KEMANUSIAAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
“KEMANUSIAAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA”
Oleh:
Raymon, SH,M.Hum.
“Law enforcement consist of
human as a main factor. Law should enforce with contain of humanity and does not interpret on the legal
positivistic without percieve over the law forming and main purpose of law.
Consequently, people precisely become the victim of law enforcement it self.
Law should should contain of humanity value andimplemented with humaity. This
matter aims law ought not become an engine without conscience”.
Pendahuluan
Penegakan
hukum tidak dapat dipisahkan dari manusia sebagai faktor yang mempengaruhinya.
Hukum harus mengandung dan ditegakan secara manusiawi, dan tidak diterjemahkan
dalam konteks sempit legalistik tanpa memahami lebih luas lagi latar belakang
pembentukannya dan tujuan umum dari hukum itu sendiri. Akibatnya rakyat justru
menjadi korban dari pemberlakukan hukum itu sendiri. Hukum haruslah memuat
nilai kemanusiaan, dan dijalankan secara manusiawi. Hal ini bertujuan jangan
sampai hukum menjadi mesin ketertiban tanpa nurani.
Mata Pisau Penegakan Hukum
Penegakan hukum (law enforcement) tidaklah dapat dipisahkan dari dua faktor yang
saling mempengaruhinya, yaitu (1) peraturan yang dihasilkan melalui proses
logis, (2) keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya hukum (Satjipto, 2004).
Hukum dalam konteks formal dapat diartikan sebagai ketentuan yang digariskan
oleh pemerintah untuk mengatur hak dan kewajiban yang legal (Friedman, 2009).
Dalam konteks publik, hukum ditetapkan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat,
yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh
negara.
Dalam penegakan hukum, manusia berperan menentukan
bekerjanya hukum. Hukum sejak dibentuk oleh legislator merupakan sebuah
pasal-pasal mati (dead letter law) yang
hidup karena adanya manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Manusialah yang
menjadikan hukum itu dapat bekerja, karena hukum tidak ada untuk kepentingannya
sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada diluar dirinya sendiri (Satjipto,
2009).
Hukum lahir melalui rahim kekuasaan negara, yang
berjenis kelamin totaliter ataupun demokrasi. Sebuah kekuasan negara yang
demokratis, hukum yang manusiawi dapat tercipta melalui perumusan yang menjunjung
tinggi kemanusiaan dalam susunan logis perundang-undangan yang dibentuknya.
Dalam negara yang demokratis, hukum dijunjung tinggi karena dilahirkan melalui
sebuah rahim kekuasaan negara yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang
berdaulat. Kehadiran hukum ditengah-tengah manusia harus dipahami bahwa hukum
hadir untuk manusia (Satjipto, 2009) dan bukan manusia untuk hukum.
Kenyataan keberadaan hukum dan penegakannya
di Indonesia sangatlah bertolak belakang dari idealisme hukum di atas. Hukum di
Indonesia masih menjadi barang mahal bagi sebagian rakyat, dan juga menjadi
biang keladi penindasan kepada rakyatnya, hal ini tidaklah dapat dilepaskan
dari faktor manusia yang membentuk dan menjalankan hukum itu sendiri (Satjipto,
2009). Menurut Fuller hukum haruslah dilihat dari sebuah sosok nilai, dimana
kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dinjunjung
tinggi oleh masyarakatnya. Eksistensi dan kemampuan hukum diukur seberapa jauh
ia telah mewujudkan keadilan, dan moral keadilan telah menjadi dasar bagi
keabsahan kehadiran dan bekerjanya hukum (Fuller, 1971). Menurut Fuller juga,
hukum tidak diterima sebagai sebuah hukum, kecuali apabila bertolak dari
moralitas tertentu, sehingga hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu
dan ia tidak layak disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan
tersebut.
Dalam penegakannya, hukum selalu dapat
dilihat dari konteks kemanusiaan. Penegakan hukum itu bukan suatu proses logis
semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia didalamnya, penegakan hukum
tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logisioner melainkan sesuatu yang
kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan
dimensi prilaku dengan sekalian faktor yang mempengaruhinya. Hal inilah yang
menjadi keluaran (output) penegakan
hukum, bahwa tidak hanya didasarkan kepada ramalan logika semata melainkan juga
hal-hal yang tidak menurut logika (Satjipto, 2004;175). Mantan hakim agung
Amerika Serikat O.W. Holmes pernah merumuskan bahwa the life of the law has not been logic, it has been experience.
Tentu saja sangatlah bertolak belakang dengan keadaan di Indonesia, dimana
hukum hanya dijalankan secara legalistik tanpa memandang secara komprehensif
terhadap suatu peristiwa hukum.
Di Indonesia hukum ditegakkan melalui
lembaga-lembaga formal yang memilik otoritas bagi bekerjanya hukum. Kepolisian
(penyidikan), penuntutan, peradilan (hakim), pemasyarakatan, merupakan
elemen-elemen yang merupakan otoritas bagi bekerjanya hukum berdasarkan
pembagian fungsinya masing-masing. Otoritas ini terdiri atas manusia-manusia
yang bekerja bagi hukum, dan hukum dimobilisasi agar perintah dan paksaan yang
ada diperaturan itu menjadi manifest. Tanpa ada mobilisasi hukum hukum hanya
akan menjadi huruf-huruf mati diatas kertas (Donald, 1980;42). Dengan adanya
mobilisasi, peraturan perundang-undangan pidana menjadi nyata ada dan dapat
dijalankan oleh adanya mobilisasi tersebut.
Dalam kasus-kasus pidana di Indonesia, hukum
ditegakan melalui lembaga-lembaga otoritas, dimana kelembagaan tersebut
memiliki diskresi untuk menentukan bekerjanya hukum itu sendiri. Namun, hukum
janganlah dilihat melalui kacamata kuda (letterlijk)
bagi para penegaknya, melainkan hukum itu sendiri haruslah dilihat lebih luas
lagi dalam konteks kemanusiaan. Para penegak hukum di Indonesia memiliki
diskresi yang memberikan kemerdekaan dalam menerapkan suatu peraturan terhadap
suatu peristiwa hukum, namun pemberian ruang kebebasan tersebut berkaitan
dengan pertimbangan moral, dan reaktif (Satjipto, 2004;176-177). Hukum
sesungguhnya memberikan ruang bagi para aparatur penegaknya untuk menjalankan
hukum secara reaktif, khususnya pada tingkatan awal proses hukum, dengan
melandaskan penegakannya melalui pandangan kemanusiaan, bukan pada pandangan
keadilan formal ataupun pandangan kebenaran salah atau tidak (Satjipto,
2004;182).
Penegakan Hukum di
Indonesia
Keadaan hukum dan penegakan hukum di
Indonesia sungguh ironis, dimana penegakan hukum dijalankan secara tebang pilih
dan belum berpihak kepada rakyat kecil. Hukum hanya berpihak kepada pemilik
modal dan kekuasaan, sedangkan rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan dan
kerap menjadi korban dari hukum itu sendiri. Menurut Hikmahanto, pemerintah dan
aparat penegak hukum tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan
ketika berhadapan dengan hukum. Hukum hanya tajam jika kebawah dan tumpul jika
berhadapan dengan kalangan atas (Kompas, 6 januari 2011). Penegakan hukum
hanyalah dipandang dalam konteks legalistik jika diperhadapkan dengan rakyat
yang lemah, tetapi seolah-olah kacamata kuda justru tidak digunakan ketika
menangani perkara yang melibatkan pemilik modal dan kekuasaan. Banyak Kasus
penegakan hukum yang dilakukan secara semena-mena. Beberapa contohnya antara
lain:
- Pada bulan
Oktober 2009 di Banyumas, Ibu Aminah dituduh mencuri tiga butir kakao
seharga Rp. 2100,-, kemudian divonis pidana penjara 1 bulan 15 hari;
- Februari 2010,
Manisih divonis pidana 24 hari karena dituduh mencuri buah randu seharga
Rp.12.000,-;
- Oktober 2010, Supriyadi divonis pidana 1
bulan 20 hari kurungan karena dituduh mencuri 2 batang singkong;
- Juli 2011,
Amirah pekerja rumah tangga yang divonis pidana 3 bulan 24 hari, karena
dituduh mencuri sarung bekas seharga Rp.3000,-.
- Kasus AAL di
Palu, seorang bocah SMP yang dituduh mencuri sandal jepit dan dipidanakan
dengan dikembalikan kepada orang tuanya.
- Kasus rekayasa
dan kekerasan terhadap 2 kakak beradik yang dituduh sebagai tersangka
pencurian sepeda motor oleh polisi di Sumatera Selatan.
Kasus
diatas sesungguhnya masih merupakan bagian kecil gunung es ketidakadilan
penegakan hukum di Indonesia.
Permasalahan tersebut diatas sesungguhnya
tidaklah dapat disalahkan sepenuhnya kepada lembaga-lembaga dan aparatur
penegak hukum yang melaksanakannya, melainkan juga sepenuhnya turut dipengaruhi
oleh proses penyusunan dan pembentukan perundang-undangan yang melahirkan
perangkat-perangkat hukum, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Bantuan
Hukum, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara
Pidana, adalah bukti bahwa niat baik penegakan hukum masih setengah hati.
Nilai Kemanusiaan
dalam Penegakan Hukum
Nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum
merupakan faktor penting yang bertujuan menjadikan hukum itu sendiri tidak
sebagai petaka bagi rakyat, melainkan hukum itu ada dengan tujuan menghantarkan
manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia
(Satjipto, 2009;2). Konteks hukum untuk memanusiakan manusia itulah yang
seharusnya menjadi paradigma para penegak hukum, sehingga nilai-nilai
kemanusiaan dalam penegakan hukum tidak disingkirkan dalam penerapan terhadap
suatu peristiwa hukum. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk
sesuatu yang lebih besar lagi, karena hukum adalah untuk manusia dan manusia
bukan untuk hukum (Satjipto, 2009;5).
Hukum bukanlah merupakan institusi yang
absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat
dan menggunakannya, dan manusialah yang merupakan penentu hukum itu sendiri.
Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang harus
ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukan ke dalam
skema hukum (Satjipto, 2009;5). Hal ini dikarenakan hukum tidaklah dilihat dari
kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dari tujuan sosial yang ingin
dicapainya serta akibat-akibat dari timbul dan bekerjanya hukum, sehingga
pemahaman penegak hukum mengenai hukum melampaui peraturan dan teks dokumen
yang ada.
Dalam suatu penegakan hukum, tidak hanya
kebenaran formal dan substantif yang dituju, melainkan bagaimana hukum itu
sendiri terkandung nilai kemanusiaan dan ditegakkan secara manusiawi. Penegakan
hukum seharusnya dilaksanakan melalui pendekatan kemanusiaan, karena hukum
hadir untuk memanusiawikan manusia, dan bukan menghukum secara keji serta
menindas rakyatnya. Jangan sampai aparatur penegak hukum menjadi mesin hukum
tanpa nurani dalam penegakan hukum di Indonesia yang menempatkan manusia
(rakyat) sebagai objek dan bukan sebagai subjek dari keberlakuan hukum. Semoga
saja.
Daftar Pusataka
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan
Masalah, Muhammadiyah University Press,
Jogjakarta, 2004.
---------------------, Ilmu Hukum (cetakan ke-6), PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2006.
---------------------, Hukum Progresif, 2009.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum (perspektif ilmu sosial),
Nusa Media, Bandung, 2009.
Koran Harian Kompas, edisi
6 Januari 2012, artikel headline:
Matinya Keadilan Bagi Rakyat Kecil.

Komentar
Posting Komentar