KEMANUSIAAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


“KEMANUSIAAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA”
Oleh: Raymon, SH,M.Hum.

“Law enforcement consist of human as a main factor. Law should enforce with contain of  humanity and does not interpret on the legal positivistic without percieve over the law forming and main purpose of law. Consequently, people precisely become the victim of law enforcement it self. Law should should contain of humanity value andimplemented with humaity. This matter aims law ought not become an engine without conscience”.

Pendahuluan

Penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari manusia sebagai faktor yang mempengaruhinya. Hukum harus mengandung dan ditegakan secara manusiawi, dan tidak diterjemahkan dalam konteks sempit legalistik tanpa memahami lebih luas lagi latar belakang pembentukannya dan tujuan umum dari hukum itu sendiri. Akibatnya rakyat justru menjadi korban dari pemberlakukan hukum itu sendiri. Hukum haruslah memuat nilai kemanusiaan, dan dijalankan secara manusiawi. Hal ini bertujuan jangan sampai hukum menjadi mesin ketertiban tanpa nurani.

Mata Pisau Penegakan Hukum

Penegakan hukum (law enforcement) tidaklah dapat dipisahkan dari dua faktor yang saling mempengaruhinya, yaitu (1) peraturan yang dihasilkan melalui proses logis, (2) keterlibatan manusia dalam proses bekerjanya hukum (Satjipto, 2004). Hukum dalam konteks formal dapat diartikan sebagai ketentuan yang digariskan oleh pemerintah untuk mengatur hak dan kewajiban yang legal (Friedman, 2009). Dalam konteks publik, hukum ditetapkan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat, yang dijalankan oleh lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh negara.
Dalam penegakan hukum, manusia berperan menentukan bekerjanya hukum. Hukum sejak dibentuk oleh legislator merupakan sebuah pasal-pasal mati (dead letter law) yang hidup karena adanya manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Manusialah yang menjadikan hukum itu dapat bekerja, karena hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada diluar dirinya sendiri (Satjipto, 2009).
Hukum lahir melalui rahim kekuasaan negara, yang berjenis kelamin totaliter ataupun demokrasi. Sebuah kekuasan negara yang demokratis, hukum yang manusiawi dapat tercipta melalui perumusan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dalam susunan logis perundang-undangan yang dibentuknya. Dalam negara yang demokratis, hukum dijunjung tinggi karena dilahirkan melalui sebuah rahim kekuasaan negara yang menempatkan rakyat sebagai subjek yang berdaulat. Kehadiran hukum ditengah-tengah manusia harus dipahami bahwa hukum hadir untuk manusia (Satjipto, 2009) dan bukan manusia untuk hukum.
Kenyataan keberadaan hukum dan penegakannya di Indonesia sangatlah bertolak belakang dari idealisme hukum di atas. Hukum di Indonesia masih menjadi barang mahal bagi sebagian rakyat, dan juga menjadi biang keladi penindasan kepada rakyatnya, hal ini tidaklah dapat dilepaskan dari faktor manusia yang membentuk dan menjalankan hukum itu sendiri (Satjipto, 2009). Menurut Fuller hukum haruslah dilihat dari sebuah sosok nilai, dimana kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dinjunjung tinggi oleh masyarakatnya. Eksistensi dan kemampuan hukum diukur seberapa jauh ia telah mewujudkan keadilan, dan moral keadilan telah menjadi dasar bagi keabsahan kehadiran dan bekerjanya hukum (Fuller, 1971). Menurut Fuller juga, hukum tidak diterima sebagai sebuah hukum, kecuali apabila bertolak dari moralitas tertentu, sehingga hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu dan ia tidak layak disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan tersebut.
Dalam penegakannya, hukum selalu dapat dilihat dari konteks kemanusiaan. Penegakan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia didalamnya, penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logisioner melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakan hukum sarat dengan dimensi prilaku dengan sekalian faktor yang mempengaruhinya. Hal inilah yang menjadi keluaran (output) penegakan hukum, bahwa tidak hanya didasarkan kepada ramalan logika semata melainkan juga hal-hal yang tidak menurut logika (Satjipto, 2004;175). Mantan hakim agung Amerika Serikat O.W. Holmes pernah merumuskan bahwa the life of the law has not been logic, it has been experience. Tentu saja sangatlah bertolak belakang dengan keadaan di Indonesia, dimana hukum hanya dijalankan secara legalistik tanpa memandang secara komprehensif terhadap suatu peristiwa hukum.
Di Indonesia hukum ditegakkan melalui lembaga-lembaga formal yang memilik otoritas bagi bekerjanya hukum. Kepolisian (penyidikan), penuntutan, peradilan (hakim), pemasyarakatan, merupakan elemen-elemen yang merupakan otoritas bagi bekerjanya hukum berdasarkan pembagian fungsinya masing-masing. Otoritas ini terdiri atas manusia-manusia yang bekerja bagi hukum, dan hukum dimobilisasi agar perintah dan paksaan yang ada diperaturan itu menjadi manifest. Tanpa ada mobilisasi hukum hukum hanya akan menjadi huruf-huruf mati diatas kertas (Donald, 1980;42). Dengan adanya mobilisasi, peraturan perundang-undangan pidana menjadi nyata ada dan dapat dijalankan oleh adanya mobilisasi tersebut.
Dalam kasus-kasus pidana di Indonesia, hukum ditegakan melalui lembaga-lembaga otoritas, dimana kelembagaan tersebut memiliki diskresi untuk menentukan bekerjanya hukum itu sendiri. Namun, hukum janganlah dilihat melalui kacamata kuda (letterlijk) bagi para penegaknya, melainkan hukum itu sendiri haruslah dilihat lebih luas lagi dalam konteks kemanusiaan. Para penegak hukum di Indonesia memiliki diskresi yang memberikan kemerdekaan dalam menerapkan suatu peraturan terhadap suatu peristiwa hukum, namun pemberian ruang kebebasan tersebut berkaitan dengan pertimbangan moral, dan reaktif (Satjipto, 2004;176-177). Hukum sesungguhnya memberikan ruang bagi para aparatur penegaknya untuk menjalankan hukum secara reaktif, khususnya pada tingkatan awal proses hukum, dengan melandaskan penegakannya melalui pandangan kemanusiaan, bukan pada pandangan keadilan formal ataupun pandangan kebenaran salah atau tidak (Satjipto, 2004;182).

Penegakan Hukum di Indonesia
Keadaan hukum dan penegakan hukum di Indonesia sungguh ironis, dimana penegakan hukum dijalankan secara tebang pilih dan belum berpihak kepada rakyat kecil. Hukum hanya berpihak kepada pemilik modal dan kekuasaan, sedangkan rakyat kecil sulit untuk memperoleh keadilan dan kerap menjadi korban dari hukum itu sendiri. Menurut Hikmahanto, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Hukum hanya tajam jika kebawah dan tumpul jika berhadapan dengan kalangan atas (Kompas, 6 januari 2011). Penegakan hukum hanyalah dipandang dalam konteks legalistik jika diperhadapkan dengan rakyat yang lemah, tetapi seolah-olah kacamata kuda justru tidak digunakan ketika menangani perkara yang melibatkan pemilik modal dan kekuasaan. Banyak Kasus penegakan hukum yang dilakukan secara semena-mena. Beberapa contohnya antara lain:
  1. Pada bulan Oktober 2009 di Banyumas, Ibu Aminah dituduh mencuri tiga butir kakao seharga Rp. 2100,-, kemudian divonis pidana penjara 1 bulan 15 hari;
  2. Februari 2010, Manisih divonis pidana 24 hari karena dituduh mencuri buah randu seharga Rp.12.000,-;
  3.  Oktober 2010, Supriyadi divonis pidana 1 bulan 20 hari kurungan karena dituduh mencuri 2 batang singkong;
  4. Juli 2011, Amirah pekerja rumah tangga yang divonis pidana 3 bulan 24 hari, karena dituduh mencuri sarung bekas seharga Rp.3000,-.  
  5. Kasus AAL di Palu, seorang bocah SMP yang dituduh mencuri sandal jepit dan dipidanakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya.
  6. Kasus rekayasa dan kekerasan terhadap 2 kakak beradik yang dituduh sebagai tersangka pencurian sepeda motor oleh polisi di Sumatera Selatan.

Kasus diatas sesungguhnya masih merupakan bagian kecil gunung es ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia.

Permasalahan tersebut diatas sesungguhnya tidaklah dapat disalahkan sepenuhnya kepada lembaga-lembaga dan aparatur penegak hukum yang melaksanakannya, melainkan juga sepenuhnya turut dipengaruhi oleh proses penyusunan dan pembentukan perundang-undangan yang melahirkan perangkat-perangkat hukum, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Acara Pidana, adalah bukti bahwa niat baik penegakan hukum masih setengah hati.

Nilai Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum
Nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum merupakan faktor penting yang bertujuan menjadikan hukum itu sendiri tidak sebagai petaka bagi rakyat, melainkan hukum itu ada dengan tujuan menghantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia (Satjipto, 2009;2). Konteks hukum untuk memanusiakan manusia itulah yang seharusnya menjadi paradigma para penegak hukum, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum tidak disingkirkan dalam penerapan terhadap suatu peristiwa hukum. Hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih besar lagi, karena hukum adalah untuk manusia dan manusia bukan untuk hukum (Satjipto, 2009;5).
Hukum bukanlah merupakan institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya, dan manusialah yang merupakan penentu hukum itu sendiri. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukan ke dalam skema hukum (Satjipto, 2009;5). Hal ini dikarenakan hukum tidaklah dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dari tujuan sosial yang ingin dicapainya serta akibat-akibat dari timbul dan bekerjanya hukum, sehingga pemahaman penegak hukum mengenai hukum melampaui peraturan dan teks dokumen yang ada.
Dalam suatu penegakan hukum, tidak hanya kebenaran formal dan substantif yang dituju, melainkan bagaimana hukum itu sendiri terkandung nilai kemanusiaan dan ditegakkan secara manusiawi. Penegakan hukum seharusnya dilaksanakan melalui pendekatan kemanusiaan, karena hukum hadir untuk memanusiawikan manusia, dan bukan menghukum secara keji serta menindas rakyatnya. Jangan sampai aparatur penegak hukum menjadi mesin hukum tanpa nurani dalam penegakan hukum di Indonesia yang menempatkan manusia (rakyat) sebagai objek dan bukan sebagai subjek dari keberlakuan hukum. Semoga saja.

Daftar Pusataka

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah,  Muhammadiyah University Press, Jogjakarta, 2004.
---------------------, Ilmu Hukum (cetakan ke-6), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
---------------------, Hukum Progresif, 2009.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum (perspektif ilmu sosial), Nusa Media, Bandung, 2009.
Koran Harian Kompas, edisi 6 Januari 2012, artikel headline: Matinya Keadilan Bagi Rakyat Kecil.

Komentar