Pendekatan Luar Biasa dalam Reformasi Pola Pikir Pegawai
“PENDEKATAN
LUAR BIASA DALAM MEREFORMASI POLA PIKIR PEGAWAI BIROKRASI”
Oleh :
Raymon, SH, M.Hum.
PENGANTAR
Reformasi Birokrasi menjadi agenda penting pemerintahan di Indonesia
selama hampir hampir satu dasawarsa, dan penerapannya mulai dilaksanakan dalam
lima tahun terakhir. Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam agenda reformasi
birokrasi, dimana salah satu area perubahan (refromasi) adalah masalah sumber
daya manusia khususnya mengenai pola pikir pegawai negeri. Penekanan perubahan
pola pikir (mind set & culture set)
pegawai menjadi salah satu agenda dasar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang bertujuan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme. Namun, fakta masih banyaknya praktik sindikat kejahatan (narkotika,
mafia korupsi) pada saat ini telah menjadi bukti nyata bahwa upaya perubahan
pola pikir yang ada pada saat ini tidak memberikan dampak signifikan bagi
organisasi maupun bagi masyarakat. Sehingga tidak sedikit banyak pakar hukum
dan administrasi yang menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi yang telah digagas
telah mati sebelum berkembang, hal ini tentu saja sangat menyentuh hati. Oleh
karena itu tulisan ini akan mengemukakan bagaimana untuk menyelamatkan
reformasi birokrasi penggunaan cara luar biasa menjadi alat yang ampuh dalam
mempertahankan perjalanan reformasi birokrasi dan mewujudkannya.
PENYAKIT KRONIS BIROKRASI
Pada pertemuan pakar adminsitrasi publik di UGM pada tahun 2011, para
pakar menilai bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah telah
gagal. Para pakar melihat semakin kronis dan kompleksnya persoalan birokrasi di
Indonesia yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja
pemerintah terus menurun, dan obat penyakit kronis di birokrasi yang
dikeluarkan oleh pemerintah hanyalah bersifat sementara. Penyakit kronis tersebut memang sungguh
memprihatinkan, sehingga pandangan masyarakat bahwa dalam praktek birokrasi
yang rasional sekalipun tidaklah dapat dianggap sebagai kabar yang
mengembirakan, melainkan justru dianggap sebagai malapetaka baru yang
menyakitkan.
Keadaan penyakit
kronis birokrasi tidak lain disebabkan oleh buruknya mental sebagian aparatur
birokrasi yang menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan (Mochtar
Buchori, 1982). Anggapan Power tends to
corrupt and absolute power tends to corrupts absoluetly yang digagas oleh
Lord Acton cukup menjadi dasar melihat prilaku pegawai birokrasi, hal inilah
setidaknya yang dapat dilihat dari berbagai fakta praktek birokrasi, seperti:
·
Masih adanya mafia perpajakan, dimana seorang
petugas pajak sebagai tax representatives
memiliki kewenangan melakukan direct
consultant berupa pendampingan langsung bagi wajib pajak dalam melakukan
penyusunan laporan pajak. Begitupula dalam melakukan pemeriksaan, penindakan
pajak, dan proses beracara semuanya melibatkan proses tanpa akuntabilitas.
·
Mafia percaloan penerimaan PNS, mutasi dan promosi
jabatan, dan prilaku memberikan upeti vertikal, dan sindikat percaloan dalam
proses pelayanan menjadi konsumsi lazim dilingkungan instansi pemerintahan.
·
Mafia sindikat narkotika yang melibatkan pegawai
pemasyarakat di lingkungan lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Prilaku
menyimpang pegawai negeri tersebut diatas masih bagian kecil dari merupakan
gunung es yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Prilaku tersebut diatas
menggambarkan bagaimana pegawai sebagai subjek yang diberikan kewenangan oleh
peraturan perundang-undangan meenyalahgunakan kewenangannya tersebut dan
mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya.
Prilaku
pengkhianat (pengkhianat rekan yang menginginkan kebaikan dan masyarakat) tersebut
menjadi lazim ketika dalam lingkungan organisasinya terdapat sub kelompok
(jaringan/ sindikat) yang mengafirmasi kegiatan tersebut dalam sebuah lingkaran
setan (vicious circle) sindikat yang
melibatkan para pengkhianat rakyat baik secara horizontal bahkan vertikal.
Prilaku pengkhianat
yang menyebabkan birokrasi mengalami kemunduran atau diambang kehancuran
dikarenakan prilaku oknum pegawai yang mengafirmasikan dan terlibat dalam
jaringan penyalahgunaan kewenangan. Prilaku tersebut tentu saja tidaklah lepas
dari pola pikir (mindset & culture
set) yang mempengaruhi sebagai landasan niat berprilaku. Oleh karena itu
perubahan pola pikir menjadi kebutuhan mendasar dalam mereformasi birokrasi
pemerintahan disamping kebutuhan pembentukan landasan hukum untuk meciptakan
kepastian dan keteraturan dalam upaya mereformasi birokrasi. Selain mereformasi
pola pikir, dibutuhkan juga pembentukan, penetapan mekanisme hukum dan
penegakannya, hal ini sependapat dengan Donald Black yang mengemukakan hukum
itu tercermin dari prilaku dan struktur sosial yang ada (dilingkungan
birokrasi)
PENDEKATAN LUAR BIASA SEBAGAI PRIMUM
REMEDIUM
Melihat kecendrungan
meluasnya penyakit birokrasi, dan dalam
upaya menyelamatkan birokrasi dari kemunduran ataupun kehancuran birokrasi,
maka pilihan yang dilakukan adalah menyelematkannya dengan menggunakan
cara-cara yang luar biasa (pendekatan luar biasa). Dalam persepektif manajemen,
bahwa ketika sebuah manajemen organisasi mengalami kebuntuan cara untuk
menyelamatkannya adalah go beyond the box
sebagai an axtra ordinary approach to
management. Pendekatan extraordinary (luar biasa) menjadi sebuah cara ampuh
untuk menyelamatkan sebuah organisasi dari kebuntuan dan kemandulan.
Upaya pembenahan
sebuah birokrasi khususnya merubah pola pikir pegawainya, tidaklah dapat
dilepaskan dari sebuah pendekatan (cara-cara) luar biasa dalam mewujudkan
sebuah keteraturan dan perubahan pola pikir pegawai. Pendekatan instrumental
yang lembek (minus sanksi) tidaklah dapat menjadi sebuah metode yang efektif
dalam merubah sebuah pola pikir pegawai, melainkan pendekatan instrumental yang
tegas dapat menjadi sebuah pilihan metode sebagai metode yang efektif dalam
merubah pola pikir pegawai.
Permasalahan
sebuah pola pikir merupakan permasalahan krusial, khususnya pola pikir hampir
manusia Indonesia melekat dengan ketidakdisiplinan. Ketidakdisiplinan tersebut
dapat diubah menjadi kedisiplinan adalah ketika disertai sebuah sanksi yang
tegas dengan mekanisme penegakan dan penyelesaian yang cepat dan kongkrit.
Sebagai contoh, larangan merokok ditempat umum telah dibuat dengan sebuah
peraturan yang indah namun, mengapa
masih banyak orang merokok ditempat umum hal ini dikarenakan masih rendahnya
penegakan dan penyelesaiannya yang sangat rumit. Hal ini berbeda dengan keadaan
kewajiban tertib berlalu lintas, dimana penegakannya dilakukan dengan tegas dan
rutin dan dengan penegakan dan penyelesaian yang cepat dan kongkrit.
Perubahan pola
pikir haruslah dengan menggunakan pendekatan luar biasa dalam instrumen
hukumnya, penegakannya, dan mekanisme penyelesaiannya. Dalam sebuah organisasi
yang tidak teratur, merubah sebuah pola pikir haruslah menempatkan cara luar
biasa sebagai alat utama untuk mengobati penyakit sosial (primum remedium) dan
bukan menempatkan cara luar biasa sebagai alat terakhir untuk mengobati penyakit
sosial (ultimum remidium). Penempatan cara luar biasa sebagai alat terakhir
hanya akan menjadikan birokrasi sebagai ladang negosiasi dan untuk memperoleh
keteraturan dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Mekanisme
perubahan melalui mengharapkan komitmen tanpa disertai penegakan dan sanksi
yang tegas hanyalah akan mengharapkan sesuatu yang hampa, terlebih ukurannya
hanyalah sekedar kehadiran tepat waktu dan apel pagi. Oleh karena itu haruslah
dibuatkan mekanisme penindakan dan penyelesaian yang cepat dan kongkrit, berupa
sanksi yang tegas bagi pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya
dan hukuman yang tegas bagi pegawai yang terlibat pelanggaran hukum dalam
tugasnya.
Dengan adanya
sanksi yang tegas bagi pegawai dan mekanisme penyelesaian yang cepat dan
kongkrit, maka pegawai dapat menjadi disiplin dalam berpilaku, dengan demikian
perubahan pola pikir dalam reformasi birokrasi dapat terwujud. Namun, selain
sanksi dan penegakannya juga dibutuhkan sebuah mekanisme insentif sebagai reward yang menjadi bahan bakar bagi
sebuah mesin birokrasi.
Dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan terdapat 4
(empat) strategi perubahan, antara lain:
1) Empirical Rational;
a. Berasumsi
bahwa pegawai pegawai tergolong rasional dan selalu bergerak mengikuti
kepentingan mereka.
b. Perubahan
berhasil dengan insentif yang sebanding dengan perubahannya;
2) Normative Reeducative;
a. Pegawai
adalah makhluk sosial dan akan mematuhi norma-norma budaya dan nilai-nilai.
b. Perubahan
dengan pendefinisian dan penafsiran kembali dari norma dan nilai yang ada untuk
mengembangkan komitmen.
3) Power Coercive;
a. Pegawai
pada dasarnya patuh dan melaksanakan apa yang diminta;
b. Perubahan
akan berhasil didasarkan pada wewenang dan pemberlakuan sanksi.
c. Berdasarkan
pengalaman, banyak pegawai merasa aman dan siap dengan strategi pemberlakuan power coersive.
4) Environtment Adaptive.
a. Pegawai
akan selalu menghindari kerugian dan gangguan dan mudah berubah dengan keadaan
baru;
b. Perubahan
didasarkan kepada kebutuhan membangun organisasi baru dan memindahkan orang
dari yang lama ke yang baru;
c. Orang
lebih cepat beradaptasi pada lingkungan baru dibandingkan dengan mengubah apa
yang ada dan yang sudah dijalani.
Dalam strategi
perubahan yang dikemukakan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tersebut menekankan kepada pendekatan rasional, nilai,
kepatuhan dengan sanksi, dan perubahan berbasis menghindari kerugian. Pegawai
sebagai manusia dewasa membutuhkan penghargaan sebagai apresiasi atas
kinerjanya yang prima dan disiplin, namun juga membutuhkan sebuah sanksi dan
mekanisme penyelesaian (penegakan) sanksi yang tegas dan kongkrit
penyelesaiannya sebagai hukuman apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik, dan apabila melakukan perbuatan yang tercela tidaklah ragu untuk
memberikan sanksi yang tegas dan kongkrit penyelesaiannya berupa pemecatan
pegawai.
Pendekatan luar
biasa bukanlah sebuah pencitraan, namun lebih dari pada itu pendekatan luar
biasa menjadi cara ampuh. Pendekatan ini lebih menekankan kepada pembentukan
peraturan, penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pegawai yang berlawanan
dengan semangat organisasi. Pendekatan ini menekankan kepada pembentukan peraturan
perundang-undangan guna menetapkan sebuah ukuran, penegakannya yang tegas,
mekanisme penyelesaian yang adil (fair
process) dan sanksi yang tegas.
Menurut Satjipto
Rhardjo, bahwa hukum tidak akan ada artinya bila perintahnya tidak dapat
dilaksanakan. Demikian juga dengan program reformasi birokrasi, bahwa visi yang
indah reformasi birokrasi dengan program-programnya yang menakjubkan tidak akan
ada artinya apabila tidak dapat dilaksanakan hanya karena pola pikir pegawainya
belum berubah. Oleh karena itu perubahan pola pikir pegawai dengan pendekatan
luar biasa seperti yang tertuang dalam mekanisme sanksi yang jelas dan kongkrit
berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukannya dalam ruang lingkup kerjanya
merupakan pilihan utama untuk dapat diterapkan.
Perubahan pola
pikir melalui sanksi pemecatan, penurunan pangkat, mutasi sebagai hukuman,
dengan proses yang cepat, adil, dan kongkrit dapat menjadi hukuman yang
ditakuti oleh pegawai, yang tentu saja melalui mekanisme penyelesaian yang luar
biasa dan steril dari kepentingan oknum yang terlibat dalam sindikasi
pengkhianat organisasi. Oleh karena itu pendekatan luar biasa merupakan pilihan
utama yang bertujuan membangun pola pikir pegawai negeri yang positif baik bagi
negara, organisasi dan masyarakat. Dengan demikian maka program reformasi
birokrasi yang menjadi agenda pemerintah dapat terwujud dengan baik.

Komentar
Posting Komentar