasi di luar pemerintah dan sektor swasta, atau sebagai ruang tempat kelompok-kelompok sosial dapat eksis dan bergerak. Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah hanyalah satu komponen civil society. Komponen lainnya adalah institusi asyarakat diakar rumput, media, institusi pendidikan asosiasi profesi, organisasi keagamaan, dan lain-lain yang secara keseluruhan dapat menjadi kekuatan penyeimbang bagi pemerintah maupun sektor swasta. Ford Foudation menyataka bahwa pemerintah yang efektif bergantung kepada legitimasi yang diperoleh partisipasi yang luas, keadilan, dan akuntabilitas[8].

Bagaimana dengan Lembaga Bantuan Hukum. Definisi mengenai Pemberi Bantuan Hukum yang terdapat di dalam undang-undang Bantuan Hukum tidak memberikan pandangan yang lengkap mengenai lembaga bantuan hukum, serta bagaimana peranan bantuan hukum yang lebih tepat dari sekedar lembaga yang memberikan jasa hukum.

 

 2. Akses Keadilan Berbasis Lembaga Bantuan Hukum

Pasca lahirnya undang-undang bantuan hukum, konsep bantuan hukum mengalami pergesaran. Bantuan Hukum[9] yang pada awalnya menekankan kepada konsep charity profesi Advokat, menjadi konsep state obligation yang mengedepankan kepada pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat dalam mencari keadilan bagi masyarakat. Negara di dalam peranannya menggunakan perpanjangan tangan masyarakat melalui lembaga-lembaga civil society untuk membangun akses keadilan bagi masyarakat. Perpanjangan tangan melalui state obligation mengalokasikan anggaran pajak masyarakat untuk mendorong masyarakat mengakses keadilan. Anggaran pajak masyarakat yang dialokasikan untuk dana bantuan hukum tidaklah sedikit, hal ini bertujuan untuk medorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Tanggung jawab negara di dalam bantuan hukum terlihat di dalam Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum[10]. Dalam konteks negara hukum yang mengedepankan prinsip rule of law permasalahan dalam konteks substansi hukum dan penerapan hukum seringkali mengalami disparitas di dalam penerapannya, hal ini ditambah prinsip legalistik dalam peradilan civil law yang kaku dan formal. Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini harus mampu mendorong terhadap perubahan demi terwujudnya akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Demi terwujudnya harapan akses keadilan Bantuan Hukum tidak dapat hanya menjadi legal services apabila ada keluhan terkait dengan perkara pengadilan¸namun harus lebih dari itu Bantuan Hukum bukan hanya sekedar jasa melainkan kepada bentuk Advokasi Publik terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang seringkali terhambat oleh faktor-faktor baik hukum maupun non hukum. Negara tidak membayar membayar bantuan hukum hanya sekedar legal services namun lebih dari pada itu Bantuan Hukum harus menjadi tulang punggung Pemberdayaan Masyarakat dan Perubahan Masyarakat dengan organisasi bantuan hukum sebagai tulang punggung dan agent of social change di dalam masyarakat.

Pentingnya pewujudan akses keadilan harus dorong oleh komponen civil society yang bukan berasal dari negara. Mustahil menyelesaikan 6 (enam) fokus permasalahan dengan 8 (delapan) akses penyelesaian apabila negara tidak membangun lembaga-lembaga ini untuk mendorong terhadap perubahan, dan mustahil bagi negara untuk menyelesaikan permasalahan 250 juta warga Indonesia seorang diri, dan tetap membutuhkan lembaga-lembaga ini sebagai agent of social change yang bertujuan kepada perubahan yang nyata dalam masyarakat sampai dengan komponen terkecil di dalam masyarakat. Negara harus fokus kepada pengembangan lembaga bantuan hukum dan tidak hanya berhenti sampai dengan pembiayaan bantuan hukum secara kick and rush, dengan mengabaikan tanggung jawab untuk mengembangkan dan membangun bantuan hukum untuk mendorong terwujudnya akses keadilan baik fair trial maupun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemenuhan hak asasi manusia, baik secara sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan.

 

3. Bantuan Hukum menjadi Bantuan Keadilan

Permasalahan yang kompleks yang dihadapi oleh bantuan hukum yang ada pada saat ini adalah bahwa lembaga-lembaga bantuan hukum hanya fokus kepada penyelesaian peradilan dan mengabaikan aspek pengembangan yang sesungguhnya lebih esensial dari hanya sekedar pendampingan di dalam proses peradilan. Dalam prakteknya fokus terhadap penyelesaian bantuan hukum mengalami kesulitan, hal ini dapat dilihat pada hasil evaluasi pelaksanaan bantuan hukum tahun 2014 dan program bantuan hukum tahun 2015 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta terdapat beberapa permasalahan substansial dan administratif dalam pelaksanaan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum[11], antara lain:

                             i.          Tidak adanya surat keterangan tidak mampu;

                            ii.          Berkas tidak lengkap;

                          iii.          Bon tidak sesuai realisasi;

                          iv.          Materi penyuluhan tidak sesuai dengan bantuan hukum untuk rakyat miskin;

                           v.          Kasus khusus yang diajukan adalah proposal penelitian yang merupakan skripsi, ataupun perkara yang belum P.21, atau kegiatan yang merupakan pelaksanaan dikampus

                          vi.          Perkara yang sudah dicairkan diajukan lagi.

Permasalahan diatas memberikan gambaran betapa sukarnya lembaga-lembaga ini melakukan kegiatan mencari-cari orang berdosa, hal ini disebabkan kesalahan kepada pemahaman Bantuan Hukum itu sendiri, yang berorientasi kepada Jasa dan hanya dalam bidang Hukum. Hal inilah yang menyebabkan hambatan di lapangan bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk bergerak memberikan advokasi kepada publik di dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.

Negara bukanlah santa klaus yang memberikan dana untuk kegiatan yang tidak berbasis kepada pemberdayaan masyarakat dan mendorong perubahan di dalam masyarakat, melainkan negara haruslah mendorong lembaga-lembaga ini ke dalam konteks yang lebih luas lagi dalam rangka Advokasi Publik untuk menciptakan akses keadilan bagi masyarakat, baik untuk kalangan si miskin untuk bantuan litigasi, maupun seluruh masyarakat dalam mendorong kebijakan publik yang berorientasi kepada partisipasi dan berbasis kepada keadilan. Oleh karena itu, bantuan hukum harus melakukan perubahan konteks dari kacamata kuda hukum kepada kacamata sosial yang lebih luas lagi kepada pemberdayaan dan penciptaan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Bantuan hukum dalam undang-undang, pengertiannya harus didorong lebih luas lagi tidak hanya jasa pro bono, namun mendorong kepada bantuan yang berorientasi kepada akses keadilan. Bantuan Hukum haruslah bertransformasi menjadi Bantuan Keadilan, yang mendorong partisipasi organisasi bantuan hukum sebagai civil society dalam seluruh proses pengambilan kebijakan dalam bidang hukum, mendorong kepada perubahan suatu kebijakan, dan mendorong kepada pewujudan suatu keadaan baru yang berorientasi kepada keadilan publik, dengan mendorong terwujdunya akses keadilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Terhadap Akses Keadilan, dan negara harus merelakan dirinya membiayai organisasi yang akan menjadi opposite yang akan mendorong kepada perubahan dan transformasi

           

4. Penutup

Akses keadilan tidak dapat lagi dikatakan sebagai responsif effort namun lebih dari upaya responsif berupa perubahan secara sistemik pada struktur penegakan keadilan, baik sistem hukumnya, mendorong perubahan struktur, dan mewujudkan perubahan mindset atau pola pikir dan budaya pejabat, lembaga dan masyarakat terhadap hukum yang memuat ketetentuan yang adil bagi masyarakat dan menciptakan ruang bagi masyarakat dalam mengakses perubahan itu sendiri.

Hadirnya lembaga bantuan hukum di dalam masyarakat merupakan organ dalam masyarakat yang merupakan respon akibat hambatan terhadap akses keadilan, khususnya dalam bidang hukum. Perkembangan dalam masyarakat mendorong lembaga-lembaga bantuan hukum untuk bekerja kepada permasalahan yang melibatkan tidak hanya sekedar si miskin namun lebih kepada hambatan sistem, struktur, dan kultur dari hukum itu sendiri. Akses keadilan merupakan isu yang utama di dalam pewujudan keadilan bagi masyarakat di dalam pemenuhan hak-hak yang bertujuan mencipatakan keadilan sosial bagi masyarakat. Bantuan hukum harus bertransformasi menjadi bantuan yang mampu memberikan akses keadilan melalui advokasi publik bagi pewujudan bagi terwujudnya akses masyarakat secara menyeluruh kepada keadilan, tanpa menghilangkan esensi pendampingan hukum, namun bantuan hukum harus lebih dari sekedar hukum, yang mampu mendorong perubahan di masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Buku

 

Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Jogjakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.

Hans Antlov, Pembaruan Governance melalui keikutsertaan civil society, Ford Foundation,  Jakarta, 2009

Hetifah Sj. Sumarto, Inovasi, Partisispasi, dan Good Governance, 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipasif di Indonesia, Yayasan Obor, Jakarta, 2009.

M. Friedman, Lawrence. Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Nusa Media, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia, 2009.

BAPPENAS, Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan, BAPPENAS, 2009

Franz Hendra Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011

Ward Barenshot dan Adrian Bedner, Akses terhadap keadilan: sebuah pengantar tentang perjuangan Indonesia menjadikan hukum bekerja bagi semua orang,

Ernhard Bleakenburg, Legal Aid in the Netherlands, with some comparison to German Legal Aid system

 

Peraturan

 

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

PP Nomor 42 Tahun 2013, tentang Tata

 

 



[1] Franz Hendra Winarta, Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011, hal 18-21.

[2] Franz Hendra Winarta, Op Cit, hal 78

[3] Pasal 120 Rsv. Tiap-tiap terdakwa berwenang untuk dibantu oleh seorang pembela dalam pemeriksaan di muka hakim. Jikalau terdakwa tidak mempunyai pembela, maka atas permohonannya hakim dapat menunjuk seorang advokat atau procureur yang diperbantukan kepada Raad van Justitie.

[4] Pasal 250 HIR. Bila si tertuduh diperintahkan dibawa ke muka pengadilan karena suatu kejahatan, yang menyebabkan hukuman mati, dan si tertuduh itu baik dalam pemeriksaan oleh opsir justitie yang ditetapkan dalam Ayat 6 Pasal 82 HIR, menyatakan kehendaknya supaya ia pada waktu persidangan dibantu oleh sarjana hukum atau seorang ahli hukum...”

[5] UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 54 dinyatakan bahwa Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dan dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan, menurut tata cara undang-undang ini. Pasal 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

[6] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

[7] Hetifah SJ Sumarto, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009, hal xxiv

[8] Ibid hal. 4

[9] Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pemberi bantuan hukum.

[10] Penyelenggara Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. b) mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. c) menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia; dan d) mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

[11]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt545450377f089/lima­masalah­dalam­pemberian­bantuan­hukum­oleh­obh di unduh tanggal 15 November 2015



 


Komentar

Postingan Populer