Transformasi Bantuan Hukum di Indonesia
(Mendorong Akses Keadilan Berbasis
Lembaga Bantuan Hukum)
Raymon Sitorus, SH, M.Hum
Abstrak
Bantuan hukum berkaitan erat
dengan akses keadilan, organisasi bantuan hukum memiliki peranan yang penting
di dalam mendorong terwujudnya perubahan terhadap sistem hukum dan keadilan.
Hambatan terkait dengan pemenuhan keadilan merupakan permasalahan terhadap
akses keadilan. Organisasi bantuan hukum harus bergeraj dari sekedar memberikan
jasa hukum kepada mendorong terwujudnya akses keadilan secara menyeluruh
terhadap perubahan sistem, struktur dan kultur hukum demi terwujudnya
perubahahan terhadap sistem hukum dan kebijakan hukum yang pro terhadap
keadilan sosial secara menyeluruh.
A. Pendahuluan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (UU Bantuan Hukum) merupakan salah satu pencapaian utama dalam perjuangan
para human rights defender di dalam
mewujudkan akses bantuan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Lahirnya UU
Bantuan Hukum merupakan perjuangan rakyat di dalam mendorong negara melakukan
tindakan partisipatif di dalam memenuhi (rights
to fulfill) dan memberikan perlindungan (rights to protect) terhadap masyarakat di dalam di dalam mencari
keadilan dalam proses penegakan hukum. Namun perjuangan dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat
tidaklah berhenti pada titik peran negara di dalam memfasilitasi bantuan hukum
bagi rakyatnya, bantuan hukum harus bergerak dari acces to justice dalam rangka mewujudkan fair trial menjadi bantuan hukum dalam konteks state fairness and public welfare yang bertujuan memberikan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian kepentingan
publik dalam konteks negara hukum yang berbasis kepada kesejahteraan
masyarakat.
Munculnya Lembaga Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum)
yang masif pasca diundangkannya UU Bantuan Hukum merupakan merupakan peluang
bagi negara untuk mengarahkan masyarakat kepada tujuan mulia negara berdasarkan
konstitusi melalui state colaborative
dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
melalui pewujudan akses keadilan bagi masyarakat berbasis pemberdayaan
masyarakat melalui civil society di
dalam mengawal kebijakan pembangunan dan penegakan hukum yang bebasis kepada
kesejahteraan masyarakat dalam konteks rule
of law, sehingga mampu mendorong lembaga-lembaga bantuan hukum bukan hanya
mewujudkan fair trial namun menjadi state counterparts for public fairness and welfare.
“Ali
Sadikin mempelopori lahirnya Lembaga Bantuan Hukum karena ketika memimpin ada
yang menjadi cermin untuk mengoreksinya”
-Adnan
Buyung Nasution mengutip Ali Sadikin-
B. Bantuan Hukum
dan Hak Asasi Manusia
1. Konsep Bantuan Hukum
Konsep bantuan hukum di Indonesia telah ada sejak zaman
kolonial. Pada masa awal Indonesia merdeka pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
profesi Advokat khususnya tentang bantuan hukum di muka persidangan, dan
beberapa peraturan perundang-undangan zaman kolonial Belanda yang diberlakukan
menurut Pasal II Ketentuan Peralihan UUD 1945 menyebutkan ketentuan bantuan
hukum dalam proses persidangan, salah satunya adalah sebagaimana diatur dalam
Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 juncto
468 tentang Peraturan Cara Melakukan/ Menjalankan Hukuman dengan Syarat[1].
Bantuan hukum dalam sejarahnya lahir dalam proses peradilan
sebagai officum nobile yang melekat
dalam profesi Advokat sebagai profesi mulia, yang mengawal hak asasi manusia
dalam proses peradilan pidana melalui pemberian bantuan profesi kepada
masyarakat miskin dan tidak mampu yang berhadapan dengan proses hukum, sehingga
dapat terwujud sebuah peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) serta mencegah
penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan penyelenggara proses peradilan di dalam
mewujudkan peradilan yang bersih dan menjamin hak-hak pencari keadilan
berdasarkan hukum walau si miskin tidak mampu membiayai jasa profesi Advokat.
Bantuan hukum erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat)
yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
Tahun 1945) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 dan
bukan berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat).
Dengan demikian, hukum merupakan produk tertinggi dengan Undang-Undang Dasar
sebagai landasan bagi lahirnya kebijakan dan hukum yang ada. Dalam kaitannya
dengan hak asasi manusia, konstitusi memberikan jaminan “Kemerdekaan” merupakan
“Hak” berdasarkan prinsip Peri-kemanusiaan (humanity) dan Peri-keadilan
(justice), dengan tujuan Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadian
sosial. Dimana di dalam melaksanakan kekuasaannya Negara Indonesia wajib
menghormati prinsip Kemanusiaan dan Keadilan di dalam rangka mewujudkan tujuan
bernegara, dengan Pancasila sebagai landasan filosofi dalam bekerjanya negara,
kekuasaan, dan hukum. Ketentuan di dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sejatinya
memberikan landasan pemikiran bagi bekerjanya hukum dan kekuasaan, dimana
kekuasaan yang ada wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Kemanusiaan,
Keadilan dan Hukum, yang sebagiannya tertuang di dalam pasal-pasal dalam UUD
Tahun 1945. Ketentuan mengenai bantuan hukum secara implisit tertuang di dalam ketentuan dalam Pasal UUD Tahun 1945
khususnya Bab Hak Asasi Manusia, dimana dalam Pasal 28D ayat (1) tertuang bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Misi awal yang dibawa oleh bantuan hukum pada awalnya
merupakan misi yang bertujuan mengawal hak-hak masyarakat yang berhadapan
dengan peradilan pidana, guna mewujudkan terpenuhinya hak-hak dan mencegah
terjadinya pelanggaran di dalam proses peradilan pidana secara materiil maupun
pidana formil. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana (criminal justice system), bantuan hukum dapat
memberikan kontribusi dalam mencapai “proses hukum yang adil” atau due process of law sebagai lawan dari
proses hukum yang sewenang-wenang. Due
Process of Law harus diartikan sebagai perlindungan atas kemerdekaan
seseorang warga negara yang dihadiahkan negara dan terdakwa, dimana status
hukumnya berubah ketika ia ditangkap atau ditahan, tetapi hak-haknya sebagai
warga negara tidak hilang. Walaupun kemerdekaannya dibatasi oleh hukum dan
mengalami degradasi moral, bukan berarti hak-haknya sebagai tersangka atau
terdakwa menjadi hilang. Hak untuk didengar, didampingi advokat (penasihat
hukum), hak mengajukan pembelaan, hak untuk mengumpulkan bukti dan menemui
saksi, diadili oleh pengadilan yang adil, jujur dan tidak memihak, dan
dibuktikan kesalahannya melalui pengadilan adalah hak-hak yang harus dihormati
dan dijamin[2].
Beranjak dari misi inilah pada dasarnya Bantuan Hukum diberikan, agar hak-hak
dalam proses hukum dapat dipenuhi oleh Tersangka dan Terdakwa berdasarkan
perundang-undangan Hukum Acara Pidana.
Dalam perkembangannya bantuan hukum tidak hanya dalam
proses peradilan pidana namun, kompetensi peradilan lain baik dalam peradilan
keperdataan, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perkembangan ini disebabkan
perlunya perlindungan hak-hak atas hukum yang adil dan perlakuan yang sama
dihadapan hukum, khususnya bagi si miskin dan teraniaya yang disebabkan baik
oleh kekuasaan maupun penyalahgunaan kewenangan, dalam rangka mewujudkan adanya
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
2. Bantuan Hukum dan tanggung jawab
negara
Sejarah
mengenai lahirnya bantuan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari
peranan para terpelajar dalam bidang hukum dalam membaca permasalahan keadilan
yang dihadapi masyarakat khususnya dalam bidang hukum. Bantuan hukum ini pada
dasarnya lahir yang disebabkan adanya faktor instrumen hukum sebagaimana yang
terdapat baik dalam Regelement op de
Strafordering (Rsv)[3],
ketentuan di dalam Herzeine Inlandsch
Regelement[4]
maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana[5],
Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Advokat. Selain faktor instrumen
hukum, bantuan hukum yang diberikan oleh profesi merupakan bantuan hukum
merupakan bantuan yang diberikan dengan cuma-cuma dalam konteks charity.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mendorong mengenai bantuan hukum bukan lagi
sekedar charity, melainkan menjadi
ketentuan instrumental yang mewajibkan partisipasi negara di dalam pemenuhan
terhadap akses kepada Bantuan Hukum dalam rangka mewujudkan keadilan.
Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa kegiatan bantuan hukum
mendapatkan penganggaran dari pemerintah, sehingga bantuan hukum bukanlah
bentuan cuma-cuma berdasarkan undang-undang Bantuan Hukum, melainkan tanggung
jawab negara yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum untuk memberikan
pendampingan hukum kepada setiap orang miskin berdasarkan undang-undang Bantuan
Hukum.
Undang-undang Bantuan Hukum di dalam
penjelasan umum memberikan penekanan bahwa, Negara Indonesia adalah negara
hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu,
termasuk hak atas Bantuan Hukum. Dalam undang-undang ditekankan kembali bahwa,
penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya
untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui
dann melindugi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses
terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum[6].
C. Hukum, Hak
Asasi Manusia
1. Mindset Hukum dan
Penegakan Hukum
Hukum dan Penegakan hukum (law enforcement) tidaklah dapat
dipisahkan dari dua faktor yang saling mempengaruhinya, yaitu (1) peraturan
yang dihasilkan melalui proses logis, (2) keterlibatan manusia dalam proses
bekerjanya hukum (Satjipto, 2004). Hukum dalam konteks formal dapat diartikan
sebagai ketentuan yang digariskan oleh pemerintah untuk mengatur hak dan
kewajiban yang legal (Friedman, 2009). Dalam konteks publik, hukum ditetapkan
oleh penguasa untuk mengatur masyarakat, yang dijalankan oleh lembaga penegak
hukum yang diberikan kewenangan oleh negara.
Dalam penegakan hukum, manusia berperan menentukan hukum dan bagaimana bekerjanya
hukum. Hukum sejak dibentuk oleh legislator merupakan sebuah pasal-pasal mati (dead
letter law) yang hidup karena adanya manusia yang menjalankan hukum itu
sendiri. Manusialah yang menjadikan hukum itu dapat bekerja, karena hukum tidak
ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada diluar
dirinya sendiri (Satjipto, 2009). Hukum lahir melalui rahim kekuasaan
negara, yang berjenis kelamin totaliter ataupun demokrasi. Sebuah kekuasan
negara yang demokratis, hukum yang manusiawi dapat tercipta melalui perumusan
yang menjunjung tinggi kemanusiaan dalam susunan logis perundang-undangan yang
dibentuknya. Dalam negara yang demokratis, hukum dijunjung tinggi karena
dilahirkan melalui sebuah rahim kekuasaan negara yang menempatkan rakyat
sebagai subjek yang berdaulat. Kehadiran hukum ditengah-tengah manusia harus
dipahami bahwa hukum hadir untuk manusia (Satjipto, 2009) dan bukan manusia
untuk hukum.
Kenyataan keberadaan hukum dan penegakannya di Indonesia sangatlah bertolak
belakang dari idealisme hukum di atas. Hukum di Indonesia masih menjadi barang
mahal bagi sebagian rakyat, dan juga menjadi biang keladi penindasan kepada
rakyatnya, hal ini tidaklah dapat dilepaskan dari faktor manusia yang membentuk
dan menjalankan hukum itu sendiri (Satjipto, 2009). Menurut Fuller hukum
haruslah dilihat dari sebuah sosok nilai, dimana kehadirannya adalah untuk
melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dinjunjung tinggi oleh masyarakatnya.
Eksistensi dan kemampuan hukum diukur seberapa jauh ia telah mewujudkan
keadilan, dan moral keadilan telah menjadi dasar bagi keabsahan kehadiran dan
bekerjanya hukum (Fuller, 1971). Menurut Fuller juga, hukum tidak diterima
sebagai sebuah hukum, kecuali apabila bertolak dari moralitas tertentu,
sehingga hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu dan ia tidak layak
disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan tersebut.
2.
Aspek Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum
Dalam pandangan secara formal hukum, hak
asasi manusia, atau biasa diakronimkan dengan HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan merupakan
anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat[i]. Hak asasi tersebut wajib untuk diakui,
dihormati dan dilindungi oleh negara berdasarkan hukum. Dalam implementasi hak asasi
pada proses penegakan hak-hak sipil, bahwa hak asasi manusia di dalam proses
hukum memiliki perhatian secara khusus. Seringkali di dalam proses hukum, orang
yang berhadapan dengan hukum dijadikan objek di dalam proses hukum, sehingga
seringkali di dalam proses penegakan hukum terdapat pelanggaran hak-hak
sipil.
Di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Pasal 10 menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum
dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal
menetapkan hak-hak dan kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang
ditujukan terhadapnya”. Konstitusi negara Indonesia dalam
UUD 1945 di dalam Pasal 27 (1) juga telah mengamanahkan bahwa: “ segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (Equality
Before The Law). Selanjutnya Pasal 28 D UUD 1945
mengamanahkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Kedua pasal tersebut secara tersirat mengamanatkan bahwa
setiap warga negara berhak untuk mendapatkan hak untuk mendapatkan peradilan
yang adil (fair trial rights) dan hak untuk memperoleh
keadilan ( access to justice rights).
Hak atas peradilan yang adil (fair trial rights) merupakan
suatu hak untuk mendapatkan perlindungan dari pembatasan hak secara
sewenang-wenang atau perampasan hak asasi dan kemerdekaan setiap manusia. Hak
untuk mendapatkan peradilan yang adil (fair trial rights), berhak
didapatkan oleh tersangka/ tertuduh sejak dimulainya proses penanganan/
pemeriksaan oleh pihak kepolisian atas tuduhan terhadap tersangka sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( the
rights to fair trial on criminal charge is considered to start running not
“only upon the formal lodging of a charge but rather on the date on which
states activities substantially affect the situation of the person concerned[2]).
Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil, adalah hak bagi setiap tersangka
sebagai warga negara. Untuk dapat menuju terwujudnya suatu peradilan yang adil,
maka kepada Tersangka/ Terdakwa berhak untuk mendapatkan Bantuan Hukum, yang
bertujuan untuk melindungi tersangka dari tindakan kesewenang-wenangan yang
dilakukan oleh penegak hukum dalam proses hukum, berupa pelanggaran hak-hak
tersangka, pemaksaan, dan kesewenang-wenangan. Bantuan Hukum merupakan suatu
kewajiban yang wajib diberikan kepada setiap warga khususnya tersangka dalam
perkara pidana pada setiap proses pemeriksaan, yang bertujuan untuk mewujudkan
adanya suatu sistem peradilan pidana yang dijalankan dengan menghormati hak-hak
konstitusional dan asasi setiap warga negara dengan menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah. Dengan adanya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh
Penasihat Hukum/ Advokat, maka suatu proses persidangan akan berjalan dengan
seimbang (audi et alteram partem), oleh karena para pihak dapat
memberikan pendapatnya secara bebas dan proporsional, sehingga suatu peradilan
yang adil dapat terwujud.
D. Akses Keadilan
Hak untuk memperoleh keadilan (access
to justice) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Negara
sebagai pelindung dan pemerintah, wajib untuk memberikan perlindungan dan
pembelaan kepada setiap warga negara atas adanya perlakuan yang tidak adil yang
dialami warga negara. Bahwa berdasarkan amanah dalam UUD 1945, setiap warga
memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum, dan berhak atas perlindungan hukum
yang adil, serta persamaan perlakuan hukum, sehingga hak-hak warga negara
berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan dilindungi oleh negara dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Dalam Amandemen kedua UUD 1945 di dalam Pasal 28
I ayat (4) menyatakan bahwa: Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan
Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama
Pemerintah. Hal ini semakin jelas, bahwa Negara berperan dan bertanggung
jawab dalam pemenuhan hak konstitusional dan pemenuhan hak asasi warga
negaranya secara penuh.
Akses keadilan pada awalnya, merupaan
konsep akses terhadap keadilan hanya digunakan dengan fokus hambatan yang
dihadapi tertutama oleh warga masyarakat yang miskin ketika mereka mencoba
mengakses pengadilan (Cappaleti 1978: dalam Ward Barenchot dan Adriaan Bedner),
akan tetapi bagi masyarakat Indonesia,akses terhadap keadilan melibatkan
seperangkat tantangan yang lebih luas, sementara di negara Barat pentingnya
pengadilan untuk mengatasi ketidak adilan seringkali dibesar-besarkan (Ward
Barenchot dan Adriaan Bedner). Pandangan bahwa pengadilan merupakan akses bagi
keadilan di masyarakat pada negara-negara Barat sesungguhnya adalah benar
adanya,hal ini dapat dilihat dengan sistem hukum yang ada yang merujuk kepada
sistem common law system dengan
Pengadilan sebagai tulang punggung hukum, demikian juga pada masyarakat di
Eropa yang menggunakan sistem civil law
dengan undang-undang sebagai tulang punggung keadilan, dimana mekanisme
pembentukan undang-undang dilaksanakan dengan profesional dan lepas dari intrik
politik praktis dan kekuasaan tiran.
Bagaimana dengan Indonesia, di
Indonesia Pengadilan hampir tidak lagi berperan di dalam mewujudkan keadilan.
Angka tahun 2009 menunjukan bahwa negeri dengan jumlah penduduk 230 juta jiwa
terdapat 180.000 perkara. Data tahun 2013, jumlah perkara di Mahkamah Agung
berjumlah 22.449 perkara. Hal ini dilatar belakangi oleh kebanyakan orang Indonesia
menyelesaikan masalah mereka secara informal melalui berbagai mediasi, yang
sering melibatkan pemimpin di daerah melalui mekanisme mediasi, atau biasa
disebut dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu faktor tradisi
pluralisme hukum yang kuat baik hukum adat, agama khususnya hukum islam (Bowen
2003: F Benda Beckman 2002). Dengan demikian akses terhadap keadilan di
Indonesia melibatkan akses kepada sistem hukum baik formal (negara) maupun
informal. Artinya dalam praktiknya ada akses terhadap keadilan yang berhubungan
dengan beberapa sistem normatf yang didukung oleh lembaga normatifnya
masing-masing. Dan dengan penerapan lebih dari satu rangkaian hukum.
Kemudian bagaimanakah dengan konsep
akses keadilan (acces to justice).
Permasalahan akses keadilan di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks,
bahwa fair justice tidak mungkin
dapat ditemukan melalui lembaga pengadilan semata, kemudian fair justice dalam konteks akses
keadilan mengalami perkembangan terkait dengan justice to acces human dignity berdasarkan prinsip dan
standar hak asasi manusia. Kemiskinan, korupsi, permasalahan sosial, ekonomi,
politik, hukum dan lainnya merupakan permasalahan kompleks yang ada di
Indonesia. Sistem yang ada pada dasarnya sudah menampung permasalahan sebagaimana
tertuang pada instrumen hak asasi manusia yang ada di Indonesia. Namun, pada
dasarnya sistem hak asasi manusia yang ada masih dipandang sebagai sesuatu yang
instrumenta yang menjadi aksesoris dalam demokrasi dan negara hukum, dengan
mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh warganya.
Permasalahan akses keadilan yang
relevan di Indonesia pada saat ini adalah terkait dengan isu dalam bidang
hukum. Hukum di Indonesia merupakan Panglima yang tertinggi berdasarkan
konstitusi dalam UUD Tahun 1945, dimana negara Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum namun, hukum yang ada tidak mencerminkan prinsip-prinsip
hak asasi manusia yang harmoni dan singkron antara peraturan perundang-undangan
dalam tingkatannya baik yang selevel maupun secara hirarki, dimana hampir
peraturan yang ada saling bertentangan satu dengan lainnya khususnya terkait
dengan hak asasi manusia. Banyak peraturan perundang-undangan yang ada justru
menimbulkan beban yang merugikan masyarakat, menimbulkan pertentangan dengan
hak asasi manusia, atau menyebabkan terhambatnya akses terhadap kesejahteraan
masyarakat. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia terkait dengan
akses keadilan.
BAPPENAS dalam laporan Akses
Keadilan... juga turut menyatakan bahwa fokus akses terhadap keadilan mengalami
perkembangan. Pada awalnya akses keadilan hanya menekankan upaya penyediaan
bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kemudian bekembang menjadi penyatuan
kepentingan dari para pihak yang berperan dalam pemberian akses terhadap
keadilan bagi masyarakat miskin, yang melibatkan antar institusi. Perkembangan
berikutnya adalah pada langkah langlah mendukung reformasi yang tengah
berlangsung untuk mencapai tujuan yang lebih besar lagi yaitu pembenahan sistem
hukum untuk mencapai bentuk negara hukum yang ideal (BAPPENAS: 2009).
Konsep Akses terhadap keadilan pada
intinya berforkus pada dua tujuan dasar dari keberadaan suatu sistem hukum
yaitu (1) sistem hukum seharusnya dapat
diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan, (2) sistem hukum seharusnya daoat menghasilkan ketentuan maupun keputusan
yang adil bagi semua kalangan, baik secara individual maupun kelompok.
Dengan gagasan dasar yang hendak diutamakan dalam konsep ini adalah untuk
mencapai keadilan sosial (social justice)
bagi warga negara disemua kalangan. Akses terhadap keadilan dalam konteks
Indonesia megacu kepada keadaan dan proeses dimana negara menjamin terpeuhinya
hak-hak dasar berdasarkan UUD Tahun 1945 dan prinsip universal hak asasi
manusia, dan menjamin akses bagi setiap warga negara agar dapat memiliki
kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari, dan menggunakan hak-hak dasar
tersebut melalui lembaga-lembaga formal maupun informal, yang didukung oleh
keberadaan mekanisme keluhan publik yang mudah diakses masyarakat dan responsi,
agar dapat memperoleh manfaat yang optimal untuk memperbaiki kualitas
kehidupannya sendiri (BAPPENAS: 2009).
Perkembangan akses keadilan di dalam
perkembangannya bukan lagi akses keadilan dalam konteks fair trial semata namun kepada acces
to justice yang lebih luas lagi. Akses keadilan berkembang dari conseel help berdasarkan belas kasihan,
menjadi state obligation to fulfill
society justice of its rights. Perkembangan akses keadilan beranjak dari
mengedepankan kepada Pemberdayaan Hukum, dimana pemberdayaan ini memfokuskan
kepada peningkatan kapasitas indivdu untuk menggunakan sistem hukum, menjadi
akses kepada keadilan dalam konteks “perubahan sistemik” untuk memungkinkan
individu berhasil dalam memanfaatkan hukum (Ward Barenchot dan Adriaan Bedner).
BAPPENAS pada tahun 2009, dengan
mendasarkan hasil penelitian yang ditinjak lanjuti dengan penyusunan Strategi
Nasional Akses terhadap Keadilan, mengemukakan 6 permasalahan pokok keadilan
dan strategi bagi fokus permasalahan, antara lain:
|
|
Permasalahan |
|
|
Fokus Penyelesaian |
|
1 |
Akses pelayanan dan bantuan pemerintah |
I |
Akses terhadap keadilan pada bidang reformasi hukum dan peradilan |
|
|
2 |
Kepemilikan dan pengelolaan atas tanah dan SDA |
Ii |
Akses terhadap keadilan pada bidang bantuan hukum |
|
|
3 |
Kekerasan dan diskriminasi gender |
Iii |
Akses terhadap keadilan pada bidang tata kelola pemerintahan daerah |
|
|
4 |
Hak-hak buruh dan hak atas pekerjaan yang layak. |
Iv |
Akses terhadap keadilan pada bidang tanah dan pada sumber daya alam |
|
|
5 |
Kriminalitas dan penegakan hukum yang belum memadai |
V |
Akses keadilan bagi kelompok perempuan |
|
|
6 |
Keamanan pasca konflik, hak harta benda, dan permasalahan lainnya. |
Vi |
Akses terhadap keadilan bagi kelompok anak |
|
|
Vii |
Akses terhadap keadilan bagi kelompok tenaga kerja |
|||
|
Viii |
Akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan |
Uraian permasalahan yang didapatkan oleh hasil penelitian
yang dilakukan oleh BAPPENAS mengindikasikan bahwa permasalahan keadilan yang
ada di dalam masyarakat di Indonesia lebih disebabkan oleh beberapa faktor,
dengan menggunakan pisau analisis Lawrance Friedman yang membagi permasalahan
dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
a) Sistem : sistem hukum yang ada dirasakan belum berbasis kepada masyarakat,
dimana sistem hukum yang ada merupakan hasil oleh kepentingan yang belum
memfokuskan kepada kebutuhan dan berorientasi kepada pemenuhan hak-hak publik.
Hal ini dapat dilihat masih banyaknya peraturan perundang-undangan, baik di
level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penerapan melalui produk
hukum daerah yang masih berorientasi kepada kekuasaan, kepentingan sektoral,
diskriminatif, dan membebani publik maupun sektor-sektor lainnya yang
menyebabkan terhambatnya akses publik terhadap pemenuhan hak-haknya. Hal ini
ditambah dengan masih melekatnya pemahaman yang usang pada komponen pembentuk
hukum mengenai pandangan fictie hukum
yang sesungguhnya sudah usang dan tidak relevan lagi dengen keadaan saat ini
yang mengedepankan partisipasi publik dan penyebarluasan kebijakan hukum yang
dilakukan melalui komponen-komponen negara yang seharusnya bertanggung jawab
melahirkan hukum itu sendiri kepada masyarakat.
b) Struktur: pada struktur dirasakan
masih adanya ego sektoral di dalam pengambilan kebijakan publik, yang
menyebabkan diabaikannya kepentingan-kepentingan publik maupun tertutupnya
akses publik terhadap pelayanan dalam bidang pemenuhan akses keadilan terhadap
pelayanan baik pelayanan dalam bidang hukum maupun pelayananan kesejahteraan
lainnya.
c) Kultur, yaitu pembudayaan itu sendiri,
dimana akses publik terhambat oleh pandangan-pandangan inferior terhadap lembaga dan pejabat publik sedangkan, lembaga dan
pejabat publik merasa superior terhadap masyarakat dengan masih melekatnya
mental priyayi para pejabat publik serta prilaku koruptif. Selain itu, masih
adanya budaya masyarakat yang menghambat terhadap pemenuhan akses keadilan dan
menyebabkan adanya diskriminasi serta konflik lainnya.
Ketiga kategori permasalahan tersebut merupakan garis besar
yang menyebabkan hambatan terhadap keadilan masyarakat, baik dalam bidang hukum
maupun bidang kesejahteraan lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Kasus-kasus yang berkembang, baik dalam bidang proses hukum, permasalahan
pertanahan, pelayanan publik, ketenagakerjaan, diskriminasi, kriminalisasi,
maupun kasus lainnya erat kaitannya dengan faktor yang disebabkan oleh kategori
hambatan diatas. Pengertian akses tidak bisa lagi dipandang sebagai
disediakannya, namun harus mendorong terwujudnya sebuah dasar yang jelas berupa
instrumen hukum yang menjamin perencanaan, pelaksanaan, dan membuka akses
terhadap pengevaluasian ataupun mekanisme penanganan keluhan dan
penyelesaiannya. Akses keadilan haruslah berbasis kepada permasalahan dan
penyelesaiannya merupakan permasalahan dalam 2 (dua) lingkup dasar, yaitu: 1)
sistem hukum yang dapat diakses oleh semua orang dan, 2) sistem hukum yang
dapat menghasilkan ketentuan yang adil bagi semua kalangan.
Akses
keadilan tidak dapat lagi dikatakan sebagai responsif
effort namun, lebih dari upaya responsif berupa perubahan secara sistemik
pada struktur penegakan keadilan, baik sistem hukumnya, mendorong perubahan
struktur, dan mewujudkan perubahan mindset
atau pola pikir dan budaya pejabat, lembaga dan masyarakat terhadap hukum yang
memuat ketetentuan yang adil bagi masyarakat dan menciptakan ruang bagi
masyarakat dalam mengakses perubahan itu sendiri.
Kasus-kasus hukum yang ada di
masyarakat pada dasarnya merupakan kasus terkait hubungan antara manusia dengan
sistem, manusia dengan struktur, dan manusia dengan kultur/ budaya yang ada di
masyarakat yang menghasilkan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas.
Akibatnya hambatan yang ada melahirkan pandangan masyarakat terhadap hal-hal kesatu bahwa pengadilan bukanlah tempat
untuk mengakses keadilan yang disebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap
lembaga peradilan yang telah dirusak oleh struktur dan kultur yang sempit di
dalam memahami hukum dan keadilan. Kedua,
karakteristik formal penerapan hukum, yaitu dimana penerapan hukum hanyalah
mekanis saja dan mengabaikan aspek-aspek lain dari non hukum, sehingga penegak
hukum dan pengambil kebijakan hukum dan kesejahteraan publik hanyalah mekanis
layaknya robot yang menjalankan hukum yang sudah dipahami mengabaikan
kepentingan publik dan keadilan. Ketiga, yaitu
pandangan terhadap bahwa undang-undangan yang membentuk sistem adalah cerminan
dari ide-ide keadilan dan moralitas yang hidup dalam masyarakat. Ketiga hal ini
merupakan cerminan bagaimana akses keadilan publik masih terhambat, oleh karena
itu perlu dilakukan langka penanganan bagi perubahan di dalam mewujudkan akses
publik terhadap keadilan dan kesejahteraan sosial.
Peran Lembaga
Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Akses Keadilan
1. Lembaga Bantuan Hukum dalam konteks
Civil Society
Dalam sebuah penyelenggaraan
pemerintahan dan penegakan hukum yang efektif dan demokratis yang menjamin
pemenuhan hak asasi manusia masyarakat menuntut adanya praktek pemerintahan
lokal yang membuka peran serta masyarakat[7].
Hal ini tentu saja dilatar belakangi oleh praktik lahirnya hukum dan kebijakan
yang diimplementasikan oleh lembaga publik, dimana seringkali kebijakan hukum
dan sistem hukum yang dihasilkan tidak responsif terhadap perkembangan dan
kebutuhan masyarakat, dan merugikan aspek keadilan terhadap akses keadilan dan
kesejahteraan masyarakat secara luas. Hal inilah kemudian yang mendorong
perlunya partispasi publik di dalam pengambilan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, memberikan adanya ruang partisipasi publik di
dalam pengambilan kebijakan hukum maupun perundang-undangan, dimana publik
diberikan ruang di dalam proses pentahapannya. Walaupun partispasi belum
menyebutkan kriteria, namun ruang untuk partisipasi publik disediakan, demikian
juga di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Civil Society dapat dimaknai sebagai
kumpulan institusi atau organisasi di luar pemerintah dan sektor swasta, atau
sebagai ruang tempat kelompok-kelompok sosial dapat eksis dan bergerak. Lembaga
Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah hanyalah satu komponen civil
society. Komponen lainnya adalah institusi asyarakat diakar rumput, media,
institusi pendidikan asosiasi profesi, organisasi keagamaan, dan lain-lain yang
secara keseluruhan dapat menjadi kekuatan penyeimbang bagi pemerintah maupun
sektor swasta. Ford Foudation menyataka bahwa pemerintah yang efektif
bergantung kepada legitimasi yang diperoleh partisipasi yang luas, keadilan,
dan akuntabilitas[8].
Bagaimana dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Definisi mengenai Pemberi Bantuan Hukum
yang terdapat di dalam undang-undang Bantuan Hukum tidak memberikan pandangan
yang lengkap mengenai lembaga bantuan hukum, serta bagaimana peranan bantuan
hukum yang lebih tepat dari sekedar lembaga yang memberikan jasa hukum.
2. Akses Keadilan Berbasis Lembaga Bantuan Hukum
Pasca lahirnya undang-undang bantuan
hukum, konsep bantuan hukum mengalami pergesaran. Bantuan Hukum[9]
yang pada awalnya menekankan kepada konsep charity
profesi Advokat, menjadi konsep state
obligation yang mengedepankan kepada pemenuhan akses keadilan bagi
masyarakat dalam mencari keadilan bagi masyarakat. Negara di dalam peranannya
menggunakan perpanjangan tangan masyarakat melalui lembaga-lembaga civil society untuk membangun akses
keadilan bagi masyarakat. Perpanjangan tangan melalui state obligation mengalokasikan anggaran pajak masyarakat untuk
mendorong masyarakat mengakses keadilan. Anggaran pajak masyarakat yang
dialokasikan untuk dana bantuan hukum tidaklah sedikit, hal ini bertujuan untuk
medorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Tanggung jawab negara di dalam bantuan
hukum terlihat di dalam Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum[10].
Dalam konteks negara hukum yang mengedepankan prinsip rule of law permasalahan dalam konteks substansi hukum dan
penerapan hukum seringkali mengalami disparitas di dalam penerapannya, hal ini
ditambah prinsip legalistik dalam peradilan civil
law yang kaku dan formal. Lembaga Bantuan Hukum dalam hal ini harus mampu
mendorong terhadap perubahan demi terwujudnya akses keadilan bagi seluruh
masyarakat. Demi terwujudnya harapan akses keadilan Bantuan Hukum tidak dapat
hanya menjadi legal services apabila
ada keluhan terkait dengan perkara pengadilan¸namun harus lebih dari itu
Bantuan Hukum bukan hanya sekedar jasa melainkan kepada bentuk Advokasi Publik
terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang seringkali terhambat oleh
faktor-faktor baik hukum maupun non hukum. Negara tidak membayar membayar
bantuan hukum hanya sekedar legal
services namun lebih dari pada itu Bantuan Hukum harus menjadi tulang
punggung Pemberdayaan Masyarakat dan Perubahan Masyarakat dengan organisasi
bantuan hukum sebagai tulang punggung dan agent
of social change di dalam masyarakat.
Pentingnya pewujudan akses keadilan
harus dorong oleh komponen civil society
yang bukan berasal dari negara. Mustahil menyelesaikan 6 (enam) fokus
permasalahan dengan 8 (delapan) akses penyelesaian apabila negara tidak
membangun lembaga-lembaga ini untuk mendorong terhadap perubahan, dan mustahil
bagi negara untuk menyelesaikan permasalahan 250 juta warga Indonesia seorang
diri, dan tetap membutuhkan lembaga-lembaga ini sebagai agent of social change yang bertujuan kepada perubahan yang
nyata dalam masyarakat sampai dengan komponen terkecil di dalam masyarakat.
Negara harus fokus kepada pengembangan lembaga bantuan hukum dan tidak hanya
berhenti sampai dengan pembiayaan bantuan hukum secara kick and rush, dengan mengabaikan tanggung jawab untuk
mengembangkan dan membangun bantuan hukum untuk mendorong terwujudnya akses keadilan baik fair trial maupun keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia melalui pemenuhan hak asasi manusia, baik secara
sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan.
3. Bantuan Hukum menjadi Bantuan
Keadilan
Permasalahan yang kompleks yang dihadapi oleh bantuan hukum
yang ada pada saat ini adalah bahwa lembaga-lembaga bantuan hukum hanya fokus
kepada penyelesaian peradilan dan mengabaikan aspek pengembangan yang
sesungguhnya lebih esensial dari hanya sekedar pendampingan di dalam proses
peradilan. Dalam prakteknya fokus terhadap penyelesaian bantuan hukum mengalami
kesulitan, hal ini dapat dilihat pada hasil evaluasi pelaksanaan bantuan hukum
tahun 2014 dan program bantuan hukum tahun 2015 pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM DKI Jakarta terdapat beberapa permasalahan substansial dan
administratif dalam pelaksanaan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum[11],
antara lain:
i.
Tidak adanya surat keterangan tidak mampu;
ii.
Berkas tidak lengkap;
iii.
Bon tidak sesuai realisasi;
iv.
Materi penyuluhan tidak sesuai dengan bantuan hukum untuk rakyat miskin;
v.
Kasus khusus yang diajukan adalah proposal penelitian yang merupakan
skripsi, ataupun perkara yang belum P.21, atau kegiatan yang merupakan
pelaksanaan dikampus
vi.
Perkara yang sudah dicairkan diajukan lagi.
Permasalahan diatas memberikan gambaran betapa sukarnya
lembaga-lembaga ini melakukan kegiatan mencari-cari orang berdosa, hal ini
disebabkan kesalahan kepada pemahaman Bantuan Hukum itu sendiri, yang
berorientasi kepada Jasa dan hanya dalam bidang Hukum. Hal inilah yang
menyebabkan hambatan di lapangan bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk
bergerak memberikan advokasi kepada publik di dalam mewujudkan akses keadilan
bagi masyarakat.
Negara bukanlah santa klaus yang memberikan dana untuk kegiatan yang tidak berbasis
kepada pemberdayaan masyarakat dan mendorong perubahan di dalam masyarakat,
melainkan negara haruslah mendorong lembaga-lembaga ini ke dalam konteks yang
lebih luas lagi dalam rangka Advokasi Publik untuk menciptakan akses keadilan
bagi masyarakat, baik untuk kalangan si miskin untuk bantuan litigasi, maupun
seluruh masyarakat dalam mendorong kebijakan publik yang berorientasi kepada
partisipasi dan berbasis kepada keadilan. Oleh karena itu, bantuan hukum harus
melakukan perubahan konteks dari kacamata
kuda hukum kepada kacamata sosial yang
lebih luas lagi kepada pemberdayaan dan penciptaan akses keadilan bagi seluruh
masyarakat.
Bantuan hukum dalam undang-undang,
pengertiannya harus didorong lebih luas lagi tidak hanya jasa pro bono, namun mendorong kepada bantuan
yang berorientasi kepada akses keadilan. Bantuan Hukum haruslah bertransformasi
menjadi Bantuan Keadilan, yang mendorong partisipasi organisasi bantuan hukum
sebagai civil society dalam seluruh
proses pengambilan kebijakan dalam bidang hukum, mendorong kepada perubahan
suatu kebijakan, dan mendorong kepada pewujudan suatu keadaan baru yang
berorientasi kepada keadilan publik, dengan mendorong terwujdunya akses
keadilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Terhadap
Akses Keadilan, dan negara harus merelakan dirinya membiayai organisasi yang
akan menjadi opposite yang akan
mendorong kepada perubahan dan transformasi
4. Penutup
Akses keadilan tidak dapat lagi
dikatakan sebagai responsif effort
namun lebih dari upaya responsif berupa perubahan secara sistemik pada struktur
penegakan keadilan, baik sistem hukumnya, mendorong perubahan struktur, dan
mewujudkan perubahan mindset atau
pola pikir dan budaya pejabat, lembaga dan masyarakat terhadap hukum yang
memuat ketetentuan yang adil bagi masyarakat dan menciptakan ruang bagi
masyarakat dalam mengakses perubahan itu sendiri.
Hadirnya lembaga bantuan hukum di
dalam masyarakat merupakan organ dalam masyarakat yang merupakan respon akibat
hambatan terhadap akses keadilan, khususnya dalam bidang hukum. Perkembangan
dalam masyarakat mendorong lembaga-lembaga bantuan hukum untuk bekerja kepada
permasalahan yang melibatkan tidak hanya sekedar si miskin namun lebih kepada hambatan sistem, struktur, dan kultur
dari hukum itu sendiri. Akses keadilan merupakan isu yang utama di dalam
pewujudan keadilan bagi masyarakat di dalam pemenuhan hak-hak yang bertujuan
mencipatakan keadilan sosial bagi masyarakat. Bantuan hukum harus
bertransformasi menjadi bantuan yang mampu memberikan akses keadilan melalui
advokasi publik bagi pewujudan bagi terwujudnya akses masyarakat secara
menyeluruh kepada keadilan, tanpa menghilangkan esensi pendampingan hukum,
namun bantuan hukum harus lebih dari sekedar hukum, yang mampu mendorong perubahan
di masyarakat.
Daftar Pustaka
Buku
Rahardjo,
Satjipto. Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah.
Jogjakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.
Hans Antlov, Pembaruan Governance
melalui keikutsertaan civil society,
Ford Foundation, Jakarta, 2009
Hetifah Sj. Sumarto, Inovasi,
Partisispasi, dan Good Governance, 20
Prakarsa Inovatif dan Partisipasif di Indonesia, Yayasan Obor, Jakarta, 2009.
M.
Friedman, Lawrence. Sistem Hukum
(Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Nusa Media, 2009.
Rahardjo,
Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia, 2009.
BAPPENAS,
Strategi Nasional Akses Terhadap
Keadilan, BAPPENAS, 2009
Franz
Hendra Winarta, Bantuan Hukum di
Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara,
Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011
Ward Barenshot dan Adrian Bedner, Akses
terhadap keadilan: sebuah pengantar tentang perjuangan Indonesia menjadikan
hukum bekerja bagi semua orang,
Ernhard Bleakenburg, Legal Aid in the
Netherlands, with some comparison to German Legal Aid system
Peraturan
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
PP Nomor 42 Tahun 2013, tentang Tata
[1] Franz Hendra Winarta,
Bantuan Hukum di Indonesia, Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua
Warga Negara, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011, hal 18-21.
[2] Franz Hendra Winarta, Op
Cit, hal 78
[3] Pasal 120 Rsv. Tiap-tiap terdakwa berwenang untuk dibantu
oleh seorang pembela dalam pemeriksaan di muka hakim. Jikalau terdakwa tidak
mempunyai pembela, maka atas permohonannya hakim dapat menunjuk seorang advokat
atau procureur yang diperbantukan kepada Raad van Justitie.
[4] Pasal 250 HIR. Bila si tertuduh diperintahkan dibawa ke
muka pengadilan karena suatu kejahatan, yang menyebabkan hukuman mati, dan si
tertuduh itu baik dalam pemeriksaan oleh opsir justitie yang ditetapkan dalam
Ayat 6 Pasal 82 HIR, menyatakan kehendaknya supaya ia pada waktu persidangan
dibantu oleh sarjana hukum atau seorang ahli hukum...”
[5] UU Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP, pasal 54 dinyatakan bahwa Guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dan dalam waktu dan pada setiap
tingkatan pemeriksaan, menurut tata cara undang-undang ini. Pasal 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka
atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu
yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat
hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap
penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
[6] Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
[7] Hetifah SJ Sumarto,
Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
2009, hal xxiv
[8] Ibid hal. 4
[9] Pasal 1 angka 1 UU
Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan
hukum secara Cuma-Cuma kepada pemberi bantuan hukum.
[10] Penyelenggara Bantuan
Hukum bertujuan untuk: a. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum
untuk mendapatkan akses keadilan. b) mewujudkan hak konstitusional segala warga
negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. c) menjamin
kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia; dan d) mewujudkan peradilan yang efektif,
efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
[11]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt545450377f089/limamasalahdalampemberianbantuanhukumolehobh
di unduh tanggal 15 November 2015

Komentar
Posting Komentar