Pendekatan Luar Biasa dalam Reformasi Pola Pikir Pegawai


“PENDEKATAN LUAR BIASA DALAM MEREFORMASI POLA PIKIR PEGAWAI BIROKRASI” 
Oleh : Raymon, SH, M.Hum.



PENGANTAR
Reformasi Birokrasi menjadi agenda penting pemerintahan di Indonesia selama hampir hampir satu dasawarsa, dan penerapannya mulai dilaksanakan dalam lima tahun terakhir. Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam agenda reformasi birokrasi, dimana salah satu area perubahan (refromasi) adalah masalah sumber daya manusia khususnya mengenai pola pikir pegawai negeri. Penekanan perubahan pola pikir (mind set & culture set) pegawai menjadi salah satu agenda dasar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang bertujuan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, fakta masih banyaknya praktik sindikat kejahatan (narkotika, mafia korupsi) pada saat ini telah menjadi bukti nyata bahwa upaya perubahan pola pikir yang ada pada saat ini tidak memberikan dampak signifikan bagi organisasi maupun bagi masyarakat. Sehingga tidak sedikit banyak pakar hukum dan administrasi yang menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi yang telah digagas telah mati sebelum berkembang, hal ini tentu saja sangat menyentuh hati. Oleh karena itu tulisan ini akan mengemukakan bagaimana untuk menyelamatkan reformasi birokrasi penggunaan cara luar biasa menjadi alat yang ampuh dalam mempertahankan perjalanan reformasi birokrasi dan mewujudkannya.
PENYAKIT KRONIS BIROKRASI
Pada pertemuan pakar adminsitrasi publik di UGM pada tahun 2011, para pakar menilai bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah telah gagal. Para pakar melihat semakin kronis dan kompleksnya persoalan birokrasi di Indonesia yang menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah terus menurun, dan obat penyakit kronis di birokrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah hanyalah bersifat sementara.  Penyakit kronis tersebut memang sungguh memprihatinkan, sehingga pandangan masyarakat bahwa dalam praktek birokrasi yang rasional sekalipun tidaklah dapat dianggap sebagai kabar yang mengembirakan, melainkan justru dianggap sebagai malapetaka baru yang menyakitkan.
Keadaan penyakit kronis birokrasi tidak lain disebabkan oleh buruknya mental sebagian aparatur birokrasi yang menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan (Mochtar Buchori, 1982). Anggapan Power tends to corrupt and absolute power tends to corrupts absoluetly yang digagas oleh Lord Acton cukup menjadi dasar melihat prilaku pegawai birokrasi, hal inilah setidaknya yang dapat dilihat dari berbagai fakta praktek birokrasi, seperti:
·         Masih adanya mafia perpajakan, dimana seorang petugas pajak sebagai tax representatives memiliki kewenangan melakukan direct consultant berupa pendampingan langsung bagi wajib pajak dalam melakukan penyusunan laporan pajak. Begitupula dalam melakukan pemeriksaan, penindakan pajak, dan proses beracara semuanya melibatkan proses tanpa akuntabilitas.
·         Mafia percaloan penerimaan PNS, mutasi dan promosi jabatan, dan prilaku memberikan upeti vertikal, dan sindikat percaloan dalam proses pelayanan menjadi konsumsi lazim dilingkungan instansi pemerintahan.
·         Mafia sindikat narkotika yang melibatkan pegawai pemasyarakat di lingkungan lembaga pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Prilaku menyimpang pegawai negeri tersebut diatas masih bagian kecil dari merupakan gunung es yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Prilaku tersebut diatas menggambarkan bagaimana pegawai sebagai subjek yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan meenyalahgunakan kewenangannya tersebut dan mengkhianati amanat yang diberikan kepadanya.
Prilaku pengkhianat (pengkhianat rekan yang menginginkan kebaikan dan masyarakat) tersebut menjadi lazim ketika dalam lingkungan organisasinya terdapat sub kelompok (jaringan/ sindikat) yang mengafirmasi kegiatan tersebut dalam sebuah lingkaran setan (vicious circle) sindikat yang melibatkan para pengkhianat rakyat baik secara horizontal bahkan vertikal.  
Prilaku pengkhianat yang menyebabkan birokrasi mengalami kemunduran atau diambang kehancuran dikarenakan prilaku oknum pegawai yang mengafirmasikan dan terlibat dalam jaringan penyalahgunaan kewenangan. Prilaku tersebut tentu saja tidaklah lepas dari pola pikir (mindset & culture set) yang mempengaruhi sebagai landasan niat berprilaku. Oleh karena itu perubahan pola pikir menjadi kebutuhan mendasar dalam mereformasi birokrasi pemerintahan disamping kebutuhan pembentukan landasan hukum untuk meciptakan kepastian dan keteraturan dalam upaya mereformasi birokrasi. Selain mereformasi pola pikir, dibutuhkan juga pembentukan, penetapan mekanisme hukum dan penegakannya, hal ini sependapat dengan Donald Black yang mengemukakan hukum itu tercermin dari prilaku dan struktur sosial yang ada (dilingkungan birokrasi)

PENDEKATAN LUAR BIASA SEBAGAI PRIMUM REMEDIUM
Melihat kecendrungan meluasnya penyakit  birokrasi, dan dalam upaya menyelamatkan birokrasi dari kemunduran ataupun kehancuran birokrasi, maka pilihan yang dilakukan adalah menyelematkannya dengan menggunakan cara-cara yang luar biasa (pendekatan luar biasa). Dalam persepektif manajemen, bahwa ketika sebuah manajemen organisasi mengalami kebuntuan cara untuk menyelamatkannya adalah go beyond the box sebagai an axtra ordinary approach to management. Pendekatan extraordinary (luar biasa) menjadi sebuah cara ampuh untuk menyelamatkan sebuah organisasi dari kebuntuan dan kemandulan.
Upaya pembenahan sebuah birokrasi khususnya merubah pola pikir pegawainya, tidaklah dapat dilepaskan dari sebuah pendekatan (cara-cara) luar biasa dalam mewujudkan sebuah keteraturan dan perubahan pola pikir pegawai. Pendekatan instrumental yang lembek (minus sanksi) tidaklah dapat menjadi sebuah metode yang efektif dalam merubah sebuah pola pikir pegawai, melainkan pendekatan instrumental yang tegas dapat menjadi sebuah pilihan metode sebagai metode yang efektif dalam merubah pola pikir pegawai.
Permasalahan sebuah pola pikir merupakan permasalahan krusial, khususnya pola pikir hampir manusia Indonesia melekat dengan ketidakdisiplinan. Ketidakdisiplinan tersebut dapat diubah menjadi kedisiplinan adalah ketika disertai sebuah sanksi yang tegas dengan mekanisme penegakan dan penyelesaian yang cepat dan kongkrit. Sebagai contoh, larangan merokok ditempat umum telah dibuat dengan sebuah peraturan yang indah namun,  mengapa masih banyak orang merokok ditempat umum hal ini dikarenakan masih rendahnya penegakan dan penyelesaiannya yang sangat rumit. Hal ini berbeda dengan keadaan kewajiban tertib berlalu lintas, dimana penegakannya dilakukan dengan tegas dan rutin dan dengan penegakan dan penyelesaian yang cepat dan kongkrit.
Perubahan pola pikir haruslah dengan menggunakan pendekatan luar biasa dalam instrumen hukumnya, penegakannya, dan mekanisme penyelesaiannya. Dalam sebuah organisasi yang tidak teratur, merubah sebuah pola pikir haruslah menempatkan cara luar biasa sebagai alat utama untuk mengobati penyakit sosial (primum remedium) dan bukan menempatkan cara luar biasa sebagai alat terakhir untuk mengobati penyakit sosial (ultimum remidium). Penempatan cara luar biasa sebagai alat terakhir hanya akan menjadikan birokrasi sebagai ladang negosiasi dan untuk memperoleh keteraturan dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Mekanisme perubahan melalui mengharapkan komitmen tanpa disertai penegakan dan sanksi yang tegas hanyalah akan mengharapkan sesuatu yang hampa, terlebih ukurannya hanyalah sekedar kehadiran tepat waktu dan apel pagi. Oleh karena itu haruslah dibuatkan mekanisme penindakan dan penyelesaian yang cepat dan kongkrit, berupa sanksi yang tegas bagi pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya dan hukuman yang tegas bagi pegawai yang terlibat pelanggaran hukum dalam tugasnya.
Dengan adanya sanksi yang tegas bagi pegawai dan mekanisme penyelesaian yang cepat dan kongkrit, maka pegawai dapat menjadi disiplin dalam berpilaku, dengan demikian perubahan pola pikir dalam reformasi birokrasi dapat terwujud. Namun, selain sanksi dan penegakannya juga dibutuhkan sebuah mekanisme insentif sebagai reward yang menjadi bahan bakar bagi sebuah mesin birokrasi. 
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan terdapat 4 (empat) strategi perubahan, antara lain:
1)      Empirical Rational;
a.       Berasumsi bahwa pegawai pegawai tergolong rasional dan selalu bergerak mengikuti kepentingan mereka.
b.      Perubahan berhasil dengan insentif yang sebanding dengan perubahannya;
2)      Normative Reeducative;
a.       Pegawai adalah makhluk sosial dan akan mematuhi norma-norma budaya dan nilai-nilai.
b.      Perubahan dengan pendefinisian dan penafsiran kembali dari norma dan nilai yang ada untuk mengembangkan komitmen.
3)      Power Coercive;
a.       Pegawai pada dasarnya patuh dan melaksanakan apa yang diminta;
b.      Perubahan akan berhasil didasarkan pada wewenang dan pemberlakuan sanksi.
c.       Berdasarkan pengalaman, banyak pegawai merasa aman dan siap dengan strategi pemberlakuan power coersive.

4)      Environtment Adaptive.
a.       Pegawai akan selalu menghindari kerugian dan gangguan dan mudah berubah dengan keadaan baru;
b.      Perubahan didasarkan kepada kebutuhan membangun organisasi baru dan memindahkan orang dari yang lama ke yang baru;
c.       Orang lebih cepat beradaptasi pada lingkungan baru dibandingkan dengan mengubah apa yang ada dan yang sudah dijalani.
Dalam strategi perubahan yang dikemukakan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut menekankan kepada pendekatan rasional, nilai, kepatuhan dengan sanksi, dan perubahan berbasis menghindari kerugian. Pegawai sebagai manusia dewasa membutuhkan penghargaan sebagai apresiasi atas kinerjanya yang prima dan disiplin, namun juga membutuhkan sebuah sanksi dan mekanisme penyelesaian (penegakan) sanksi yang tegas dan kongkrit penyelesaiannya sebagai hukuman apabila tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, dan apabila melakukan perbuatan yang tercela tidaklah ragu untuk memberikan sanksi yang tegas dan kongkrit penyelesaiannya berupa pemecatan pegawai. 
Pendekatan luar biasa bukanlah sebuah pencitraan, namun lebih dari pada itu pendekatan luar biasa menjadi cara ampuh. Pendekatan ini lebih menekankan kepada pembentukan peraturan, penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pegawai yang berlawanan dengan semangat organisasi. Pendekatan ini menekankan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan guna menetapkan sebuah ukuran, penegakannya yang tegas, mekanisme penyelesaian yang adil (fair process) dan sanksi yang tegas. 
Menurut Satjipto Rhardjo, bahwa hukum tidak akan ada artinya bila perintahnya tidak dapat dilaksanakan. Demikian juga dengan program reformasi birokrasi, bahwa visi yang indah reformasi birokrasi dengan program-programnya yang menakjubkan tidak akan ada artinya apabila tidak dapat dilaksanakan hanya karena pola pikir pegawainya belum berubah. Oleh karena itu perubahan pola pikir pegawai dengan pendekatan luar biasa seperti yang tertuang dalam mekanisme sanksi yang jelas dan kongkrit berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukannya dalam ruang lingkup kerjanya merupakan pilihan utama untuk dapat diterapkan.
Perubahan pola pikir melalui sanksi pemecatan, penurunan pangkat, mutasi sebagai hukuman, dengan proses yang cepat, adil, dan kongkrit dapat menjadi hukuman yang ditakuti oleh pegawai, yang tentu saja melalui mekanisme penyelesaian yang luar biasa dan steril dari kepentingan oknum yang terlibat dalam sindikasi pengkhianat organisasi. Oleh karena itu pendekatan luar biasa merupakan pilihan utama yang bertujuan membangun pola pikir pegawai negeri yang positif baik bagi negara, organisasi dan masyarakat. Dengan demikian maka program reformasi birokrasi yang menjadi agenda pemerintah dapat terwujud dengan baik. 

Komentar

Postingan Populer